IMPLEMENTASI RESTORASI JUSTICE DALAM PENANGANAN ANAK BERMASALAH DENGAN HUKUM

Persoalan penanganan Anak Bermasalah dengan Hukum mengemuka dalam perbincangan publik ketika kasus Pencurian Sendal Jepit yang diduga dilakukan AAL (15 tahun) memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas I Palu di awal tahun 2012. Kasus yang menimpa siswa salah satu SMK ternama di kota Palu ini sontak menjadi pergunjingan baik di masyarakat dan Media Nasional bahkan beberapa media Internasional seperti Al Jazirah, CNN dan Herald Tribune di Amerika menjadikan berita ini dalam headline pemberitaannya. Rakyatpun melawan dan pemerhati anak menjerit.

Bagaimana tidak? Rasa keadilan masyarakat benar-benar terusik, publik tahu masih banyak tersangka koruptor belum diseret ke meja hijau dan bahkan banyak pula diantaranya dibebaskan. Mengapa kasus kecil pencurian sandal Eiger sebesar ± 30.000 rupiah ini justru harus diseret sampai ke meja hijau dimana ancaman hukuman 3-5 tahun penjara menanti pelajar naas ini. Bahasa hukumnya tentu seorang pencuri harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Akan tetapi apa iya kasus ini demikian adanya?

Terlebih kemudian banyak keganjilan terungkap bukan hanya soal merk sandal yang berbeda dengan barang bukti merk Ando yang diajukan jaksa penuntut umum, prosedur pengajuan kasus ini hingga sampai ke Pengadilanpun patut dipertanyakan. Bahkan adanya kasus penganiayaan sebelumnya oleh dua oknum polisi terhadap AAL dalam proses pemeriksaan menambah keganjilan kasus ini. Apa yang salah dalam kasus ini?

Gerakan “100 sandal Untuk Keadilan” yang kemudian digerakkan seluruh elemen masyarakat Internasional dari Palu, Solo, Jogya, Nabire, Padang Panjang, Lampung, Jakarta, Bandung, Surabaya bahkan hingga ke Boston, Michigan, Texas, London, dan Paris juga Tokyo serta Hongkong tidak lain sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan dunia atas perlakuan salah Negara terhadap kenakalan Anak-anak yang tidak semestinya harus menanggung beban hukum atas perilaku yang belum tentu dilakukannya. Kasus ini akhirnya mengantar kita untuk lebih khusus dan peduli soal perlindungan dan penanganan Anak Bermasalah atau Berhadapan dengan Hukum atau bisa juga disebut Anak Berkonflik Dengan Hukum disingkat ABH.

Dalam kepustakaan hukum, ABH disebutkan adalah Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah :

1. Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana;
2. Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

Apong Herlina menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena :
1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau
2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau
3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

Oleh karena itu jika dilihat ruang lingkupnya maka anak yang berhadapan dengan hukum dapat dibagi menjadi :
1) Pelaku atau tersangka tindak pidana;
2) Korban tindak pidana;
3) Saksi suatu tindak pidana.

Anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum, dan memerlukan perlindungan. Dapat juga dikatakan anak yang harus harus mengikuti prosedur hukum akibat kenakalan yang telah dilakukannya. Jadi dapat dikatakan disini bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang melakukan kenakalan, yang kemudian akan disebut sebagai kenakalan anak, yaitu kejahatan pada umumnya dan prilaku anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan kejahatan pada khususnya. (Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2004).

Kata konflik digunakan untuk menunjukkan adanya suatu peristiwa yang tidak selaras atau terdapat pertentangan dalam suatu peristiwa, sehingga dapat dikatakan sebagai permasalahan. Oleh karena itu pengertian anak yang berkonflik dengan hukum dapat juga diartikan dengan anak yang mempunyai permasalahan karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau bisa juga dikatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak nakal.

Kenakalan anak (juvenile delinguency) secara etimolgis Juvenile artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda sifat-sifat khas pada periode remaja, sedangkan delinguency artinya doing wrong, terabaikan/mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain. (Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung, Refika Editama, 2006).

