Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Minta Interpol dan Kemenlu Telusuri Jejak Perdagangan Bayi ke Luar Negeri

    KPAI Minta Interpol dan Kemenlu Telusuri Jejak Perdagangan Bayi ke Luar Negeri

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI dan Direktorat PPA-PPO Perkuat Upaya Bersama dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak

    KPAI: Tragedi Garut Jadi Alarm Perlindungan Anak di Kegiatan Publik

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Gandeng Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Masyarakat untuk Perkuat Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Sambut Delegasi Kepolisian Korea Selatan, Bahas Penguatan Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Minta Interpol dan Kemenlu Telusuri Jejak Perdagangan Bayi ke Luar Negeri

    KPAI Minta Interpol dan Kemenlu Telusuri Jejak Perdagangan Bayi ke Luar Negeri

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Gelar Konferensi Pers Hari Anak Nasional 2025: Serukan Perlindungan Nyata demi Wujudkan Generasi Emas Indonesia

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI Kawal Kasus Siswa SMA di Garut:Tekankan Pendampingan Psikologis dan Penanganan Bebas Stigma Negatif dalam Kasus Anak Mengakhiri Hidup

    KPAI dan Direktorat PPA-PPO Perkuat Upaya Bersama dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak

    KPAI: Tragedi Garut Jadi Alarm Perlindungan Anak di Kegiatan Publik

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

“INTERNATIONAL CHILD ABDUCTION” dan IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Ditayangkan oleh Humas KPAI
24 Januari 2014
di Artikel
5 min read
0
KPAI: Segera Bentuk Sekolah Ramah Anak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Putusnya perkawinan campuran karena perceraian yang diikuti dengan adanya pemeliharaan anak, baik pemeliharaan anak yang hanya dilakukan oleh salah satu orang tua (sole custody) maupun pemeliharaan anak secara bersama antara kedua orang tua (joint custody) membawa akibat yang tidak menguntungkan kepada semua pihak, baik terhadap anak-anak yang dilahirkan, maupun terhadap kedua orang tua dan kerabat.

Terhadap si anak, ia tidak lagi mendapat perlindungan secara utuh dari kedua orang tuanya, sebagaimana yang akan diperolehnya bila kedua orang tuanya tidak bercerai. Terhadap orang tua, tidak dapat lagi melaksanakan hak kekuasaan orang tua (parental responsibility) yang dimilikinya secara sempurna kepada anak-anaknya, karena hak tersebut hanya dapat dilaksanakan selama anak berada di bawah penguasaannya (baik untuk pemegang pemeliharaan anak (custody) maupun pemegang hak kunjung (access).

Seringkali apabila salah satu orang tua tidak puas akan putusan pemeliharaan anak yang dijatuhkan oleh pengadilan, ia melarikan (abduct) anak-(anak) tersebut ke negara di luar tempat kediaman sehari-hari (habitual residence) si anak dan membawanya ke negara lain atau ke negara asalnya untuk selamanya. Akibatnya si anak akan kehilangan kontak dengan orang tua lainnya.

Secara internasional, telah ada Konvensi yang mengatur masalah penculikan anak yakni Konvensi Den Haag 1980. Konvensi ini belum diratifikasi oleh Indonesia namun ratifikasi tersebut tidak perlu terburu-buru. Dalam Mukadimah Konvensi, negara penandatanganan dengan tegas menyatakan bahwa dalam hal pemeliharaan anak, kepentingan anak merupakan hal yang utama. Konvensi ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak secara internasional dari pengaruh yang membahayakan karena pemindahan atau penguasaan mereka secara melawan hukum dan menciptakan tata cara yang menjamin pengembalian mereka ke Negara di mana mereka mempunyai kediamaan sehari-hari dan menjamin dilindunginya hak kunjung.

