ANAK ADALAH KELOMPOK RENTAN: NEGARA WAJIB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DALAM KONDISI APAPUN

Dok : Humas KPAI 2022

Jakarta,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa anak adalah kelompok rentan yang perlu dilindungi dan dipenuhi haknya, oleh karena itu anak-anak FS dan PC berhak mendapatkan perlindungan dari negara dalam kondisi apapun.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. (2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya”.

“Dalam kasus ini anak-anak FS dan PC berpotensi mengalami kerentananan perundungan serta stigmatisasi, sehingga hal ini perlu dipastikan perlindungannya,” ucap Ketua KPAI Dr. Susanto, MA (31/8/2022) di Jakarta.

Perlindungan menjadi hak bagi setiap anak yang menjadi korban perundungan dan stigmatisasi dari kondisi orang tuanya.

“Regulasi menegaskan bahwa anak korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya berhak mendapatkan perlindungan khusus,” tegas Susanto.

Susanto menambahkan bahwa KPAI telah melakukan langkah-langkah dalam memastikan kondisi anak dan mencegah pemberitaan yang menstigmatisasi, sehingga haknya dapat terpenuhi.

“KPAI telah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mencegah pemberitaan yang berdampak stigmatisasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 40 unggahan yang mengandung diskriminasi dan perundungan,” lanjutnya.

Sementara menurut wakil ketua KPAI, Rita Pranawati terkait pengasuhan anak, KPAI menyarankan keluarga untuk diasuh oleh keluarga sedarah. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, dimana pada Pasal 8 ayat (1a) yang menyatakan bahwa: “Pengasuhan anak oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.”

Kasus yang menjerat FS dan PC tentu akan berdampak pada psikologis anak-anaknya, sehingga pendampingan psikologis diperlukan dalam bentuk memberikan rasa nyaman dan aman pada anak dilingkungannya.

“Kebutuhan pendampingan psikologis akan disesuaikan dengan kebutuhan anak-anak, dan penanganan yang telah dilakukan oleh keluarga,” tutup Susanto. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version