Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis pada rekam medis dan kebutuhan gizi masing-masing anak. Tanpa pendekatan ini, MBG berisiko tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan masalah baru di lapangan.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa berbagai dinamika yang muncul di lapangan, termasuk narasi “penolakan” dari sekolah maupun anak, harus disikapi dengan pendekatan psikologis dan medis, bukan sekadar komando birokrasi.
KPAI menemukan bahwa diksi “penolakan” sering kali tidak akurat. Berdasarkan Hasil wawancara KPAI dengan anak-anak penerima manfaat, menunjukkan bahwa alasan mereka tidak menghabiskan makanan sangatlah sederhana dan manusiawi. Ada anak yang sudah kenyang karena sarapan di rumah atau makan di kantin, ada yang tidak cocok dengan aroma makanan, atau kebosanan menu dan ada pula yang memiliki alergi atau kondisi medis tertentu yang membatasi jenis makanan yang bisa dikonsumsi
”Kalau semua itu langsung dilabeli sebagai ‘penolakan’ kita justru menciptakan stigma baru bagi sekolah atau anak. pendekatan program harus ramah anak (Best Interest of the Child), bukan pendekatan komando yang melibatkan tekanan birokrasi atau aparat,” tegas Jasra Putra.
Karena itu, KPAI menilai penting adanya Rekam Medis Angka Kecukupan Gizi (AKG) sebagai data dasar setiap anak. Dengan data ini, MBG tidak lagi bersifat satu ukuran untuk semua (one size fits all), tetapi disesuikan dengan kondisi kesehatan masing-masing. penerima manfaat.
Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan situasi kesehatan anak yang perlu diwaspadai. Sekitar 15-20% anak usia sekolah mengalami gejala maag/lambung akut. Di sisi lain, kasus hipertensi, diabetes, dan obesitas pada anak meningkat akibat konsumsi GGL (Gula, Garam, Lemak) berlebih dari makanan olahan.
Kalau sejak PAUD sampai perguruan tinggi anak punya rekam medis gizi, MBG bisa menjadi instrumen penyelamat generasi (gold standard). Anak dengan malnutrisi, obesitas, hingga yang memiliki gangguan tiroid atau anemia bisa terdeteksi lebih dini,” tambahnya.
KPAI juga menyoroti aspek keamanan pangan. Sepanjang tahun 2025, monitoring KPAI mencatat 12.658 anak mengalami keracunan makanan MBG di 38 provinsi. Wilayah dengan kasus tertinggi adalah Jawa Barat (4.877 kasus), Jawa Tengah (1.961 kasus), dan DIY (1.517 kasus).
Pada tahun yang sama, KPAI menerima 2.031 pengaduan pelanggaran hak anak, dengan kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan masih mendominasi. KPAI mengingatkan agar pelaksanaan MBG tidak menambah beban psikologis anak atau memunculkan bentuk kekerasan baru bagi anak.
Untuk perbaikan pelaksanaan MBG pada 2026, KPAI menyampaikan tujuh Rekomendasi Kebijakan. Pertama, memprioritaskan Wilayah 3T dan daerah dengan rawan pangan dan kerentanan ekonomi tinggi. Kedua, mengevaluasi tata kelola penyediaan makanan, termasuk mencegah kontaminasi silang melalui model pemberdayaan kantin sekolah yang tersertifikasi.
Ketiga, melibatkan anak secara bermakna dalam perencanaan menu dan survei umpan balik untuk memberikan rasa aman. Keempat, memperkuat standar keamanan Pangan melalui kolaborasi lintas sektor (Dinkes & Disdik) untuk menjamin kualitas gizi dan higienitas. Kelima, memperluas edukasi gizi dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), bukan hanya distribusi makanan.
Keenam, menyediakan pusat pengaduan publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan orang tua. Ketujuh, memastikan tidak ada tekanan birokrasi yang berdampak buruk pada kondisi psikis anak dan pihak sekolah.
Menurut KPAI, MBG adalah jembatan penting menuju pemenuhan amanat konstitusi tentang kepentingan terbaik bagi anak. Dengan manajemen risiko yang kuat dan dukungan data medis yang akurat, program ini dapat melahirkan generasi yang sehat secara fisik dan kuat secara mental. (Ed:Kn)













































