Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

HAK ASUH BAGI ANAK KEWARGANEGARAAN GANDA KETIKA ORANG TUA BERCERAI

Ditayangkan oleh Humas KPAI
6 Maret 2014
di Artikel
4 min read
8
10 Masalah Anak yang Bikin Orang tua Ketar Ketir
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Dalam hal terjadi perceraian kedua orang tua dalam perkawinan campuran yang sah, untuk menentukan hak asuh terhadap si anak, semula secara internasional hak asuh tersebut didasarkan pada hukum nasional si anak yang mana hal ini diatur dalam Konvensi Den Haag 1902. Akan tetapi sejak adanya Konvensi Den Haag 1961, hukum yang diberlakukan untuk menentukan hak asuh didasarkan pada tempat sehari-hari anak tersebut berdiam (habitual residence) yakni secara fisik untuk jangka waktu tertentu yang dianggap cukup untuk melakukan adaptasi di lingkungan tersebut. Hal ini dikarenakan hukum nasional si anak, seringkali tidak mencerminkan keadaan sebenarnya si anak tersebut.

Dalam kasus-kasus perceraian antara kedua orang tua yang berbeda kewarganegaraan ini di Indonesia baik yang diputus oleh Pengadilan Negeri (bagi non-muslim) maupun yang diputus oleh Pengadilan Agama (bagi yang muslim), pengadilan tetap akan menggunakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 untuk mengajukan perkaran ke Pengadilan Negeri dan ditambah dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama untuk yang mengajukan perkara ke Pengadilan Agama, sebagai pedoman untuk memutuskan hak asuh bagi anak. Hal ini disebabkan karena hak asuh yang diminta adalah putusnya perceraian dari mereka yang melakukan perkawinan campuran sesuai dengan Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Karena itu ketentuan baik masalah perceraian maupun hak asuh (pemeliharaan anak) tunduk pada Pasal 41, Pasal 45, Pasal 47 dan Pasal 48 UU No. 1 Tahun 1974.

Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, bahwa:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan menddidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Pasal 48 UU No. 1 Tahun 1974
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Kepada siapa hak asuh akan diberikan, berdasarkan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, akan diberikan kepada orang tua bersama (joint custody) hanya bila ada perselisihan mengenai penguasaannya maka pengadilan akan memutuskan kepada siapa hak asuh akan diberikan. Namun, patokan baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama akan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Di Pengadilan Negeri tidak ada pengaturan yang tegas mengenai hak asuh, namun anak yang masih kecil akan diberikan kepada pihak ibu. Pada Pengadilan Agama maka menggunakan Pasal 105 KHI bahwa anak-anak yang belum berusia 12 tahun akan diberikan hak asuhnya kepada ibu, kecuali pertimbangan hakim menyatakan anak lebih baik diasuh oleh ayahnya.
Kewarganegaraan ganda tidak menjadi faktor untuk menentukan pemberian hak asuh. Hal ini dikarenakan yang diutamakan walaupun ada sengketa pengasuhan ini ialah memperhatikan kepentingan terbaik anak. Meskipun hak asuh berada di si ibu bukan berarti ayah lepas tanggung jawab. Pengadilan akan menentukan besaran nafkah ayah terhadap anak (juga dapat nafkah untuk mantan istri) itu untuk per bulannya disesuaikan dengan kemampuan ayah, serta juga akan menentukan kapan saja si ayah dapat bertemu dengan anaknya.

Terdapat permasalahan ketika putusan ini dikeluarkan, yakni ayah tidak dapat bertemu dengan anak karena dihalangi oleh ibu dan akhirnya mengadukan persoalan ini ke KPAI. Bagi ayah yang tidak dapat bertemu dengan anak yang datang ke KPAI guna ditindaklanjuti, maka harus membawa akta lahir anak, fotokopi kartu identitas yang bersangkutan, tulisan kronologis kejadian pada satu lembar kertas dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, fotokopi bukti melakukan kewajiban memberi nafkah serta fotokopi putusan pengadilan.

