Yogyakarta, 10 Juni 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa anak yang terpapar radikalisme, ekstremisme, dan jaringan terorisme harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi, bukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Pengawasan Efektivitas Pencegahan Anak Terpapar Paham Radikalisme dan Terorisme di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada, Rabu (10/06/2026).
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola penyebaran paham radikal secara signifikan. Jika sebelumnya rekrutmen dilakukan melalui pertemuan fisik dan jaringan tertutup, kini paparan dapat terjadi melalui media sosial, platform video, permainan daring (online games), hingga grup percakapan tertutup yang sulit diawasi orang tua maupun sekolah.
“Ruang digital kini menjadi salah satu pintu masuk utama penyebaran ideologi kekerasan kepada anak. Ancaman ini tidak lagi jauh dari kehidupan mereka, tetapi hadir di dalam gawai yang digunakan setiap hari,” ujar Jasra.
KPAI menilai meningkatnya aktivitas digital anak Indonesia telah membuka ruang kerentanan baru. Berbagai kasus menunjukkan munculnya pola lone wolf, yaitu individu usia muda yang terpapar secara mandiri melalui algoritma media sosial dan ruang digital yang memperkuat pandangan ekstrem (echo chambers).
Menurut hasil pengawasan KPAI, terdapat tiga faktor utama yang meningkatkan kerentanan anak terhadap paparan ekstremisme, yaitu:Broken home, yakni kondisi keluarga yang tidak harmonisBroken heart, yakni persoalan emosional dan psikologis; dan Broken brain, yakni lemahnya kemampuan berpikir kritis dan pengambilan keputusan. Ketiga faktor tersebut kerap dimanfaatkan jaringan radikal untuk merekrut anak secara perlahan melalui pendekatan emosional maupun ideologis.
Dalam pengawasan tersebut, Jasra memperkenalkan konsep reflektif tentang “Go Fisik” dan “Go Jiwa”. Menurutnya, kebutuhan fisik anak saat ini sangat mudah dipenuhi melalui berbagai layanan digital. Namun ketika anak mengalami kesepian, kecemasan, kebingungan identitas, atau kehilangan makna hidup, belum tersedia ruang yang mudah diakses untuk memenuhi kebutuhan psikologis mereka.
“Ketika jiwa anak lapar akan perhatian, penghargaan, penerimaan, dan makna hidup, tidak ada tombol yang bisa mereka klik. Padahal kebutuhan jiwa sama pentingnya dengan kebutuhan fisik,” jelas Jasra.
KPAI menilai kekosongan ruang pemenuhan kebutuhan psikologis ini sering dimanfaatkan kelompok radikal untuk masuk dan membangun pengaruh. Dalam banyak kasus, anak yang terpapar sebenarnya bukan sedang mencari ideologi kekerasan, melainkan mencari pengakuan, perhatian, identitas, dan rasa diterima.
“Yang direkrut terlebih dahulu bukan pikirannya, tetapi emosinya. Yang disentuh bukan logikanya, tetapi kebutuhan jiwanya,” tegas Jasra.
KPAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa anak korban jaringan terorisme merupakan kelompok yang berhak memperoleh perlindungan khusus. Perlindungan tersebut meliputi edukasi, rehabilitasi sosial, konseling, pendampingan psikologis, hingga reintegrasi sosial ke keluarga dan masyarakat.
KPAI juga menekankan bahwa prinsip restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan bahwa pemenjaraan harus menjadi langkah terakhir.
“Anak korban jaringan terorisme tidak boleh kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan mental, kehidupan sosial, dan masa depan hanya karena pernah menjadi korban proses radikalisasi,” ujar Jasra.
Hasil pengawasan KPAI menunjukkan DIY telah memiliki berbagai instrumen penting dalam perlindungan anak, seperti Peraturan Daerah Perlindungan Anak, layanan rehabilitasi sosial, dan Kelompok Kerja Perlindungan Anak Kasus Khusus. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam penguatan sumber daya manusia, layanan trauma healing, rehabilitasi ideologi, dan reintegrasi sosial pascarehabilitasi.
KPAI mengingatkan bahwa stigma dari lingkungan sekolah maupun masyarakat masih menjadi hambatan serius dalam proses pemulihan anak.
“Stigma adalah bentuk kekerasan baru yang dapat menghambat pemulihan anak,” kata Jasra.
Melihat komitmen Pemerintah Daerah DIY, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Kesbangpol, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat sipil dalam Rakor RAN PE, KPAI menilai Yogyakarta memiliki peluang besar menjadi model nasional pencegahan ekstremisme berbasis perlindungan anak.
KPAI merekomendasikan penguatan kapasitas tenaga pendidik dalam deteksi dini, penguatan layanan psikologis dan sistem rujukan lintas sektor, penyusunan SOP pencegahan dan penanganan paparan ekstremisme di satuan pendidikan, serta penguatan kapasitas pengasuhan keluarga berbasis perlindungan anak.
Selain itu, KPAI juga mendorong pendekatan peer-to-peer education melalui media yang dekat dengan anak seperti komik digital, film pendek, podcast, TikTok, dan Instagram Reels.
Di tengah meningkatnya polarisasi sosial, penyebaran ujaran kebencian, dan maraknya konten intoleran di ruang digital, KPAI mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik, ideologi, maupun stigma sosial.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan. Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, damai, toleran, dan bebas dari pengaruh kekerasan serta ekstremisme. Mereka bukan objek yang harus dicurigai, tetapi generasi yang harus kita lindungi bersama,” tutup Jasra Putra.
KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak dari paparan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme merupakan tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman, sehat, dan bermartabat.(Ed:Kn)
