Anak Korban Kekerasan Berpotensi Alami Keterlambatan Tumbuh Kembang

JAKARTA – Proses tumbuh kembang anak dapat dipengaruhi oleh faktor genetik dan lingkungan. Ketika anak-anak terutama yang berusia di bawah 5 tahun menjadi korban tindak kekerasan, potensi mengalami keterlambatan tumbuh kembang akan sangat besar.

Dokter Spesialis Anak Rachmat Sentika mengatakan perlu dipahami bahwa ketika seseorang lahir hanya 42 persen otak akan berkembang hingga usia 3 tahun. Setelah usia 3-6 tahun perkembangan otak akan meningkat 82-90 persen setelah itu berhenti.

“Di saat pembentukan otak manusia, ada perkembangan saraf. Bayangkan ketika periode ini terjadi kekerasan pasti tumbuh kembang anak akan terganggu. Padahal anak seharusnya distimulasi dengan baik,” ungkap Rachmat, dalam Newsline, Senin 29 Januari 2018.

Banyak kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat, baik orang tua maupun pengasuh. Rachmat mengimbau ketika melihat atau tak sengaja menyaksikan ada perilaku janggal yang dilakukan orang dewasa terhadap anak jangan sungkan untuk melapor.

“Tidak bijak kalau hanya menyebarkan video kekerasannya saja,” kata dia.

Siapa pun, kata Rachmat, entah keluarga maupun tetangga ketika melihat seorang anak yang tak terlindungi mendapatkan tindak kekerasan harus dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Atau hentikan tindakan kekerasannya, bukan malah mengedarkan (video kekerasan),” katanya.

Enggan melapor

Di sisi lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan kasus kekerasan terhadap anak sangat memprihatinkan. Sayangnya, hanya sedikit dari kasus tersebut dilaporkan.

“Padahal segala bentuk kekerasan itu tidak diperkenankan. Efek jera mestinya ada, tindakan hukum,” katanya.

Retno mencatat KPAI pernah menangani kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan. Kasus itu terjadi pada seorang bayi berusia 18 bulan yang dicekoki obat tidur oleh pengasuhnya agar tenang dan tak rewel.

Meski keterangan medis menguatkan dugaan bahwa ada kekerasan yang terjadi pada anak yang mengancam tumbuh kembang terutama perkembangan sarafnya, namun orang tua enggan melapor.

“Ketika kami meminta sebaiknya diproses secara pidana karena ini membahayakan, orang tua tetap tidak mau melaporkan. Ini yang harus jadi perhatian,” jelasnya.

Exit mobile version