Ada beberapa alasan ibu tidak mau memberikan kesempatan ayah bertemu yakni belum dipenuhinya nafkah misalnya. Kalau hal ini terjadi maka si ayah harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Atau alasan karena ingin menghapus jejak ayahnya (anak masih terlalu kecil pada saat perceraian) dengan mengatakan pada anak kalau ayahnya sudah meninggal. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa,”Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”

Sehingga untuk menangani hal ini maka KPAI akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang diawali dengan melakukan pemanggilan kepada ibu kemudian ayah dan ketika ada pokok persoalan yang tidak disepakati kedua belah pihak, dapat diselesaikan di satu hari yang mana pihak ayah dan ibu bertemu untuk mencari solusi pokok persoalan yang belum terpecahkan. Namun, jika pihak ibu tidak kooperatif, maka akan dilakukan pemanggilan tiga kali tetapi jika tidak datang juga, maka KPAI akan mengeluarkan suatu surat pernyataan bahwasanya pihak ibu sebagai Terlapor sudah dipanggil berdasarkan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) namun tidak datang sehingga KPAI mensarankan untuk menempuh jalur lain yakni upaya hukum. Dapat juga KPAI mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengadilan tempat hak asuh diputus untuk menetapkan putusan eksekusi bahwa ibu tidak melaksanakan putusan pengadilan sehingga minta penetapan ibu harus menjalankan putusan tersebut. Hal ini juga berlaku bagi ayah yang membawa anaknya dan tidak mau memberikan anaknya kepada ibunya sebagai pemegang hak kuasa asuh.

Bagaimana dengan hak asuh ketika salah satu pihak meninggal? Maka secara otomatis hak asuh akan jatuh ke pihak orang tua yang masih hidup kecuali pengadilan menyatakan orang tua tersebut tidak cakap untuk mendapatkan hak asuh. Dengan demikian, pengadilan tempat anak memiliki kediaman sehari-hari akan menunjuk “wali” untuk anak tersebut. Perlindungan yang diberikan oleh negara lain dimana anak menjadi warga negara bila tidak setuju dengan putusan hakim yang berada di kediaman anak itu sehari-hari, maka baik penentuan hak asuh atau penunjukkan wali, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Internsaional yang mana patokan utamanya ialah kepentingan terbaik anak.

Sebelumnya

KPAI: Pemerintah Lalai

Berikutnya

Gara-Gara Ini, Anak Bisa Jadi Pelaku Seks

TERKAIT

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
38
Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

12 Juni 2025
28
KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

11 Juni 2025
26
Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
35
Subscribe
Notify of
8 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Mira tania
5 Maret 2021 8:48 PM

Assalamualaikum saya mau bertanya,saya sama suami saya bercerai sudah hampir 2thn.dalam perceraian itu hasil sidang hak asuh jatoh ke saya,tpi mantan suami saya mengambil paksa anak2 say dan dibawa ke Jawa….dan setlh itu saya tidak dibolehkan bertemu dan kontak telp atau hal apapun….sampai keluarga nya aj takut sama mantan suami saya itu kl soal memberi kabar ke saya soal anak2…..maksud saya saya ikhlaskan kl emng dia mau anak2 maksudnya saya jgn lahh dia melakukan putuskan hubungan saya dengan anak2….saya mohon bantuan nya apa yg harus saya lakukan sedangkan saya gak punya uang untuk melakukan tindakan ke mantan suami saya…malah anak2… Selengkapnya

0
0
Balas
Andry Yansen P. Manalu
Reply to  Mira tania
16 Juni 2021 10:49 AM

Bu mira. Mencermati keterangan yang ibu sampaikan, seharusnya mantan suami ibu tidak boleh menghalang-halangi ibu bertemu dengan anak-anak ibu. Apalagi sudah ada putusan pengadilan yang menentukan jika ibu diberik kewenangan untuk mengasuh anak-anak ibu. Terkait dengan permasalahan ibu tersebut, boleh langsung mengadukannya ke KPAI supaya KPAI dapat dimediasi dan diberikan pemahaman ke masing-masing pihak.

