Anak Dilibatkan dalam Kampanye Pilkada, Inilah Pernyataan Tegas KPAI

JAKARTA – Menyikapi indikasi keterlibatan anak ikut kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. “Kami minta KPU dan orang tua pro aktif menjaga anak dibawah usia 17 tahun agar tidak dilibatkan dalam proses pilkada yang tengah berlangsung,” tegasnya.

Dalam press rilisnya, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan Ada 171 daerah dengan pilgub 17 propinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten dengan total pemilih Daftar Penduduk Potensial Penduduk (DP4) bulan Oktober 2017 di KPU menyatakan ada 160,765,143 suara pemilih, makanya KPU diminta mengingatkan paslon tidak menggunakan anak kampanye pilkada.

Jasra mengharapkan “Kontestasi demokrasi yang terbesar ini diharapkan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat. Kendatipun proses kampanye pemilukada belum dimulai, namun pemberitaan media terkait proses pilkada sudah mulai terasa intensitasnya,” terangnya.

Lanjutnya, karena KPAI memiliki kepentingan terkait isu Perlindungan Anak yang harus dibawa dalam proses demokrasi tersebut, beberapa hal yang menjadi harapan KPAI terkait proses demokrasi pilkada yang tengah berjalan. Pertama, Sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 20 menyatakan Negara, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.Oleh sebab itu diharapkan Calon Kepala Daerah untuk memasukan isu Perlindungan Anak dalam program kampanye di masing-masing daerah.

Jasra juga meminta Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilukada untuk menghadirkan “Kampanye Ramah Anak” dan memastikan pelarangan serta perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 poin a UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelanggaran terhadap penyalahgunaan anak-anak dalam kepentingan pilkada tersebut dalam pasal 87 bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta. Untuk itu menghimbau semua pasangan calon kada yang telah mendaftar secara resmi di KPU, pendukung, masyarakat dan orang tua untuk melindungi anak-anak dalam proses Pilkada yang memakan waktu sekitar lima bulan. Termasuk perlindungan dan pelarangan pelibatan anak dalam proses kampanye tertutup/terbatas maupun dalam media sosial/maya. Anak sebagai peniru ulung yang baik yang bisa mendengar dan menyaksikan langsung situasi kampanye yang memungkinkan bisa menghambat tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu diharapkan proses demokrasi ini bisa memberikan contoh-contoh baik berdemokrasi termasuk dalam kampanye yang ramah bagi anak, sehingga anak bisa terjaga tumbuh dan kembangnya secara baik.

Kedua, KPAImeminta orang tua untuk bisa memberikan edukasi secara baik tentang isu-isu yang tidak layak didengar dan disaksikan oleh anak selama proses kampanye.

Ketiga, Memastikan hak pilih anak (pemilih pemula usia 17-18 tahun) tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang telah diserahkan Kemendagri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPAI dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan KPU terkait hak pilih anak/pemilih pemula (usia 17-18 tahun,red) partisipasinya dipastikan terakomodir dalam DPT serta Kampanye Ramah Anak yang merupakan bagian pengawasan KPAI.

Ada 15 jenis bentuk pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye pilkada 2018 yang telah dilist dan akan menjadi pengawasan KPAI diantaranya manipulasi data anak yang belum usia 17 tahun dan belum menikah masuk dalam DPT, menggunakan tempat bermain anak atau fasilitas pendidikan, memobilisasi massa anak oleh partai politik atau Calon Kepala Daerah, memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu, membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye yang membahayakan anak, menampilkan anak sebagai bintang kampanye, melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara, melakukan tindakan kekerasan kepada anak seperti (kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat) dan bentuk pelanggaran lainya yang berpotensi melanggar hak-hak anak.

Belajar dari hasil pileg tahun 2014 yang lalu tercatat 248 kasus pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama masa kampanye partai politik tahun 2014. Adapun bentuk penyalahgunaan anak tersebut dilakukan dalam bentuk memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg ke arena kampanye, menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik serta membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak serta memakai fasilitas pendidikan untuk arena kampanye.Belajar dari Pemilukada 2017 terutama Pilgub DKI Jakarta dimana pasca Pilkada terjadi bully antar anak disalah satu SD Jakarta Timur karena dianggap salah seorang anak mirip dengan wajah Ahok.

KPAI dalam waktu dekat ini juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bentuk kerjasama pengawasan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak dalam proses pilkada tersebut.Termasuk perlindungan anak dalam peta/Indeks kerawan pemilu (IKP) yang telah dibuat oleh Bawaslu beberapa daerah yang menjadi potensi konflik dalam Pilkada 2018.

Exit mobile version