Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara, KPAI Tidak Puas RUU Perlindungan Anak Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia kemarin (25/09/2014) dalam sidang paripurna mengesahkan RUU Perlindungan Anak terbaru. Tetapi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku tidak puas dengan isi RUU tersebut.

Itu terkait ancaman hukuman kurungan pidana bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. RUU yang merupakan revisi dari UU nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak tersebut menetapkan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Itu sesuai dengan maksimal hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang diatur dalam KUHP yaitu 20 tahun penjara.

“Ini proses politik, DPR dan pemerintah mengambil langkah politik seperti ini dan kami KPAI menyatakan tidak puas,” jelas Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh di kantor KPAI usai jumpa pers soal Bahayanya Tayangan Anak dan Kartun bagi Anak-anak di Jakarta, Jumat (26/09/2014).

Asrorun melanjutkan bahwa pengaturan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak sesuai dengan harapan KPAI yang mengusulkan agar pelaku dihukum mati atau seumur hidup, pada kasus-kasus yang derajat kejahatannya tinggi.

Misalnya, mereka pelaku yang melakukan kejahatan seksual hingga menyebabkan kematian korban maka ancaman hukuman adalah hukuman mati. Sedangkan yang hingga menyebabkan korban mengalami trauma berat seumur hidup atau kecacatan seumur hidup maka ancaman hukuman adalah seumur hidup.

“Sedangkan yang lainnya di luar itu ancaman hukumannya baru 20 tahun penjara,” kata Asrorun .

Meski mengaku tidak puas namun Asrorun mengaku pihaknya belum berencana melakukan tindakan apapun untuk menyikapi RUU tersebut.

“Tapi yang pasti kami akan berjuang mengoptimalisasikan pembuatan prosedur pencegahan sedini mungkin dan mendorong petugas yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal sebagai upaya efek jera bagi pelaku dan secara luas,” terang dia.

Exit mobile version