Anak Berkebutuhan Khusus Rawan Kekerasan

JAKARTA— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlindungan bagi anak penyandang disabilitas di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Minimnya kasus yang terungkap pada anak berkebutuhan khusus menjadi indikator utama KPAI.

Komisioner KPAI Jasra Putra  mengatakan, berdasarkan data KPAI selama tiga tahun terakhir telah terjadi kekerasan pada anak disabilitas. Pada 2017 jumlah kekerasan sebanyak empat kasus, pada 2016 empat kasus, dan 2015 ada tiga kasus.

 

“Meski jumlah pengaduan masih sangat sedikit, namun pada kenyataannya jumlah anak disabilitas cukup banyak,” kata dia melalui siaran pers yang diterima rilis.id, di Jakarta, Senin (04/12/2017).

Menurut Jastra, dibalik data KPAI masih banyak kekerasan yang terjadi pada anak penyandang disabilitas. Disamping itu hak anak penyandang disabilitas di Indonesia dianggap masih mengkhawatirkan.

Berdasarkan data, Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2012 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6.008.640 jiwa, sedangkan data sensus penduduk 2015 menyatakan sebanyak 15.725.698 jiwa. 

“Disinyalir 30 persen diantara mereka adalah anak-anak,” ujarnya

Jastra menjelaskan, data yang disajikan dua instansi tersebut menggambarkan kondisi anak penyandang disabilitas. Data tersebut, mengkonfirmasi masih banyak anak-anak disabilitas yang jauh dari akses, terstigma akibat dianggap aib, dan minimnya kesadaran untuk memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

“Di satu sisi kita melihat ada anak berkebutuhan khusus tertangani sangat baik, namun di kasus yang sama situasinya sangat memprihatinkan. Untuk itu penting negara membangun Pusat Layanan Disabilitas yang bisa menjadi pusat pembelajaran orang tua yang membutuhkan informasi dan jaminan kehidupan anaknya,” pungkasnya.

Exit mobile version