Oleh Apong Herlina ditambahkan bentuk kenakalan ini dikategorikan dalam dua hal:
1) Kenakalan Anak sebagai status offences, yaitu segala prilaku anak yang dianggap menyimpang, tetapi apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai tindak pidana, misalnya membolos sekolah, melawan orang tua, lari dari rumah, dll.
2) Kenakalan anak sebagai tindak pidana, yaitu segala prilaku anak yang dianggap melanggar aturan hukum dan apabila dilakukan oleh orang dewasa juga merupakan tindak pidana, tetapi pada anak dianggap belum bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Lebih terinci kenakalan anak ini bisa berbentuk :
1) Kebut-kebutan di jalanan yang menggangu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa sendiri dan orang lain;
2) Prilaku ugal-ugalan, berandal, urakan yang mengacaukan ketentraman lingkungan sekitarnya. Tingkah ini bersumber pada kelebihan energi dan dorongan primitif yang tidak terkendali serta kesukaan menteror lingkungan;
3) Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, antar suku (tawuran), sehingga kadang-kadang membawa korban jiwa;
4) Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan atau bersmbunyi ditempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam-macam kedurjanaan dan tindakan a-susila;
5) Kriminalitas anak, remaja dan adolesens antara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, mencuri, mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, menggangu, menggarong, melakukan pembunuhan dengan jalan menyembalih korbannya, mencekik, meracun, tindak kekerasan dan pelanggaran lainnya;
6) Berpesta-pora sambil mabuk-mabukan, melakukan hubungan seks bebas, atau orgi (mabuk-mabukan yang menimbulkan keadaan kacau balau) yang mengganugu sekitarnya;
7) Perkosaan, agresivitas seksual, dan pembunuhan dengan motif sosial atau didorong oleh reaksi-reaksi kompensatoris dari perasaan inferior, menuntut pengakuan diri, defresi, rasa kesunyian, emosi, balas dendam, kekecewaan ditolak cintanya oleh seorang wanita dan lain-lain;
8) Kecanduan dan ketagihan narkoba (obat bisu, drug, opium, ganja) yang erat berkaitan dengan tindak kejahatan;
9) Tindakan-tindakan imoral sosial secara terang-terangan tanpa tedeng aling-aling, tanpa malu dengan cara kasar. Ada seks dan cinta bebas tanpa kendali (promiscuity) yang didorong oleh hyperseksualitas, dorongan menuntut hak, dan usaha-usaha kompensasi lainnnya yang kriminal sifatnya;
10) Homoseksualitas, erotisme anak dan oral serta gangguan seksualitas lainnya pada anak remajadisertai dengan tindakan-tindakan sadis;
11) Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan sehingga menimbulkan akses kriminalitas;
12) Komersialisasi seks, pengguguran janin oleh gadis-gadis delinkuen dan pembunuhan bayi-bayi oleh ibu-ibu yang tidak kawin;
13) Tindakan radikal dan ekstrim dengan jalan kekerasan, penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak remaja;
14) Perbuatan a-sosial yang disebabkan oleh gangguan kejiwaan pada anak-anak dan remaja psikopatik, neurotik, dan menderita gangguan kejiwaan lainnya;
15) Tindak kejahatan yang disebabkan oleh penyakit tidur (encephaletics lethargoical) dan ledakan maningitis serta post-encephalitics, juga luka-luka di kepala dengan kerusakan pada otak ada kalanya membuahkan kerusakan mental, sehingga orang yang bersangkutan tidak mampu melakukan kontrol diri;
16) Penyimpangan tingkah laku disebabkan oleh kerusakan pada karakter anak yang menuntut kompensasi, disebabkan adanya organ-organ yang inferior.

