Anak Curi Bebek Dibui Tapi Jualan Ganja Bebas, KPAI: Kurang Sosialisasi UU

Siswa STM di Sumatera Utara (Sumut) berinisial SP dikembalikan ke orang tua setelah terbukti menjadi bandar narkoba. Sementara tiga anak-anak di Purbalingga, Jawa Tengah dipenjara 2,5 bulan karena mencuri bebek tetangga.

‎Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat dua kasus yang berbeda ini sebagai ketimpangan hukum. Padahal sudah ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang berlaku sejak dua tahun terakhir, terutama jika anak terlibat tindak pidana ringan.

“‎Mungkin saja sosialisasinya (UU SPPA) belum sampai di sana (Stabat dan Purbalingga) atau sudah sampai tapi belum diimplementasikan pelatihan ke aparat penegak hukumnya. Ini yang kita bersama dorong pemerintah supaya serius,” ujar Wakil Ketua KPAI Maria Advanti kepada detikcom, Jumat (29/8/2014).

“‎Ini jadi catatan kita, masih ada ketimpangan yang mengusik rasa keadilan dan perlu ditelusuri lebih lanjut. Sehingga seorang anak tak lagi mendapatkan putusan yang tidak berkeadilan,” tambah Maria.

‎Menurut Maria, ketimpangan yang tampak tergantung pada kasus yang melibatkan anak-anak itu sendiri. Misalnya, anak-anak yang menjadi bandar narkoba bisa meracuni kawan-kawannya dengan narkoba atau seorang anak yang mencuri bebek karena ingin menyantapnya bersama keluarga.

“Ini juga tergantung kasusnya sendiri seperti apa, tapi juga tergantung peran serta masyarakat. Mungkin saja di Stabat itu ada Bapas yang mendampingi jadi hakim berikan keputusan yang lebih baik,” ujar Maria.

“Di Purbalingga, mungkin anaknya tidak didampingi orang yang paham hukum atau Bapas. Jadi ketimpangan ini sebabnya apa? Kalau sebabnya itu proses yang tidak menyeluruh bagi si anak dan tidak melindungi hak anak, ini yang perlu kita soroti,” tambahnya

Exit mobile version