Kewarganegaraan Ganda Anak Kawin Campur

anak5Persoalan dibelakang dari akibat perkawinan campur salah satunya adalah masalah kewarganegaraan anak. Seperti kita ketahui kalau Indonesia merupakan negara penganut Single Citizenship jadi warga negaranya tidak bisa menganut dua kewarganegaraan sekaligus. Perihal pada anak hasil kawin campur, mereka diizinkan memiliki kewarganegaraan ganda sampai pada batas umur tertentu.

Pemberian kewarganegaraan ganda pada anak hasil kawin campur sekarang ini sudah merupakan kemajuan karena sebelumnya peraturan itu belum lahir. Memutuskan penetapan kewarganegaraan bagi anak hasil kawin campur itu tidak mudah bagi saya. Walau secara kasat mata negara suami lebih kaya dan makmur tapi pemilihan kewarganegaraan ini bukan masalah makmur atau tidaknya dari negara si orang tua. Ini bisa menyangkut hal-hal yang bersifat abstrak.

Saya ingin pemerintah Indonesia memberikan kewarganegaraan ganda secara penuh seumur hidup bagi anak hasil kawin campur sehingga mereka bisa menikmati dua budaya orang tuanya secara bebas. Mereka bisa keluar masuk dua negara orang tuanya dengan bebas tanpa prosedur yang lama dan berbelit. Tak perlu menunggu mengajukan visa atau antri di barisan turis saat mereka di imigrasi bandara untuk memasuki negara orang tuanya.

Exit mobile version