Terhadap ABH ini Pasal 59 juncto Pasal 64 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebenarnya telah menegaskan dimana Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya wajib dan bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus melalui upaya :
1. Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
2. Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
3. Penyediaan saranadan prasarana khusus khusus;
4. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak;
5. Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
6. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
7. Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

Sebelumnya pula ditegaskan dalam Pasal 16, 17 dan 18 khusus Anak sebagai Pelaku dalam ABH disebutkan:

Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Materi muatan ketentuan-ketentuan di atas, pada akhirnya membutuhkan langkah-langkah kongkrit Pemerintah utamanya para penegak hukum mengingat persoalan perlindungan anak dengan cluster perlindungan khusus atau Children in need of Special Protection (CNSP) membutuhkan langkah-langkah di luar kebiasaan atau kebijakan pemerintah di luar system peradilan pidana (Criminal Justice System). Kebijakan ini disebut dengan kebijakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Restorative justice dianggap cara berfikir/paradigma baru dalam memandang sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang. Terhadap Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal tentunya sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak. Untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses formal sistem peradilan pidana, maka timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan formal tindakan mengeluarkan (remove) seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak. Berdasaran pikiran tersebut, maka lahirlah konsep diversion yang dalam istilah bahasa Indonesia disebut diversi atau pengalihan.

Sebagaimana diketahui ujung tombak pelaksanaan keadilan restoratif berada pada pihak kepolisian dimana dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia memiliki tugas Tri Brata yakni ; Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum dan Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat.

Pada prakteknya penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi senantiasa mengandung 2 (dua) pilihan. Pilihan pertama adalah penegakan hukum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang pada umumnya, dimana ada upaya paksa yang dilakukan oleh polisi untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sedangkan Pilihan kedua adalah tindakan yang lebih mengedepankan keyakinan yang ditekankan pada moral pribadi dan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat. Hal ini dikenal dengan nama diskresi. Tindakan tersebut diatur di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana polisi telah diberi kebebasan yang bertanggung-jawab untuk melaksanakan hal tersebut.

Pasal 18 ayat (1) huruf L Jo. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Jo. TR Kabareskrim Polri No. Pol.: TR/1124/XI/2006 “Polisi dapat mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dengan batasan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, selaras dengan kewajiban hukum/ profesi yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan tersebut, tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya, didasarkan pada pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati Hak Asasi Manusia.” suatu pengalihan bentuk penyelesaian dari penyelesaian yang bersifat proses pidana formal ke alternatif penyelesaian dalam bentuk lain yang di nilai terbaik menurut kepentingan anak (TR Kabareskrim).

Kedua bentuk pengaturan ini dikuatkan lagi beberapa peraturan internal kepolisian lainnya seperti PERATURAN KAPOLRI NO.8 THN 2009 TTG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.jo. TELEGRAM KAPOLRI NO. POL. : TR/1124/XI/2006 TGL 16 NOPEMBER 2006 TTG PEDOMAN PENANGANAN DAN PERLAKUAN THD ANAK BERHADAPAN HUKUM.jo. TELEGRAM KAPOLRI NO. POL. : 395/DIT.I/VI/2008 TGL 9 JUNI 2008 TTG PENANGANAN ANAK BERHADAPAN HUKUM.Jo SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : B/2160/IX/2009/BARESKRIM TGL 3 SEPTEMBER 2009 TTG PEDOMAN PENANGANAN ANAK BERHADAPAN HUKUM Jo. SURAT TELEGRAM KAPOLRI NOMOR : STR/29/I/2011 TGL 11 JANUARI 2011 TTG SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TTG PERLINDUNGAN ANAK & REHABILITASI ANAK BERHADAPAN HUKUM.

Keseluruhan pengaturan tersebut kemudian lebih dikuatkan lagi dengan adanya 2 Surat keputusan bersama dengan beberapa kementerian terkait dengan penegakkan hukum yaitu lewat KEP. BERSAMA (KETUA MA, JAKSA AGUNG, KAPOLRI, MENKUM & HAM RI., MENSOS RI, MEN PP & PERLINDUNGAN ANAK RI, NO. : 166/A/KMA/SKB/XII/2009 TTG PENANGANAN ANAK YG BERHADAPAN DGN HUKUM jo. KESEPAKATAN BERSAMA (MENSOS, MENHUKHAM, MENDIKNAS,MENKES,MENAG DAN KAPOLRI) NOMOR B/43/XII/2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM.
Diharapkan adanya berbagai peraturan tersebut Pelaksananan diversi dan restorative justice bisa memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan prinsip utama dari diversi dan restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari system peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara. Diversi sangat berhubungan dengan konsep restorative justice, dan dapat diterapkan apabila anak nakal mau mengakui kesalahannya, sekaligus memberi peluang anak memperbaiki kesalahannya. Diversi adalah bentuk intervensi yang baik dalam mengubah perilaku anak nakal, dengan adanya keterlibatan keluarga, komunitas dan polisi, maka anak dapat memahami dampak atas tindakannya yang telah dilakukan. (Taufik Hidayat, Model Alternatif Penanganan Anak Konflik Hukum – 2006).

