Jakarta, – Seorang anak yang sempat berpindah tangan secara tidak sah akhirnya berhasil dikembalikan kepada orang tua kandungnya berkat kolaborasi antara KPAI, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial dan instansi terkait. Proses pengembalian dilakukan melalui pendekatan dialog, mediasi dan restorasi pengasuhan, pada, Kamis (05/07/2025)
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa praktik pemindahan diluar jalur hukum merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk kategori penjualan atau perdagangan anak. Ia menekankan bahwa anak bukan objek, yang dapat dipertukarkan atau diperjualbelikan. “Kami bersyukur anak berhasil kembali ke pangkuan orang tua kandungnya masyarakat harus paham bahwa anak bukan komoditas,” tegas Ai.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang Ibu, yang dalam kondisi ekonomi sulit, menyerahkan anaknya kepada pihak lain, dengan dugaan adanya transaksi tertentu. Seiring waktu, muncul kesadaran dari ibu tersebut untuk meminta kembali hak asuh atas anaknya dan menghubungi KPAI.
KPAI mengingatkan bahwa dalam kondisi apa pun, tidak diperkenankan memindahkan pengasuhan anak kepada pihak lain dengan dalih titipan atau adopsi apalgi dengan imbalan uang, barang, atau jasa. Jika memang orang tua tidak mampu mengasuh, maka pengasuhan alternatif seperti panti sosial atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) harus menjadi pilihan terakhir, bukan utama.
Dalam kasus ini, KPAI mengapresiasi peran aktif masyarakat pelapor, Dinas PPAPP, Dinas Sosial, Dompet Dhuafa, hingga para pegiat anak yang memungkinkan proses pemulangan anak berjalan dengan baik.
KPAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap praktik adopsi ilegal. “Mari kita lindungi anak-anak kita dan pastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan mendapat dukungan terbaik untuk masa depan mereka.”, tutup Ai. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727