Anak Laki-laki Paling Banyak Mengalami Kekerasan Seksual

 

JAKARTA – Fenomena kejahatan seksual pada anak beralih gender. Kini, kejahatan seksual banyak menyasar anak laki-laki ketimbang anak perempuan. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) mencatat, survey pada 2013 menunjukkan sebanyak 11,5 persen dari total 87 juta anak di Indonesia mengalami kejahatan seksual

“Menimpa pada anak perempuan 3,5 persen, sedangkan anak laki-laki 8 persen,” kata Sekretaris KPPA, Wahyu Hartomo di Markas Polda Metro Jaya, Minggu 17 September 2017.

Jika dihitung-hitung, kata Wahyu,  jumlah anak yang mengalami kekerasan seksual di Tanah Air berkisar 600 ribu sampai 900 ribu orang. Bisa jadi, jumlah ini lebih banyak, sebab ada orang tua atau lingkungan yang menutupi peristiwa kekerasan seksual tersebut.

“Sehingga data tidak keluar seluruhnya,” ucap Wahyu.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengamini. Ia mengatakan, belakangan kasus kejahatan seksual yang ditangani KPAI mengalami pergeseran.

“Dulu anak perempuan secara komulatif banyak jadi korban. Tapi sekarang anak laki-laki yang jadi incaran,” kata Susanto tanpa menyebut jumlah data.

Susanto mengatakan, fenomena ini menujukkan harus ada pendekatan baru dalam melakukan pencegahan. Sebab, saat ini anak laki-laki maupun perempuan sama-sama rentan jadi korban predator anak.

Faktor penyebabnya, kata dia, variatif. Sikap pengasuhan terhadap anak, jadi salah satu faktor yang dinilainya bisa memengaruhi. Selain itu, faktor tontotan anak dan literasi internet yang masih terbatas, juga jadi faktor lain.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pelaku bisnis pornografi gay anak. Mereka biasa menjualbelikan foto atau gambar persetubuhan laki-laki dewasa dan anak laki-laki.

Tiga pelaku ditangkap yakni Y; H alias Uher; dan I. Ketiganya memiliki jaringan internasional di 49 negara. Dari tangan pelaku, polisi mendapati 750 ribu konten foto dan video pornografi anak sesama jenis siap edar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Exit mobile version