Hanya patut disayangkan, Negeri ini sangat hebat bila membuat sebuah peraturan dan kebijakan akan tetapi lemah dalam implementasi. Logisnya, kasus “Sendal jepit” mustahil terjadi bila seluruh pihak konsekuen mengaplikasikan berbagai peraturan dan kebijakan tersebut di atas utamanya “ketidak seriusan” pihak kepolisian dalam mengembangkan penanganan berbasis keadilan restoratif tersebut. Secara sosiologis, Soerjono Soekanto telah mengingatkan bahwa penegakkan hukum itu sangat bergantung pada faktor-faktor pendukungnya. (Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, 1983).

Hukum yang bagus tidaklah cukup bila tidak diikuti oleh efektif bekerjanya Penegak hukum, ketersediaan sarana dan prasarana yang diperintahkan aturan, kesadaran hukum masyarakat dan dukungan budaya masyarakat sangat besar pengaruhnya dalam implementasi keadilan restoratif terhadap perlindungan dan penanganan ABH.

Beberapa kelemahan di daerah ini dalam penerapan keadilan restoratif tersebut antara lain :
Aspek Hukum:
1. Undang Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak masih belum tegas tentang pelarangan pidana penjara anak. Lapas Anak bukanlah tempat yang layak bagi ABH sekalipun;
2. Perubahan KUHP hingga sekarang belum tuntas dilakukan perubahan terutama menyangkut soal pasal-pasal pemerkosaan dan pencabulan yang masih lemah dan bias gender dan bias PUHA (Pengarustamaan Perlindungan Hak Anak).

Aspek Penegak Hukum :
Pihak Kepolisian
1. Belum sepenuhnya percaya diri menggunakan diversi dan restorative justice dalam penanganan kasus-kasus ABH;
2. Pihak Kepolisian baik di jajaran POLDA maupun Polres hingga Polsek belum membentuk Kelompok Kerja Penanganan ABH dan kurang melakukan sosialisasi internal;
Pihak Kejaksaan
1. Kejaksaan Tinggi kurang mengefektifkan bimbingan dan pengawasan jalannya penuntutan terhadap ABH;
2. Pihak Kejaksaan belum mengefektifkan kelompok Kerja Penanganan ABH an kurang melakukan sosialisasi internal soal ABH;

Pihak Kanwil Hukum dan HAM
1. kurang melakukan diskusi rutin dan pelatihan serta sosialisasi internal soal penanganan ABH;
2. Pihak Kakanwil Hukum & HAM perlu menetapkan kebijakan Pelayanan, Pembinaan, pembimbingan dan Perlindungan ABH;
3. Pihak Kanwil Hukum dan HAM belum menerbitkan SE. & SOP penanganan ABH dengan Keadilan Restoratif;
4. Pihak Kanwil Hukum dan HAM harus lebih mengefektifkan lagi pengawasan terhadap jalannya persidangan di dalam daerah hukumnya;
5. Pihak Kanwil Hukum dan HAM belum membentuk Kelompok Kerja penanganan ABH;
6. Pihak Kanwil Hukum dan HAM perlu meningkatkan terus kualitas pelayanan, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan dan pengawasan serta pendampingan terhadap ABH yang diputus dengan pidana pengawasan, pidana bersyarat, anak yang dikembalikan kepada orang tua dan anak yang memerlukan bimbingan lanjutan (after care);
7. Pihak Kanwil Hukum Dan HAM perlu meningkatkan kualitas perlindungan, pelayanan dan pembinaan terhadap ABH di RUTAN dan Lembaga Permasyarakatan (LP);
8. Pihak Kanwil Hukum dan HAM perlu mengembangkan PUSDATIN tentang Data dan Registrasi Anak Didik Permasyarakatan, tahanan anak dan klien balai kemasyarakatan;
9. Pihak Kanwil Hukum dan HAM belum optimal melakukan pelatihan peningkatan kemampuan petugas Balai Kemasyarakatan dan Lembaga Permasyarakatan Anak tentang Diversi dan Keadilan Restoratif;
10. Pihak Kanwil Hukum dan HAM perlu meningkatkan penyediaan Sumberdaya Manusia, sarana dan prasarana untuk pelayanan pemenuhan hak ABH;

