Ada Foto Anak Korban Kejahatan di Facebook, KPAI: Harus Ditutup!

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) membantah telah mem-posting foto anak korban kejahatan seksual tanpa disamarkan di media sosial Facebook. Ketua LPAI Seto Mulyadi menegaskan akun Facebook Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) bukan akun yang dioperasikan oleh LPAI.

“Kami mendapatkan undangan dari KPAI untuk mengklarifikasi tentang tayangan di Facebook karena menampilkan korban tanpa di-blur. Kami dari LPA Indonesia, yang berdiri dari 1998, yang dulu populer dengan Komnas Anak. Tetapi sejak ada forum nasional luar biasa pada tahun 2016 kemarin itu, kami kembali supaya tidak ada kebingungan (dualisme LPAI dan Komnas Anak),” jelas pria yang akrab disapa Kak Seto ini di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Seto mengatakan saat ini lembaga Komnas Anak sudah kembali menggunakan nama lamanya, yakni LPAI. Penggunaan nama LPA lndonesia sebagai pengganti Komnas PA, kata Seto, merupakan langkah kembali ke khitah 1998, yang sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI.

Pertemuan itu juga dihadiri Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, komisioner KPAI Erlinda, Kepala Bagian LPAI Reza Indragiri, serta anggota LPAI dan kuasa hukum LPAI. Asrorun Niam menanggapi adanya posting-an akun bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada 23 Desember 2016 itu. Dia mengimbau pemilik akun segera menutup akun tersebut.

“Dengan adanya ini, tentu KPAI meminta kepada masyarakat, secara khusus meminta kepada yang bersangkutan, untuk menutup. Kita juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengontrol konten di media elektronik agar tidak menampilkan konten yang berhubungan dengan hukum,” ujar Niam.

Niam mengaku menerima laporan atas adanya posting-an yang diduga melanggar UU dan kode etik yang dilakukan akun sosial yang mengatasnamakan Komnas PA.

“Ada pelaporan tentang pelanggaran itu. Adanya identitas korban yang namanya ada di media sosial. Ada hal yang secara khusus dimandatkan kepada KPAI melalui UU 35 Tahun 2014, yaitu melaporkan kepada pihak berwajib tentang pelanggaran UU,” ujar Niam.

“Ini yang didiskusikan secara internal antara KPAI dan Kak seto sebagai Ketua LPAI,” sambungnya.

Exit mobile version