AGENDA STRATEGIS KPAI DENGAN BARESKRIM POLRI

Foto:Humas Bareskrim Polri

Jakarta, – KPAI melakukan audiensi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada, Senin (22/04/2024) di Gedung Mabes Polri, Jakarta. Audiensi tersebut memiliki 2 agenda yakni membahas kerjasama sinergitas dalam upaya peningkatan efektivitas pencegahan dan penanganan cybercrime, pornografi dan eksploitasi terhadap anak, kemudian yang kedua KPAI menyampaikan masukan terhadap struktur organisasi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) hasil revisi Perpres 20/2023 tentang SOTK Polri.

Kepolisian merupakan pintu gerbang bagi anak korban dalam mendapatkan akses keadilan sebab dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana pada anak sangat menentukan proses hukum berikutnya. Sehingga dibutuhkan struktur kelembagaan dan dukungan SDM yang mumpuni demi terpenuhinya keadilan bagi anak korban, tutur Ai Maryati Ketua KPAI saat sambutan dalam audiensi tersebut.

Lebih lanjut Ai menyampaikan situasi saat ini bahwa perangkat regulasi tentang anak telah berkembang pesat seiring dengan meningkatnya perspektif perlindungan anak. Amanah Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan anak berhadapan hukum baik korban, saksi, maupun berkonflik hukum, adalah korban. Sehingga lahir Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan keadilan restoratif juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual. Seiring dengan pelaksanaan kedua aturan hukum tersebut, pengaduan KPAI menerima beberapa kasus anak yang mengalami hambatan keadilan sehingga korban mendapatkan reviktimisasi bahkan RJ/Restoratif Justice untuk pelaku dewasa, kata Ai.

Kasus perdagangan orang di Indonesia masih menjadi permasalahan yang kompleks dengan berbagai faktor penyebab seperti lemahnya faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang menyasar kelompok rentan khususnya perempuan dan anak. Sehingga menjadi perhatian bersama terhadap maraknya permasalahan perdagangan orang yang menyasar anak dan eksploitasi seksual dan/atau ekonomi yang terjadi pada anak.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 2019 menyebutkan bahwa sebanyak 244 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi, kemudian 2020 sebanyak 149 kasus, dan 2021 sebanyak 234 kasus.

Melalui FGD yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024 yang lalu dan dihadiri lintas sektor telah menyepakati beberapa rekomendasi terkait perlindungan anak korban eksploitasi berbasis online, terutama rekomendasi yang diberikan kepada Bareskrim Polri. Sehingga, KPAI berencana mengimplementasikan rekomendasi tersebut yang dituangkan melalui perjanjian kerjasama dengan Bareskrim. Salah satu poin kerjasama yang disampaikan yakni memfasilitasi edukasi publik kepada para pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan SDM Polri dalam upaya pencegahan di tingkat Pusat dan daerah tindak pidana kekerasan terhadap anak, memahami sistem peradilan pidana anak, menghapus Pornografi dan kejahatan siber, serta pemberantasan TPPO Dan Eksploitasi Terhadap Anak, tutur Ai.

Sementara itu, dalam sambutannya Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan bahwa ia mengapresiasi KPAI yang telah banyak melakukan tugas-tugas pengawasan terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak, kami tentu siap bersinergi dalam hal tersebut.

“Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat mewujudkan efektivitas dalam berbagai upaya terutama pemberantasan TPPO Dan Eksploitasi Terhadap Anak,” tuturnya. Lebih lanjut nanti bisa disampaikan melalui surat resmi dari KPAI yang ditujukan kepada Kapolri agar segera bisa dibicarakan poin-poin apa saja yang dikerjasamakan, tutur Komjen Pol. Wahyu Widada.

Pembentukan Direktorat Baru di Badan Reserse Kriminal Polri merupakan jawaban bagi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Langkah tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam Perpol tersebut mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 Direktorat yakni 3 pusat dan 4 biro.

Pada 2023 KPAI melakukan Pengawasan Perlindungan Khusus Anak (PKA) dan menerima 823 aduan dengan rincian 42 aduan terkait ABH, 23 aduan terkait anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, 2 aduan anak korban penyalahgunaan NAPZA, 44 aduan anak korban pornografi dan kejahatan siber, 12 aduan anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, 231 aduan terkait anak korban kekerasan fisik, dan atau psikis, 358 aduan terkait anak korban kejahatan seksual, 1 aduan terkait anak penyandang disabilitas, 33 aduan anak korban perlakuan salah dan penelantaran, 1 aduan terkait anak dengan perilaku sosial menyimpang, 8 aduan anak korban stigmatisasi dan pelabelan, 7 aduan anak sebagai saksi, 7 aduan anak sebagai korban kejahatan lainnya, dan 54 aduan perlindungan khusus anak lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka KPAI mengusulkan pembentukan beberapa unit baru dibawah Subdit II Kekerasan Terhadap Anak – Direktorat Perlindungan Perempuan (PPA) dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). Usulan tersebut yakni : Unit 1:Kekerasan Terhadap Anak dalam Rumah Tangga; Unit 2:Kekerasan Seksual terhadap Anak; Unit 3: Pornografi terhadap anak; Unit 4: Perlindungan Anak dan Kejahatan Umum yang melibatkan Anak (tipidum Anak-Pidana Perkara); Unit 5:Pidana Pengasuhan Anak (Perkara Anak dalam Rumah Tangga – Adopsi Ilegal); Unit 6: Kejahatan Berbasis Elektronik Terhadap Anak.

Harapannya, usulan KPAI dapat ditindaklanjuti sebagai salah satu bentuk dukungan KPAI dalam pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang POLRI berdasarkan analisa kebutuhan dan hasil pengawasan KPAI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tutup Ai. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version