Pihak Dinsos
1. Belum menyiapkan pekerja sosial dan pendamping psikososial dalam pelayanan masalah sosial ABH bersertivikasi di Sulteng;
2. Pihak Dinsos belum optimal mendorong & memperkuat peran keluarga, masyarakat serta LSM untuk peduli ABH;
3. Pihak Dinsos belum menyusun Kebijakan, panduan dan pedoman SOP Perlindungan & Rehabilitasi Sosial penanganan ABH;
4. Pihak Dinsos belum membentuk POKJA penanganan ABH dan masih kurangnya sosialisasi internal;
5. Pihak Dinsos belum optimal memfasilitasi penjangkauan kasus ABH;
6. Pihak Dinsos belum optimal melakukan advokasi sosial agar terciptanya diversi penyelesaian kasus ABH;
7. Pihak Dinsos kurang berKoordinasi dengan BAPAS dalam memfasilitasi pendampingan psikososial selama proses peradilan sampai reunifikasi keluarga dan reintegrasi sosial;
8. Pihak Dinsos belum mensosialisasikan dan mengembangkan model berbasis institusi, keluarga dan masyarakat;
9. Pihak Dinsos belum membentuk Komite Perlindungan & Rehabilitasi Sosial ABH;

Pihak BPPKB
1. Belum mempunyai rumusan kebijakan penanganan ABH termasuk pembuatan Panduan & Pedoman SOP penanganan ABH;
2. Pihak BPPKB belum optimal melakukan koordinasi, sinkronisasi, sosialisasi, advokasi dan fasilitasi, termasuk mendorong peran serta masyarakat dalam penanganan ABH;
3. Pihak BPPKB belum membentuk kelompok kerja penanganan ABH;
4. Pihak BPPKB belum optimal melakukan pelatihan-pelatihan, sosialisasi internal;
5. Pihak BPPKB belum mengembangkan mekanisme pemantauan, analisis, evaluasi dan system pelaporan;

Pihak Dikjar
1. Belum menetapkan kebijakan perlindungan ABH untuk memperoleh pendidikan dan alternative layanan pendidikan yang dibutuhkan ABH melalui pendidikan Formal, Nonformal dan Informal;
2. Pihak Dikjar belum memfasilitasi pendidikan ABH di dalam dan di luar lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan sosial, LP Anak dan Rutan;
3. Pihak Dikjar belum mengembangkan model pendidikan ABH di daerah Khusus;
4. Pihak Dikjar belum menyediakan sarana dan prasarana dan tenaga untuk layanan pendidikan ABH;
5. Pihak Dikjar belum mengembangkan model pelatihan untuk petugas & Tenaga pendidik dalam pendidikan ABH;
6. Pihak Dikjar kurang berkoordinasi para pihak berkaitan dengan peserta didik yang diduga melakukan tindak pidana untuk tetap mengikuti pendidikan;

Pihak Dinkes
1. Pihak Dinkes belum mempunyai kebijakan penetapan Standard Pelayanan Kesehatan Anak di LAPAS dan FUTAN;
2. Pihak Dinkes perlu meningkatkan kualitas pembinaaan kesehatan anak melalui pelayanan di Tingkat Dasar di Puskesmas dan pelayanan rujukan di Rumah Sakit;
3. Pihak Dinkes belum optimal menyediakan biaya pengobatan melalui JAMKESMAS bagi ABH yang terdaftar sebagai keluarga miskin dan ABH yang berasal dari kelompok gelandangan, pengemis dan terlantar atas rekomendasi dinsos setempat;

