ANGKA KEKERASAN ANAK MENINGKAT DI SUMBAR, DINAS PPPA SUMBAR AUDIENSI DENGAN KPAI

DOK : ROY/HUMAS KPAI

Jakarta, 4 Juni 2021 – KPAI menerima audiensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat.  Audiensi diterima oleh Anggota KPAI, Jasra Putra dan Ai Maryati Solihah, serta Kepala Sekretariat KPAI, Elita Gafar.

Pada tahun 2019 Pemrov Sumatera Barat dan KPAI telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kemudian pada tahun 2020 Dinas PPPA Pemrov Sumbar dan KPAI menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pembentukan KPAD Prov Sumbar. Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan efektfitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Sumbar.

Pemprov Sumbar telah melaunching 100 Sekolah Ramah Anak, harapannya agar semua sekolah di Sumbar masuk dalam kategori Sekolah Ramah Anak.

Besri Rahmad, selaku Kepala Dinas PPPA Sumbar menyampaikan bahwa saat ini angka kekerasan terhadap anak meningkat, tentu ini menjadi konsen kami kedepan agar berbagai upaya dapat dilakukan dalam perlindungan anak terhadap kekerasan.

KPAI memberikan apresiasi terhadap Komitmen Gubernur Sumbar terkait upaya perlindungan anak. Tugas KPAI sesuai mandat Undang-Undang salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak. Untuk itu KPAI melakukan pengawasan terhadap kasus yang terjadi di Sumbar yaitu kasus anak yang diharuskan memakai jilbab. KPAI juga banyak melakukan pengawasan terkait kasus kekerasan anak antara lain KPAI melakukan MoU dengan dunia usaha yaitu Grab sebagai komitmen transportasi ramah anak. Kemudian juga pengawasan langsung dengan Pemda Jawa Barat tentang balai rehabilitasi/RPSW terkait anak korban TPPO. Untuk itu harapannya Sumbar dapat menganalisa Perda yang akan dibuat dan nanti dapat dibahas bersama dengan KPAI, ungkap Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah dalam audiensi tersebut.

Selain itu, Anggota KPAI, Jasra Putra menambahkan bawa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sikilang, Sumbar KPAI langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pasaman Barat terkait penanganan hukum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan di Jorong Sikilang Kecamatan Sungai Aur Pasaman Barat, dimana orang tua korban melaporkan juga ke KPAI. Selanjutnya KPAI sudah menyampaikan kepada Dinas PPA Pasaman Barat terkait kasus tersebut agar ada pendampingan kepada korban dan informasi bahwa ada 3 kasus yang sudah masuk pengadilan namun dibatalkan karena tidak lengkap berkas-berkasnya. Hal ini dinilai ada indikasi penanganan di kejaksaan yang minim dalam perspektif Perlindungan Anak. Harapannya pada institusi pendidikan seperti kampus di Sumbar dapat digunakan untuk penguatan kajian seperti penanganan anak berhadapan dengan hukum, pengasuhan keluarga yang cukup kuat di ranah Minang seperti peran ninik mamak untuk memastikan anak dan keponakan bisa terlindungi secara maksimal baik pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, tegas Jasra Putra sekaligus menutup agenda audiensi.

 

 

Exit mobile version