KPAI Ingatkan Konser Musik Pilkada Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Jasra Putra mengingatkan jika ada penyelenggaraan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19. Hal ini ia katakan terkait adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang memperbolehkan diadakannya konser musik saat kampanye. “Artinya jangan sampai konser musik yang muncul klaster baru (Covid-19),” kata Jasra dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, Kamis (17/9/2020). ia juga berharap dalam konser musik kampanye tidak ada tindakan eksploitasi anak.

Sehingga, Pilkada 2020 bisa berlangsung dengan baik, memperhatikan protokol kesehatan dan tetap ramah anak. Diberitakan, saat ini sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk “Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020” yang digelar Selasa (15/9/2020).

Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa. “Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang,” ujar Wisnu.

“Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya,” lanjutnya. Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU). Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.

Sumber : https://nasional.kompas.com/

Exit mobile version