Anak SD Disidang, Ini Respons KPAI

JAKARTA– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kondisi Ayu Widiyaningsih, bocah SD yang menjadi terdakwa karena kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari pada 12 September silam.

Imbasnya, Ayu yang masih 11 tahun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Ayu harus dibebaskan dari jerat pidana.

Sebab, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur anak di bawah 12 tahun tidak bisa diproses hukum pidana.

“Batas minimal usia pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun,” kata Asrorun kepada JPNN.com, Kamis (20/4).

Ayu terlibat kecelakaan bersama sahabatnya, Yenny Amelia. Ayu menjadi terdakwa, sedangkan Yenny menjadi korban.

Padahal, pada saat kecelakaan, keduanya sedang berboncengan. Ayu menjadi terdakwa karena mengendarai motor tanpa SIM, helm dan STNK. Sedangkan, Windi dibonceng.

Kasus ini mencuat karena orang tua Windi bermaksud memperkarakan pengendara mobil Yaris yang terlibat dalam kecelakaan itu.

Berdasarkan keterangan Ahmad Baidowi, orang tua Windi, Ayu dan Windi bertabrakan dengan mobil Yaris di Tisnogambar, Bangalsari.

Menurut Asrorun, penegak hukum harus punya sensitivitas tentang perlindungan anak. “Apalagi, anak justru menjadi korban,” ucapnya.

Saat ini, kasus yang menjerat Ayu masuk dalam proses diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Exit mobile version