Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI Imbau Keluarga Jaga Kesehatan Anak Selama di Kampung Halaman

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI Imbau Keluarga Jaga Kesehatan Anak Selama di Kampung Halaman

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

AKTA KELAHIRAN HAK ANAK YANG TERABAIKAN

Ditayangkan oleh Humas KPAI
13 Juni 2014
di Artikel
3 min read
0
AKTA KELAHIRAN  HAK ANAK YANG TERABAIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Pada umumnya kedudukan hukum seseorang dimulai pada saat ia dilahirkan dan akan berakhir pada saat ia meninggal. Sedangkan peristiwa kelahiran sampai dengan kematian seseorang, akan membawa akibat-akibat hukum yang sangat penting tidak saja untuk yang bersangkutan sendiri, akan tetapi juga bekas isteri atau bekas suami dan anak-anak mereka. Berdasarkan itu, maka sangatlah perlu seseorang itu memiliki dan memperoleh suatu tanda bukti diri dalam kedudukan hukumnya, supaya mudah mendapatkan kepastian tentang kejadian-kejadian tersebut.

Kelahiran merupakan peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu peraturan yang tegas, jelas dan tertulis sehingga tercipta kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan diantaranya adalah peraturan mengenai kelahiran. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Pencatatan kelahiran merupakan hal yang sangat penting bagi orang yang bersangkutan maupun bagi negara, karena dengan adanya pencatatan kelahiran yang teratur maka berbagai persoalan dapat diselesaikan, misalnya dapat diketahui pertambahan penduduk, hal ini akan membantu pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan yang berhubungan dengan masalah kependudukan.

Ada tiga alasan mengapa pencatatan kelahiran itu penting :
1. Pencatatan kelahiran adalah pengakuan formal mengenai keberadaan seorang anak, secara individual terhadap negara dan status anak dalam hukum.
2. Pencatatan kelahiran adalah elemen penting dari perencanaan nasional. Untuk anak-anak, memberikan dasar demografis agar strategis yang efektif dapat dibentuk.
3. Pencatatan kelahiran adalah cara untuk mengamankan hak anak lain, misalnya identifikasi anak sesudah berperang, anak ditelantarkan atau diculik, agar anak dapat mengetahui orang tuanya (khususnya jika lahir diluar nikah), sehingga mereka mendapat akses pada sarana atau prasarana dalam perlindungan negara dalam batas usia hukum (misalnya : pekerjaan, rekruitment ABRI, dalam sistem peradilan anak) serta mengurangi atau kemungkinan penjualan bayi.

Kegagalan orangtua untuk mencatatkan anaknya dalam jangka waktu segera setelah kelahirannya, seharusnya justru mendorong Negara untuk lebih keras melakukan kegiatan proaktif pencatatan kelahiran dan bukannya menambah kesulitan dengan “menghukum” anak tersebut dengan sanksi dan denda untuk mendapatkan hak identitasnya, apapun kesalahan atau kelalaian dari orangtuanya.

Dalam menyongsong rangkaian Hari Anak Nasional Tahun 2013, perlu diketahui bersama bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Jaringan Kerja Peduli Akta Kelahiran (JAKER_PAK) sejak tahun lalu sampai saat ini sedang berjuang untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) kepada Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama salah satu batu ujinya pada Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 (alinea 10, kalimat 3) yang berbunyi “Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk”, dengan tegas menentukan asas Pencatatan Sipil yang membebankan kewajiban pada penduduk untuk mendaftarkan setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran anak, merupakan asas yang membebaskan/menghilangkan kewajiban Negara (state obligation) sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin, melindungi dan memenuhi hak konstitusional atas identitas, termasuk hak atas kewarganegaraan (nationality), nama (name) dan hubungan kerabat (family relations).

Sebagai gambaran ancaman kegagalan Negara melakukan pencatatan kelahiran anak terbukti dan telah diakui dengan:
 Pengakuan Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri RI, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011, yang pada pokoknya menentukan bahwa “anak-anak yang lahir setelah UU No. 23/2006 dan belum mengurus akte kelahiran dapat dilayani dan diterbitkan akte kelahirannya tanpa penetapan pengadilan”.
 Pengakuan Mahkamah Agung dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, tertanggal 6 September 2012.
 “Ancaman sanksi” merupakan bentuk pengalihan keasalahan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, akibat absennya peran pemerintah untuk pemenuhan HAM sesuai Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
 “Ancaman Sanksi” merupakan bentuk kriminalisasi, yang tidak logis karena Negara/Pemerintah justru “tidak berbuat sesuatu” karena adanya kesenjangan masyarakat atas akses pelayanan, geografis sulit terjangkau, kemiskinan ekonomi, sehingga terhalang memperoleh hak akte kelahiran.

Bahwa berdasarkan data BPS Susenas 2010 secara kuantitatif jumlah anak yang memiliki akta kelahiran sekitar 54,79 persen, dari jumlah tersebut ternyata 14,57 persen diantaranya tidak dapat menunjukkan akta kelahirannya. Persentase jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran terhitung masih cukup tinggi, yaitu sekitar 44,09 persen.

Data Penduduk Usia 0-4 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran menurut Provinsi (Sensus BPS, 2005), sebelum UU No. 23 Tahun 2006 disahkan, sebanyak 42,82%. Sedangkan data Penduduk Usia 0-4 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran, (sumber BPS, Susenas 2011), setelah UU Nomor 23/2006 disahkan sebanyak 59%.

Fakta tersebut membuktikan bahwa asas “Stelsel Aktif bagi Penduduk” tidaklah efektif diterapkan dalam pencatatan kelahiran anak sejak ia dilahirkan, karena tidak ada peningkatan siginifikan dalam Pencatatan Kelahiran. Bahkan menjadi bukti bahwa “Stelsel Aktif bagi Penduduk” kausal yang menghalangi atau menghambat anak untuk memperoleh hak atas akta kelahiran.

Sebelumnya

Guru JIS Lapor ke Polisi, KPAI Siap Membuktikan

Berikutnya

Tak Terima Dituduh, Guru JIS Datangi KPAI

TERKAIT

KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

2 Mei 2025
47
KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

2 Mei 2025
41
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

28 April 2025
50
KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

25 April 2025
47
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

2 Mei 2025
KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

2 Mei 2025
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

28 April 2025
KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

25 April 2025
PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

23 April 2025

BERITA LAINNYA

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas