Jakarta, 12 Juni 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan kekerasan ekstrem yang dialami oleh anak (7) tahun, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di sebuah kios di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berat terhadap anak dan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, yang juga pengampu klaster anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan urgensi sistem perlindungan anak yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan. “Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, dalam hal ini ayah kandung, adalah bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab orang tua. Negara tidak boleh abai. Kami mendorong proses hukum tegas terhadap pelaku dan memastikan korban mendapat layanan pemulihan maksimal, baik secara medis maupun psikologis,” ujar Diyah.
KPAI telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi DKI Jakarta dan memperoleh informasi bahwa saat ini anak sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. KPAI mengapresiasi respons cepat dari aparat dan petugas layanan.
Namun demikian, KPAI juga menyoroti pentingnya memastikan keberlanjutan perlindungan bagi anak pasca rawat inap. Proses asesmen terhadap kondisi ibu kandung maupun keluarga besar perlu dilakukan secara komprehensif sebelum memutuskan siapa yang akan menjadi pengasuh anak ke depan. Dalam proses ini, prinsip terbaik bagi anak (the best interest of the child) harus menjadi pertimbangan utama.
Sebagai lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, KPAI akan: Melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemulihan anak korban; Berkoordinasi dengan UPTD PPA, Dinas Sosial, dan pihak kepolisian terkait penanganan pelaku dan rencana reintegrasi anak; Mendorong jaminan pemulihan jangka panjang bagi anak, termasuk perlindungan identitas, pendampingan psikologis, dan pendidikan lanjutan; Mengawasi agar anak tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum dan pemulihan.
“Kami menyerukan kepada semua pihak, terutama masyarakat, untuk segera melapor jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak. Diam adalah bentuk pembiaran. Setiap anak berhak hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” tegas Diyah.
KPAI juga mendorong media untuk memberitakan kasus ini secara beretika dengan menjaga kerahasiaan identitas anak dan menghindari eksploitasi informasi yang dapat melukai korban lebih jauh. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727