Pihak Kanwil DEPAG
1. Pihak Kanwil DEPAG belum mengembangkan dan menetapkan kebijakan perlindungan ABH untuk lingkungan pendidikan di bawah DEPAG;
2. Pihak KAnwil belum menetapkan kebijakan alternative pelayanan pendidikan agama yang dibutuhkan ABH dalam bentuk formal, non formal dan informal;
3. Pihak Kanwil Agama belum mengembangkan model pencegahan tidak kekerasan terhadap siswa selama dalam proses pendidikan di lingkungan Depag yang dapat mengakibatkan siswa melakukan tindak pelanggaran tata tertib sekolah atau tindak pelanggaran hukum;

Pada aspek penegak hukum ini, forum koordinasi lintas sektor belum optimal dilaksanakan utamanya lembaga di luar kepolisian, kejaksaan dan Hukum dan HAM. Masih tergambar bahwa sektor-sektor asyik berjalan sendiri tanpa adanya integrasi dan sinkronisasi program yang seharusnya dilakukan dan dibutuhkan dalam penanganan ABH.

Di Sulawesi Tengah, Naskah Kerjasama di tingkat Pusat belum ditindaklanjuti yang seharusnya dibuat Naskah Kerjasama serupa di tingkat Provinsi dan Kabupaten.Pakta Integrasipun perlu untuk dilakukan keseluruh instansi terkait tersebut yang pada akhirnya diperlukan untuk dijadikan pegangan ukuran kinerja dalam penanganan ABH.

Aspek Sarana dan Prasarana :
1. Dijajaran PoLres di kabupaten/Kota, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Ruang Khusus Pemeriksaan untuk Perempuan dan Anak belum seluruhnya tersedia;
2. Pusat-pusat Penanganan Trauma, Rumah Aman dan Shelter atau Rumah Singgah belum tersedia di 11 kabupaten/kota;
3. Belum tersedianya Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) di Sulawesi Tengah sebagai alternatif pengganti Lapas Anak yang lebih ramah anak;
4. Belum tersedianya lahan untuk pembangunan RPSA di Sulawesi Tengah.

Aspek Masyarakat :
1. Masih adanya persepsi negative masyarakat terhadap ABH sebagai pelaku kejahatan yang tidak bisa membedakan dengan kenakalan anak/remaja;
2. Kesadaran masyarakat kurang mendukung reintegrasi, reunifikasi keluarga dan rehabilitasi sosial bagi ABH;
3. Pengucilan dan stigmatisasi atau labelisasi pelaku kejahatan terhadap ABH meski telah menjalani hukuman atau dijalaninya masa bimbingan lanjut (after care).

Aspek Budaya Masyarakat :
1. Belum tergalinya model pembinaan berbasis kearifan lokal dan budaya masyarakat;
2. Belum adanya model pembinaan ABH dengan pendekatan budi pekerti dan keagamaan.
Dari keseluruhan uraian di atas, jujur penerapan keadilan restoratif dalam penanganan ABH di Sulawesi Tengah masih banyak menyimpan pekerjaan rumah. Hikmah di balik Kasus Sandal Jepit telah membuka banyak kekurangan yang pada gilirannya memunculkan banyak pertanyaan serius, “Apakah kita bersungguh-sungguh ingin menerapkan pendekatan keadilan yang restoratif? Lebih jauh lagi, Apakah ada dibenak pengambil kebijakan keseriusan untuk memajukan kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak-anak Sulawesi Tengah? Saat ini, masih berbekas dalam batin bahwa keadilan itu bukan milik orang kecil seperti AAL dan anak-anak lain yang mengalami musibah hukum. Mungkin Ada benarnya adagium, “bahwa Hukum itu tajam bagi si miskin tapi dia tumpul bagi si Kaya”.

Ketika anak-anak Indonesia memberi support kepada kawannya AAL yang masih menunggu penuh harap keadilan menyapanya, justru dengan pongahnya si Kaya Korup tertawa terbahak-bahak tak tersentuh hukum. Di sudut Masjid Terapung dibibir pantai Taman Ria terkirim do’a, “Ya Allah Yang Maha Perkasa hancurkan Batu Cadas dalam hati ini, bukalah bilik hati ini dan tanamkan kecintaan dan keadilan agar anak-anakku dibalik jeruji besi bisa tersenyum kembali….!!

Exit mobile version