Ada Kekerasan Terhadap Anak, KPAI Imbau Masyarakat Segera Lapor Polisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, jika menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Hal itu berangkat dari maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di rumah.

“KPAI menghimbau kepada semua pihak yang melihat adanya dugaan kasus kekerasan terhadap anak dapat melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Babin Kamtibmas yaitu perwakilan polisi di masing-masing kelurahan dan atau kepolisian terdekat dengan memberi tahu RT setempat,” kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, dalam keterangannya, Rabu (15/11/2017).

Komisioner KPAI Bidang Pengasuhan itu juga mengatakan, meski kekerasan di dalam rumah terlihat seperti urusan privasi sesorang, namun prinsipnya masyarakat dapat memberikan laporan kepolisian yang saat ini memiliki Unit Perempuan dan Anak.

Dia juga berharap, sekolah sebagai rumah kedua anak dan masyarakat sebagai fungsi kontrol perlindungan anak dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan tindak kekerasan.

 

“KPAI mendorong kepada pemerintah untuk terus mensosialisasikan lembaga-lembaga yang dapat membantu mencari jalan keluar dari persoalan anggota masyarakat khususnya persoalan anak, perempuan dan keluarga misalnya P2TP2A, di RPTRA, LK3, dan lainnya,” terang dia.

Dikatakan Rita, masyarakat perlu mengetahui kemana harus berkonsultasi dan atau meminta bantuan terkait persoalan pribadinya. Selain itu, masyarakat dapat pula mengajak anggota masyarakat yang dianggap rentan ke tempat-tempat yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Exit mobile version