Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang bahwa dugaan ketidakadilan dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat perlu disikapi secara serius, objektif, dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Polemik bermula ketika salah satu peserta dari Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan terkait proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam jawabannya, peserta menyebut bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan Presiden. Namun, dewan juri memberikan pengurangan nilai dengan alasan unsur DPD tidak disampaikan dengan artikulasi yang jelas.
Tidak lama kemudian, pertanyaan yang sama dijawab oleh regu lain dengan substansi jawaban yang dinilai publik serupa dan memperoleh nilai penuh. Perbedaan penilaian tersebut kemudian memicu keberatan dari peserta dan menjadi perhatian masyarakat di media sosial.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menilai bahwa dalam kompetisi akademik, objektivitas dan konsistensi penilaian merupakan prinsip yang sangat penting. Apabila penilaian didasarkan pada substansi jawaban, maka jawaban yang memiliki makna serupa seharusnya memperoleh perlakuan yang setara. Karena itu, perbedaan penilaian tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi subjektivitas dan rasa ketidakadilan di kalangan peserta maupun publik.
Selain itu, Aris juga menyoroti pentingnya transparansi mekanisme penyelesaian keberatan dalam kegiatan kompetisi pendidikan. Polemik berkembang karena publik tidak melihat adanya proses evaluasi terbuka, seperti pemutaran ulang rekaman, verifikasi audio, maupun mekanisme banding yang jelas. Padahal kegiatan tersebut terdokumentasi dan tersebar luas di ruang digital sehingga klarifikasi objektif sebenarnya dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Dalam perspektif perlindungan anak, aspek psikologis peserta juga perlu menjadi perhatian serius. Peserta lomba merupakan siswa SMA yang masih termasuk kategori anak menurut ketentuan hukum Indonesia. Kompetisi pendidikan semestinya menjadi ruang pembelajaran, penguatan karakter, sportivitas, dan aktualisasi diri, bukan ruang yang memicu tekanan mental, rasa malu, ataupun memperburuk kondisi psikologis anak akibat polemik yang berkembang di ruang publik.
KPAI menegaskan bahwa setiap kegiatan pendidikan dan kompetisi yang melibatkan anak wajib menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak, hak anak untuk didengar, serta perlakuan yang adil dan non-diskriminatif. Seluruh peserta harus memperoleh kesempatan, penilaian, dan perlakuan yang setara tanpa keberpihakan.
Penyelenggara dan dewan juri memiliki tanggung jawab moral dan pedagogis untuk memastikan proses penilaian berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kompetisi pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang yang mempermalukan, menjatuhkan mental, ataupun mengabaikan suara anak.
KPAI juga mengingatkan masyarakat dan pengguna media sosial agar tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik serta tidak melakukan perundungan digital, eksploitasi emosi, maupun serangan personal terhadap anak-anak yang terlibat dalam perlombaan tersebut.
Oleh karena itu, KPAI mendorong penyelenggara dan dewan juri untuk melakukan evaluasi terbuka dan objektif terhadap keseluruhan proses perlombaan, termasuk mekanisme penilaian dan validasi jawaban. Jika ditemukan adanya kekeliruan, maka perlu dilakukan klarifikasi dan langkah pemulihan yang adil demi menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi kesehatan psikologis peserta.
Ke depan, KPAI juga mendorong agar setiap kompetisi pendidikan memiliki mekanisme pengaduan dan keberatan yang jelas, transparan, serta ramah anak agar potensi konflik serupa dapat ditangani secara lebih adil, edukatif, dan berorientasi pada perlindungan anak, pungkas Aris. (Ed:Kn)