Seringkali dalam kasus permohonan pengembalian anak si “abductor parent” berbicara tanpa bukti dalam menjawab gugatan orang tua yang memohonkan pemulangan si anak dan untuk menguatkan apa yang dikatakannya itu ia minta agar ia didengar sebagai saksi. Hakim-hakim yang tidak berpengalaman memperlakukan pemeriksaan sehingga seringkali “abductor” merasa hukum ada di tangannya dan percaya hakim akan mensahkan apa yang ia lakukan.
Dampak psikologis dari anak yang “diculik” ini ialah pertama, anak itu sudah menderita karena perceraian orang tuanya. Setelah itu tiba-tiba diputuskan dari lingkungan keluarganya, dari salah satu orang tua, nenek-kakek, sekolah dan kawan-kawannya. Anak-anak tidak dapat mengerti apa yang terjadi padanya. Keadaan akan semakin buruk apabila si “abducted parent” bersembunyi dari polisi atau mencegah tindakan “penculikan kembali”, ketika si anak menyadari ada “perang” diantara kedua orang tuanya. Anak-anak yang “diculik” ini yang sudah merasa trauma setelah kehilangan salah satu orang tuanya merasa takut akan kehilangan orang tua lainnya sehingga menimbulkan apa yang dikenal sebagai Parental Alieanation Syndrome (PAS) yang juga dikenal sebagai “using the children as a weapon”.

Seringkali si anak menjadi sangat sensitif terutama sebagai akibat indoktrinasi yang dilakukan oleh si “abductor” yang menjelek-jelekkan orang tua lainnya sehingga si anak tidak mau menerima kehadiran orang tua lainnya itu, misalnya dikatakan pihak orang tua lain itu tidak mau bertemu dengan si anak lagi dsb, padahal ia menghalangi dengan menyembunyikan anak tersebut.

Perlukah untuk menjamin pemulangan anak tersebut ke tempat ia mempunyai “habitual residence”, “child abduction” ini dimasukkan sebagai tindakan kriminal? Hal ini perlu dipertimbangkan dengan benar, karena sering hal ini dijadikan alasan bagi si “abductor” untuk lebih meningkatkan usahanya dalam menyembunyikan anak, terutama bila si anak berada di Negara di mana ada keluarga atau komunitas yang mendukung disembunyikannya anak tersebut. Selain itu harus dipikirkan resiko dari dijadikannya hal ini sebagai tindakan kriminal bagi si anak yang melihat salah satu orang tuanya dipenbjarakan oleh orang tua lainnya. Selain kemungkinan yang dapat berakibat Parental Alieanation Syndrome (PAS) bagi si anak, hal ini dapat dijadikan alasan bagi si “abductor parent” bahwa pengembalian si anak akan membahayakannya secara psikologis dan menempatkan anak pada situasi yang tidak toleran, sehingga anak tidak bisa dikembalikan.

Di Amerika Serikat, bila si “abductor parent” tersebut adalah warga negara Amerika Serikat maka paspornya dapat dicabut sehingga bila ia ada di negara lain ia dapat dideportasi. Akan tetapi ancaman pencabutan paspor ini seringkali tidak mencapai tujuan karena bila ia tahu bahwa paspornya akan dicabut, maka si “abductor parent” ini akan terbang lagi entah kemana dengan membawa si anak. Karena itu dianjurkan bila mengetahui keberadaan si anak, misalnya dengan bantuan INTERPOL atau FBI, lebih baik bernegosiasi, akrena setidak-tidaknya dapat berkomunikasi dengan si anak.

Di Filipina, parental child abduction tidak termasuk dalam tindakan kriminal. Sengketa mengenai pemeliharaan anak termasuk sebagai masalah hukum perdata dan diselesaikan oleh para pihak atau melalui pengadilan. Secara umum anak yang berumur di bawah 7 tahun diserahkan pemeliharaannya kepada si ibu. Meskipun tidak ada perjanjian antara Filipina dan Amerika Serikat mengenai pelaksanaan keputusan Hakim, pengadilan di Filipina akan selalu memperhatikan putusan-putusan pemeliharaan anak yang diputus oleh hakim asing dalam memutus sengketa mengenai anak-anak di Filipina. Walaupun antara Filipina dan Amerika Serikat memiliki perjanjian ekstradisi, namun demikian parental child abduction tidak termasuk ke dalam pelanggaran yang dapat diserahkan kepada negara lain. Akan tetapi apabila paspor Amerika Serikat sudah dicabut akan dapat dipertimbangkan kembali untuk dideportasi.

Di Indonesia sendiri, bila salah satu orang tua tidak puas dengan putusan Hakim atau memperkirakan putusan Hakim tidak akan menguntungkannya, maka seringkali orang tua yang tidak puas akan memindahkan anak itu ke tempat lain yang bukan tempat kediaman sehari-harinya tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua yang lain, biasanya ke Negara asalnya atau ke negara lain. Orang tua yang oleh Hakim ditunjuk sebagai pemegang hak kuasa asuh akan berusaha menuntut pengembalian anak karena merasa haknya telah dilanggar.

