Rekomendasi

Rapat koordinasi tentang “Peningkatan Efektifitas Perlindungan Anak dari Paparan Rokok” yang dilaksanakan pada tanggal 02 November 2020 dan diselenggararakn secara virtual, dihadiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga serta perwakilan Lembaga Masyarakat merekomendasikan :

  1. Mendukung revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, terutama terkait dengan hal-hal berikut : Larangan sponsor, promosi iklan rokok agar anak tidak rentan terpapar termasuk di internet, Pembesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok sampai dengan 90%, Pencantuman tulisan di bungkus rokok, dilarang dijual kepada usia anak (dibawah 18 tahun), Melarang penjualan rokok batangan/ketengan, Mengatur dengan ketat produksi, konsumsi dan distribusi rokok elektronik.
  2. Menguatkan sosialisasi bahaya rokok bagi anak-anak melalui sekolah dan madrasah bebas rokok, serta mengaktifkan kembali Unit Kesehatan Sekolah (UKS);
  3. Mendorong partisipasi anak untuk mencegah anak sebagai perokok pemula;
  4. Melarang pihak-pihak yang bekerja dengan anak agar bebas dari rokok, termasuk tidak bekerjasama dengan industry rokok dan afiliasinya;
  5. Penguatan keluarga bebas rokok termasuk bagi calon pengantin, sebagai upaya perlindungan anak dan pencegahan stunting;
  6. Mendorong bebas iklan rokok sebagai indicator Kota Layak Anak sebagai syarat mutlak pencapaian Kota Layak Anak;
  7. Melakukan koordinasi advokasi media untuk mengontrol paparan produk tembakau kepada anak-anak;
  8. Mendorong regulasi semua cabang olahraga tanpa rokok melalui Kemenko PMK;
  9. Mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran dan memastikan melarang total iklan rokok di media penyiaran.

Jakarta, 2 November 2020

Ketua KPAI

Dr. Susanto, M.A

 

Exit mobile version