0
0
Balas
sukatun
18 Februari 2021 4:49 PM

Selamat sore saya mau bertanya kepada bpk atau ibu,jika terjadi peceraian perkawinan campuran apakah hak asuh bisa dibagi kepada kedua orang tuanya dalam hal pengasuhan anak? (50/50)
terimakasih sebelum nya

0
0
Balas
sukatun
16 Februari 2021 2:59 PM

assallamuallaikum bpk atau ibu ,saya ingin bertanya suami saya WNA dan kami mempunyai anak 1 , suami saya mau menceraikan saya karena kami ada permasalahan berumah tangga,yang saya ingin saya tanyakan apakah ada pengacara khusus yang bisa membantu kami,

0
0
Balas
rya
18 Oktober 2017 10:26 AM

Selamat pagi,,, saya ingin bertanya… saya punya anak diluar nikah,, dan laki2 itu tidak mau menikahin saya, tapi setelah saya lahiran saya tinggal dengan keluarganya tanpa ada status pernikahan, tapi saya tidak di nafkahin, dan saya bekerja sebulan setelah lahiran, dan ayah dari anak saya tidak bekerja, dan sekarang uda 3bulan saya keluar dari rumah itu ayahnya meminta anak saya tinggal dari hari senin sampai jumat, dan waktu buat saya hnya 2 hari, tapi saya tidak terima lebih baik ank saya tidak saya pertemukan dgn ayahnya, krna dia tidak pernah membiayain anaknya. Bagaimana saya mengambil hak asuh anak, krna sya… Selengkapnya

0
0
Balas
Bunda
1 Maret 2017 4:42 AM

Selamat malam… saya ingin bertanya… saya menikah dengan wna di negara nya.. tapi tidak tercatat di catatan sipil atau instansi manapun di Indonesia…. saya bercerai di negara nya karena mengalami kekerasan dan segala tindakan tidak manusiawi….
Anak saya lahir di Indonesia dan berwarga negara indonesia…
Bagaimana hukum di indonesia mengenai hak asuh anak….?
Saya sudah membuat akte kelahiran yang hanya tercantum atas nama saya sebagai orang tua tunggal…. terimakasih atas bantuan nya…

0
0
Balas
fardias
27 Januari 2015 8:12 PM

Maaf saya ingin mengajukan pertanyaan, Saya sudah lama bercerai dengan istri pertama saya, sebelum nya saya telah di karuniai dua orang putri yang cantik, Sewaktu saya masih aktif berkerja saya selalu menafkahi anak saya di setiap bulan nya, hingga saya sudah menikah pun saya tetap menafkahi kedua anak saya dan pada suatu ketika saya diberhentikan kerja karna ada pengurangan karyawan saya mulai tidak menafkahi kedua anak saya, karna saya tidak mempunyai penghasilan apa pun, pernah saya mencoba konsultasi dengan orang tua saya, mereka malah ingin menjadi hak asuh anak2 saya. karena setiap apa yang di lakukan ibu dari anak saya… Selengkapnya

0
0
Balas
lusi inten
11 Januari 2015 11:16 AM

saya ingin mengajukan pertanyaan..saya sudah bercerai dengan suami yg pertama dan sudah mengantongi hak asuh anak saya yg berumur 6tahun.saya ingin membawa anak saya berlibur ke inggris dan dlm jangka waktu selanjutnya untuk pindah ke inggris dan tinggal dengan suami baru saya yg berkewarganegaraan inggris..pertanyaannya apakah saya masih harus minta ijin mantan suami yg sudah out of picture. .gak bisa dihubungi lg..untuk membawa anak saya ke luar negeri?apa surat hak asuh itu sudah cukup?saya punya semua dokumen baik itu surat cerai. .surat hak asuh dan buku nikah..terima kasih

0
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

12 Juni 2025
KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

11 Juni 2025
Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

2 Juni 2025

BERITA LAINNYA

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
8
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas