Anak Jalanan yang Dijual ke WNA Kenal Perantara via Facebook

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak jalanan korban eksploitasi seksual dijual ke WNA lewat perantara berinisial DM (17). Korban berkomunikasi dengan DM melalui media sosial.

“Jadi anak-anak bertemu dengan penghubungnya dari Facebook. Kemudian kami menduga terhadap mendalami jual-beli fisik ini, karena bisa saja jual tisu ini kedok karena sebelum jual tisu, korban bertemu dengan penghubung itu via Facebook,” kata Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat KPAI, Susianah Affandy, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (3/1/2018).

Setelah bertemu, anak-anak jalanan itu kemudian ditawari bertemu dengan user (pelanggan) dari WNA. Korban juga diiming-imingi uang bila mau bertemu dengan WNA tersebut.

“Kemudian bagaimana prosesnya mau nggak ketemu dengan bule? Nanti dikasih uang. Kemudian diantar, kemudian ke kamar hotel,” ujar Susianah.

Bila korban telah setuju untuk bertemu WNA itu, mereka akan diajak ke sebuah hotel. Para korban tersebut kemudian dicabuli, setelah itu diberi uang.

“Terduga WNA ini memberikan uang kepada korban,” tambah Susianah.

Susianah menjelaskan anak-anak jalanan itu tak hanya sekali dicabuli WNA. Mereka telah dibawa ke lima tempat.

“Kejadian ini bukan sekali dari pengakuan pelaku dan korban, anak-anak ini sudah masuk lima tempat,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati mendorong para anak jalanan yang menjadi korban segera direhabilitasi. Pengawasan juga harus terus dilakukan agar tak terjadi lagi perdagangan manusia.

“Korban, dalam hal ini korban harus memiliki rehabilitasi, komprehensif, bagaimana pun juga saya melihat penanganan trafficking anak, apalagi anak jalanan, sedemikian rumit, kompleks,” ujarnya.

Kasus eksploitasi anak ini terbongkar saat Sat Reskrim Polres Jaksel menangkap empat wanita yang terlibat dalam sindikat penjual anak jalanan kepada WNA. Kedua korban berinisial N (13) dan J (11) adalah anak yang berjualan tisu asongan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, polisi juga menangkap WN Jepang berinisial Ando Akira (49), yang menjadi pelanggan (user) anak jalanan tersebut. Akira membawa korban ke hotel dengan membayar jasa layanan seks Rp 1 juta per satu orang.

Atas perbuatannya, tersangka Akira dijerat Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga telah mengirimkan surat ke Kedubes Jepang terkait penangkapan Akira ini.

 

Exit mobile version