Konsep Keadilan Restoratif Perlindungan Anak

Konsep keadilan Restoratif telah muncul lebih dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan keadilan restoratif sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang akan datang. Proses ini pada dasarnya dilakukan melalui diskresi dan diversi.

Diskresi adalah kebijaksanaan dalam memutuskan sesuatu tindakan tidak berdasarkan hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijakan, pertimbangan atau keadilan ( Pramadya, 1977 :91). Diskresi dalam kasus ABH dapat dilakukan oleh polisi saat proses penyidikan, misalnya dengan menghentikan proses penyidikan dan mengalihkannya kepada solusi lain seperti musyawarah atau kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Diversi adalah pengalihan penanganan kasus kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana keluar dari proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah dengan atau tanpa syarat.

Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah :
• untuk menghindari anak dari penahanan;
• untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
• untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak;
• agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
• untuk melakukan intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
• menghindarkan anak mengikuti proses sistem peradilan;
• menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.

Konsep diversi juga mempertimbangkan kepentingan korban, kepatutan didalam masyarakat, umur anak (minimal 12 tahun) dan pertimbangan pihak lain dalam hal ini Balai Pemasyarakatan. Keputusan Diversi dapat berupa penggantian dengan ganti rugi, penyerahan kembali ke orang tua, kerja sosial selama 3 bulan dan pelayanan masyarakat.

Program diversi dapat menjadi bentuk restoratif justice jika :
• mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
• memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban;
• memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses;
• memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;
• memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.

Pelaksanaan metode sebagaimana telah dipaparkan diatas ditegakkannya demi mencapai kesejahteraan anak dengan berdasar prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kata lain, diversi tersebut berdasarkan pada perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak (protection child and fullfilment child rights based approuch).

Sasaran dari proses peradilan pidana menurut perspektif keadilan restoratif adalah menuntut pertanggungjawaban pelanggar terhadap perbuatan dan akibat-akibatnya, yakni bagaimana merestorasi penderitaan orang yang terlanggar haknya (korban) seperti pada posisi sebelum pelanggaran dilakukan atau kerugian terjadi, baik aspek materiil maupun aspek immateriil.

Dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), konsep pendekatan keadilan restoratif menjadi sangat penting karena menghormati dan tidak melanggar hak anak. Keadilan restoratif setidak-tidaknya bertujuan untuk memperbaiki/memulihkan (to restore) perbuatan kriminal yang dilakukan anak dengan tindakan yang bermanfaat bagi anak, korban dan lingkungannya. Anak yang melakukan tindak pidana dihindarkan dari proses hukum formal karena dianggap belum matang secara fisik dan psikis, serta belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Keadilan restoratif adalah konsep pemidanaan, tetapi sebagai konsep pemidanaan tidak hanya terbatas pada ketentuan hukum pidana (formal dan materil). Keadilan restoratif harus juga diamati dari segi kriminologi dan sistem pemasyarakatan. (Bagir Manan, 2008 : 4)

Keadilan restoratif ini dianggap memiliki kelebihan dibandingkan dengan keadilan restributif yaitu :

1. Memperhatikan hak – hak semua elemen pelaku, korban, dan masyarakat.
2. Berusaha memperbaiki kerusakan atau kerugian yang ada akibat tindak pidana yang terjadi.
3. Meminta pertanggungjawaban langsung dari seorang pelaku secara utuh sehingga korban mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya.
4. Mencegah untuk terjadinya tindak pidana yang berikutnya.

Kontroversi Keadilan Restoratif
Tidak semua kalangan sepakat dengan paradigma keadilan restoratif dalam kasus ABH. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Martina dalam Kompasiana tanggal 21 Agustus 2012. Martina mengungkapkan segi negatifnya sebagai berikut:

1. Anak Berhadapan dengan Hukum dinilai sebagai subyek hukum yang belum cakap dan tidak dapat memahami apa yang dilakukannya. Tetapi, pada jaman globalisasi seperti sekarang ini pembentukan karakter dan pola pikir anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan baik rekan bergaul maupun hal-hal lain yang mudah sekali didapatnya melalui media informasi baik secara elektronik maupun non elektronik. Sehingga, suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh ABH bisa jadi memang dikehendaki oleh ABH dan dia juga memahami apa akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu. Bila tindak pidana yang dilakukan anak tersebut ancaman pidananya dibawah 7 tahun dan dilakukan diversi terhadapnya, maka dikuatirkan hal itu tidak memberi efek jera dan ABH akan melakukannya lagi.

2. Penerapan konsep Diversi ditakutkan akan menjadi celah bagi pelaku kejahatan yang mempergunakan anak sebagai subyek pelaku, seperti misal : maraknya sindikat yang mengeksploitasi anak untuk mencopet (human trafficking). Mencopet adalah sama dengan mencuri yang pada pasal 362 KUHP diancam pidana maksimal 5 tahun dan wajib untuk diupayakan diversi. Hal tersebut tidak memberi efek jera bagi si dader (orang yang menyuruh melakukan), jika dalam hal ini ABH juga dianggap sebagai korban (human trafficking). Jika ternyata tindak pidana tersebut juga diniati/ dikehendaki oleh ABH dan secara sadar ABH melakukan perintah si Dader dengan kerjasama dan mengetahui serta mengkehendaki akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut, maka konsep diversi tidak memberi efek jera. Diversi malah berpotensi menjadi celah bagi si ABH untuk melakukan kejahatan serupa lagi atau tindak pidana lainnya tanpa khawatir dihukum.

3. Adanya efek negatif dari sistem diversi dalam keadilan restoratif ini menunjukkan kelemahan paradigma yang mendasarinya. Adanya ancaman pidana saja tidak mampu untuk mengurangi tindak pidana anak di bawah 18 tahun, apalagi jika hukuman pidana digantikan dengan prinsip keadilan restorasi.

Makasih,…

Exit mobile version