Brain Storming Kpai Dan DPR RI

Forum Anak Kota Yogyakarta terbentuk berdasarkan prakarsa Konvensi Hak Anak oleh PBB pada tahun 1989, yang kemudian disambut dengan pengesahan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai penguat konstitusi tentang perlundungan hak asasi anak sebelumnya. *)

Usaha PBB untukmenjamin kesejahteraan juga disambut baik oleh pemerintah kota Jogjakarta dengn mendirikan Forum Anak Kota Yogyakarta, yang pada tnggal 15 Maret 2011 kemarin telah menginjak umurnya yang ke 2. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah ingin mengetahui sejauh mana sepak terjang setiap daerah dalam memperjuangkan kak asasi anak.

Demikianlah diadakan pertemuan ” Relawan Anak ” yang bertempatkan di Jogja Fish Market Jl. Tegalrejo, Umbulharjo, Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari SOS Children Village Yogyakarta, FAKTA, Forum Anak Kulonprogo ( FAKP ), dan Forum Anak Sleman ( FORANS ), sedangkan dari pihak pemerintah sendiri datang pula Sekertaris Indonesian Commision on Child Protection M. Ihsan, Msi serta salah satu anggota dari Komisi VIII DPR Ri.

Dari perwakilah FAKTA hadir Punto Damar Prihambodo, serta Satriya Nugroho, dari FORANS datang pula ketua umumnya Rizal, dan dari FAKP Fani.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing dari kami mempresentasikan secara spontan visi misi kami, beserta rekam kiprah kami sejak forum kami dibentuk. ( dan sepertinya, kami mendapat “tiket emas” dari pemerintah,, dan semoga juga dukungan secara finansial, hehehe )

1. UU nomor 1 tahun 1974 tentang Hak dan Kewajiban Orang tua

2. UU nomor 3 tahun 1977 tentang Pengadilan Anak

3. UU nomor 4 tahun 1979

Exit mobile version