KABUPATEN DEMAK BERKOMITMEN TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DARI POTENSI KEJAHATAN SIBER

KPAI melaksanakan rakor dengan Pemerintah Kabupaten Demak membahas upaya pencegahan kejahatan anak di dunia siber pada (07/12/2023)

Demak, Jawa Tengah, – Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen terhadap perlindungan anak di dunia siber. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun saat menerima KPAI dalam rakor pengawasan, koordinasi, pengumpulan data dan informasi terkait anak terlibat judi online pada, Kamis (07/12/2023) di Kantor Wabup Demak, Jawa Tengah.

Lebih lanjut ia mengatakan dan meyakini bahwa persoalan yang terjadi pada anak-anak saat ini seperti kecanduan game, judi online, bullying, kekerasan seksual, kekerasan fisik disebabkan anak-anak terpapar oleh siber melalui gadget yang mana tidak bisa diawasi oleh orang tuanya secara penuh. 

Harapannya dengan rakor ini, nanti dapat disepakati pola sinergitas dan koordinasi antar instansi terkait seperti Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Polres. Sehingga, treatment yang dilakukan untuk menyikapi kasus anak terutama anak kecanduan judi online yang marak terjadi dan ini tidak terlihat, sebab tidak ada laporan ke kami jumlahnya berapa. Demikian juga jika ada data yang terlihat sebaran kasusnya dimana kita bisa langsung menindaklanjutinya. 

Kabupaten Demak  2022 menerima penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Madya, tentunya ini merupakan komitmen kami dalam melindungi anak, dan telah banyak regulasi yang mengatur terkait perlindungan anak. Kami terus melakukan upaya-upaya secara massif seperti mensosialisasikan terkait dampak kenakalan remaja, dampak bullying, dampak penggunaan gadget dalam jangka waktu yang lama, dan sebagainya, tuturnya. 

Sementara itu, Kawiyan Anggota KPAI yang hadir dalam rakor tersebut menyampaikan paparannya tentang data kasus yang diterima KPAI sampai Oktober 2023 terkait perlindungan khusus anak sejumlah 609 anak, anak dalam pornografi dan cybercrime sejumlah 29. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPAI memang belum mempunyai data terkait anak yang terlibat dalam judi online, namun menurut data PPATK sejumlah 2,1 juta orang yang terlibat adalah warga yang berpenghasilan dibawah Rp. 100.000 sangat diyakini oleh KPAI bahwa angka tersebut kemungkinan adalah anak-anak dan angka ini saya yakin lebih banyak, hanya saja pada kasus judi online tidak ada yang melapor. Sehingga kita harus mengupayakan pencegahannya sebab ini merupakan fenomena anak yang terpapar gadget.

Anak didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Indikasi anak-anak kecanduan judi slot dapat kita perhatikan bersama seperti lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu, dampaknya jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali, lanjut Kawiyan. 

Sehingga diperlukan upaya dari Satuan Pendidikan agar ketika mendapati anak dengan indikasi tersebut segera memberikan konseling kepada siswa sehingga bisa membantu siswanya dalam mengatasi setiap permasalahan melalui guru BK. Juga kepada orang tua agar mengawasi anak dalam menggunakan gagdetnya, katanya.

KPAI audiensi dengan Polda Jawa Tengah dalam hal ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)

Selain rakor dengan Pemerintah Daerah Demak, KPAI juga melakukan audiensi dengan Polda Jawa Tengah dalam hal ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). Dalam sambutannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., menyampaikan terkait perlindungan siber kami telah memiliki surat edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. 

Di Provinsi Jawa Tengah, Tercatat sebanyak 28 kasus judi online pada 2022, dan 2023 sebanyak 23 kasus, namun angka tersebut pelakunya adalah orang dewasa tidak ada anak-anak, tutur Dwi Subagio. 

Untuk itu, menyikapi maraknya anak menggunakan gadget ini, ia mengatakan bahwa kami terus menganalisa pelibatan judi online melalui game yang sedang marak ini, terutama bentuknya seperti apa, kemudian alurnya juga. Karena memang sudah sangat variatif sekali. Memasuki kehidupan digital dimana garis antara dunia nyata dan dunia digital sangatlah kabur, untuk itu mari kita bijak dalam menggunakan media sosial, guru, masyarakat, dan orang tua harus bersama-sama melindungi anak dari pengaruh negatif siber, pungkasnya.

Diskusi terkait anak kecanduan judi slot/gim online/judi online membutuhkan satu framework yang memperkuat penanganan judi online. Untuk itu KPAI akan melakukan audiensi dengan Kementerian Kominfo dengan agenda mendorong Kemkominfo untuk dapat melakukan upaya dalam memerangi judi online yang melibatkan anak dengan memutus IP address aplikasi judi slot yang tersambung ke komputer atau handphone, juga menghapus konten-konten yang memuat iklan judi online. Sebab Kementerian Kominfo memiliki mandat itu, tutup Kawiyan. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version