KPAI AUDIENSI DENGAN KEMENPAREKRAF: DORONG PARIWISATA RAMAH ANAK

Doc: Humas KPAI

Jakarta, – Perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama tanpa memungkiri kegiatan pacu kuda menjadi daya tarik wisata dan pendapatan daerah. Pacuan kuda disini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga bagian penting dari tradisi masyarakat Bima, Nusa Tenggara Barat. Yang menarik perhatian dari pacuan ini adalah karena joki atau penunggang kuda merupakan anak-anak.

KPAI melihat bahwa pelibatan anak dalam pacuan kuda ini mengancam keselamatan anak-anak karena rata-rata joki pacuan kuda ini merupakan anak yang berusia antara 6 sampai 8 Tahun. 

KPAI menyoroti kasus Joki cilik untuk pacuan kuda yang telah menyebabkan korban anak meninggal dunia yang terjadi pada Agustus lalu. Seorang joki cilik meninggal dunia saat melaksanakan latihan untuk mempersiapkan turnamen pacuan kuda di Nusa Tenggara Barat. Kasus tersebut sangat memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian khusus bagi pemangku kepentingan di berbagai sektor, salah satunya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Untuk itu, KPAI hari ini melakukan audiensi dengan Kemenparekraf pada, Senin (28/08/2023) di Kantor Kemenparekraf. Hadir Ketua KPAI Ai Maryati Solihah beserta jajaran dan Audiensi KPAI diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan bagaimana sesungguhnya destinasi wisata ini agar lebih ramah anak, serta memperhatikan perlindungan terhadap anak.

Lanjutnya, kita berharap pacuan kuda di Kabupaten dan Kota Bima yang menyertakan pelibatan joki cilik itu harus lebih memberikan perlindungan terhadap anak. Kita memberikan dukungan terhadap produk budaya, tetapi kita tidak boleh abai dengan perlindungannya.

Berdasarkan Undang undang nomor 35 tahun 2014 pasal 66 Perlindungan Khusus bagi Anak yang dieksploitasi  secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual. 

Bermain adalah hak hidup anak-anak yang harus dipenuhi dan telah dilindungi undang-undang. Arena bermain di area pariwisata harus ramah anak. Ada beberapa kriteria pariwisata ramah anak yakni meliputi keamanan, keselamatan, layanan, dan kepatuhan.

“Destinasi dan atraksi pariwisata perlu menjadi perhatian kami agar lebih ramah kepada anak dan kepariwisataan perlu menggandeng banyak pihak. Terutama kearifan lokal perlu duduk bersama dengan masyarakat adat. Kedepannya kami akan mereview standar usaha pariwisata ramah anak, harapannya ada personal yang bisa mendampingi dan memberikan atensi kepada kami dari KPAI.” tutur Staf ahli Kemenparekraf.

KPAI akan melanjutkan hasil audiensi ini dengan pembahasan lanjutan terkait standar pariwisata ramah anak khususnya event pariwisata di daerah. Kemudian terkait kasus tersebut, akan dikoordinasikan dengan Deputi dan Direktorat terkait di Kemenparekraf agar dapat ditindaklanjuti. (Ka/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version