Anak Memiliki Hak Identitas; Stop Dugaan Pemalsuan Usia (PU) Anak Dalam Pertandingan Olahraga

Anak-anak Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan mengembangkan bakat dan minatnya, termasuk dalam bidang olahraga.Banyak prestasi usia anak yang ditorehkan dalam berbagai iven Olahraga, baik tingkat Internasional seperti Asian Games yang lalu, pretasi Nasional dan Daerah.Namun spirit olahraga yang menjunjung tinggi sportifitas dan kebanggaan olahraga tersebut dicederai oleh oknum-oknum yang diduga sengaja mengambil kesempatan terhadap pemalsuan usia (PU) tersebut:

Menyikapi informasi dan laporan pengaduan yang masuk ke KPAI maka:

1. Dugaan Pemalsuan Usia (PU) oleh oknum penyelenggara pertandingan badminton dalam seleksi pemain yang melibatkan anak-anak bertentangan dengan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 27, 28 dan UU Administrasi Kependudukan nomor 24 tahun 2013,

2. KPAI terus melakukan kajian dan tindak lanjut keberbagai pihak terkait laporan yang masuk dari Masyarakat Pemerhati Badminton Indonesia (MPBI) yang sudah memberikan laporan beberapa nama-nama anak yang diduga dipalsukan usianya ketika seleksi pertandingan.Laporan tersebut disampaikan semenjak bulan Maret 2018 dan sebagian laporan sudah ditindak lanjuti ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang mengelurkan akta kelahiran untuk dilakukan klarifikasi.Hasil kajian sementara berdasarkan klarifikasi dari Dinas Dukcapil yang dari 7 nama yang dilaporkan 2 anak masih sesuai dengan akta kelahiran. Ada sebagian yang terkonfirmasi data clear tetapi ada juga yang masih meragukan kebenarannya,

3. KPAI dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Menpora dan mengundang Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Badminton terkait dugaan pemalsuan usia anak yang dilaporkan ke KPAI.Hal ini dilakukan agar pemerintah dan Cabang Olahraga Badminton memiliki mekanisme perlindungan identitas anak yang salah satunya dipakai oleh Cabor dalam melihat usia pemain,

4. Menghimbau kepada orang tua untuk bisa menjaga identitas putra/i terkait akta kelahiran.Upaya tersebut sebagai bentuk memastikan hak identitas anak sesuai dengan akta kelahiran semenjak lahir.

5. KPAI mengapresiasi MPBI untuk terus mengupayakan komunikasi dengan berbagai Lembaga seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi X DPR RI, dan lain-lain untuk mensosialisasikan persoalan perlindungan anak dalam olahraga bulutangkis, sebuah upaya tanggungjawab masyarakat dan organiasi untuk melindungi tumbuh kembang anak secara bersama.

Komisoner
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak

Jasra Putra, M.Pd
Cp.082112193515

Exit mobile version