Hakim di Indonesia sendiri dalam memutuskan perkara child abduction belum mempertimbangkan masalah dibawanya si anak oleh salah satu pihak tanpa seizin orang tua yang memegang hak asuh yang dapat dikatakan secara melawan hukum, tetapi Hakim di Indonesia seolah-olah menganggap bahwa permasalahan yang diputus hanyalah masalah permohonan pemeliharaan anak biasa.

Terdapat beberapa kasus child abduction yang terjadi di Indonesia, misalnya kasus Djoko Soesanto (WNI) vs. Bettina Renatser (WNA, Jerman), Hakim memutuskan bahwa anak yang pertama (6 tahun) jatuh ke tangan ayah dan anak kedua (4tahun) jatuh ke tangan ibunya, serta menolak permohonan ayah untuk mengubah kewarganegaraan kedua anaknya yang tadinya Jerman menjadi WNI karena menurut pengadilan hal ini bukanlah wewenangnya. Pemisahan ini dilihat dapat mempengaruhi psikologis si anak tanpa memperhatikan kepentingan terbaik anak karena dipisahkan dari orang tua yang satu serta dipisahkan dengan saudara yang satunya lagi.

Kasus lain terjadi antara lain terjadi antara Castello Casals Richard Michael jose (WNA, Perancis) vs. Junita (WNI) yang pada akhirnya memutuskan hak asuh jatuh ke tangan ayah karena si anak mengalami suatu penyakit yang mana demi pengobatan si anak tetap berlanjut di Perancis dengan keseluruhan biaya ayah yang menanggung. Namun, pada kenyataannya disana sanga anak justru tinggal dengan sang nenek yang tidak memiliki hak kekuasaan orang tua karena kedua orang tua masih hidup dan tidak pula ada keputusan hakim yang menunjuk nenek sebagai wali. Nenek dapat memiliki hak wali ketika kedua orang tua tidak mampu menjalankan kekuasaan orang tua. Penguasaan terhadap si anak oleh hakim diberikan kepada si ayah bukan kepada nenek, oleh karenanya penguasaan yang dilakukan nenek adalah tidak sah. Pengembalian si anak kepada si ibu, seharusnya yang diperintahkan oleh Hakim, bukan membiarkan si anak berada di bawah penguasaan orang lain yang tidak mempunyai kekuasaan orang tua.
Kasus yang lainnya yang terkait parental child abduction dialami oleh Samantha yang lahir dan berkewarganegaraan Belanda, yang mana terjadi antara ibu (WNI) dan ayah (WNA, Belanda) yang mana hak asuh yang diputuskan oleh pengadilan di Belanda memang jatuh ke tangan si ibu namun dengan menggunakan izin tinggal karena dianggap masih berkewarganegaraan asing. Namun ketika suatu waktu si ibu lalai untuk memperpanjang izin tinggal sehingga anak itu dideportasi yang mana dijemput oleh neneknya. Kemudian ia mengajukan kembali ke Pengadilan Negeri di Belanda yang memutus hak asuh itu agar si ibu dinyatakan sebagai wali sah dan mengembalikan Samantha ke tangan ibunya.

Namun di Indonesia sendiri jarang terjadi putusan terkait child abduction antara perkawinan campuran yang mempertimbangkan keberadaan hukum asing karena ketidakpahaman Hakim Indonesia terkait Hukum Perdata Internasional. Selain itu ketiadaan undang-undang dan petunjuk bagi pengadilan untuk menangani masalah child abduction sehingga pengadilan memutus permohonan “pemeliharaan anak” biasa.

Sebelumnya

INCEST TERHADAP ANAK : BANYAK TERJADI, SEDIKIT TERUNGKAP

Berikutnya

PENINGKATAN JANGKAUAN DIVERSI DI INDONESIA: DARI KEPOLISIAN KE SELURUH TAHAP PROSES PERADILAN

TERKAIT

FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

14 Agustus 2025
34
Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

13 Agustus 2025
21
KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

13 Agustus 2025
23
Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

31 Juli 2025
80
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

14 Agustus 2025
Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

13 Agustus 2025
KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

13 Agustus 2025
Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

31 Juli 2025
KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

30 Juli 2025

BERITA LAINNYA

FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

Maluku Utara Darurat Perlindungan Anak, KPAI Dorong Akselerasi Layanan dan Pencegahan Kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas