BAHAYA PENYEBARAN VIDEO KEKERASAN PADA ANAK SECARA ONLINE

BAHAYA PENYEBARAN VIDEO KEKERASAN PADA ANAK
SECARA ONLINE
Oleh :
Maria Advianti
Wakil Ketua KPAI/
Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime.

Penyebaran informasi berupa video, film dan lain-lain tentang kekerasan terhadap anak saat ini semakin mudah diakses dengan semakin maraknya penggunaan media sosial online. Kemudahan ini tentunya perlu diimbangi dengan pemahaman tentang hak-hak anak serta dampak informasi tersebut bagi tumbuh kembang anak. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 10 telah menggariskan bahwa “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”.
KPAI memantau saat ini semakin banyak video atau film tentang kekerasan pada anak yang diunggah di berbagai media sosial. Adegan kekerasandilakukan oleh sekelompok anak kepada anak lain di dalam ruang kelas di sekolah atau di lapangan bermain, dan lain-lain.Tampaknya rekaman dilakukan oleh anak-anak yang berada di lokasi kejadian. Terlihat beberapa anak memukuli temannya sendiri dengan tangan kosong ataupun dengan menggunakan alat seperti kayu, batu, dan lain-lain. Sementara itu, anak-anak yang lain hanya diam saja atau bahkan memprovokasi teman-temannya agar lebih bersemangat melakukan kekerasan tersebut.
Peredaran video atau film yang diunggah di media sosial semacam ini sangat mudah diakses oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak, baik disengaja ataupun tanpa sengaja. Dampaknya bisa membahayakan bagi anak, karena materi tersebut justru menyebarkan informasi tentang kekerasan pada anak, mengeksploitasi identitas anak pelaku dan korban kekerasan, bahkan dapat ditiru oleh anak lain yang menonton rekaman tersebut. Maka dengan tidak menegasikan niat baik yang mungkin dimaksudkan pengunggah untuk mengenalkan bahaya kekerasan pada anak, KPAI menghimbau hal-hal sebagai berikut :
1. Masyarakat agar tidak menyebarkan video, film, rekaman atau materi apapun yang terkait dengan kekerasan pada anak melalui media sosial ataupun media online lainnya.
2. Apabila masyarakat menemukan video, film, rekaman atau materi kekerasan pada anak, agar melaporkan kepada KPAI, penegak hukum, atau pihak terkait yang dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
3. Orang tua agar mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan internet baik melalui komputer, notebook/laptop, smartphone, i-phone, tablet, play station (ps), dan lain-lain serta menjauhkan anak-anak dari materi kekerasan karena dapat berdampak anak mengimitasi kekerasan yang dilihatnya secara online, bahkan mengubah perilaku anak.
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga yang bertugas menapis materi negatif dalam internet segera memblokir tautan/laman/link yang memuat kekerasan pada anak.
Hasil survey oleh www.emarketer.com pada tahun 2014 menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan ke-6 negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, dengan jumlah pengguna mencapai 83,7 juta orang. Sifat internet yang tanpa batas (borderless) menambah derita anak pelaku dan korban kekerasan semakin berkepanjangan karena informasi tersebut dapat diakses oleh siapa saja dan sangat sulit dihapus. Oleh karenanya, perlindungan anak dari kekerasan secara online menjadi sangat penting dalam upaya meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Exit mobile version