KPAI : Lagi, Siswa Sekolah Internasional Disodomi

Proses hukum terhadap tindak pidana kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) belum lagi selesai. Kali ini insiden serupa terjadi di sebuah sekolah internasional di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Seorang siswa berusia tujuh tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan petugas kebersihan (cleaning service).

Kasus itu dilaporkan Rudi Panjaitan, kuasa hukum korban, ke Polda Metro Jaya pada Jumat lalu (20/3). Berdasar laporan tersebut, korban disodomi pada 17 Maret di toilet sekolah. Hal itu terjadi saat jam sekolah. Korban lantas melaporkan kepada ibunya sehingga bisa langsung dilakukan visum di RS Siloam dan RS Polri Kramat Jati.

’’Kasusnya sudah ditangani Polda Metro Jaya. Kami hanya menerima tembusan pengaduannya,’’ terang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto Jumat (27/3).

Susanto menuturkan, ibu korban mengadu ke Kantor KPAI pada Kamis lalu (26/3). Kemarin petang wakil sekolah giliran mendatangi KPAI untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Intinya, mereka menyerahkan kasus itu ke proses hukum dan bersedia bersikap kooperatif kepada penyidik Polda Metro Jaya maupun KPAI.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Martinus Sitompul membenarkan soal adanya laporan tindak pelecehan seksual terhadap siswa sekolah internasional tersebut. Dia menjelaskan penyidik sudah meminta keterangan kepada korban dan ibunya. Saat ini penyidik masih memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi yang ditunjukkan korban. Selain itu, penyidik masih menunggu bukti tertulis berupa hasil visum dari RS Siloam dan RS Polri Kramat Jati.

’’Penyidikannya membutuhkan waktu karena kami tidak bisa menangkap seseorang hanya berdasar keterangan saksi korban. Kami harus mengumpulkan bukti pendukung,’’ jelas Martinus.

Setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi maupun melakukan olah tempat kejadian (TKP). Bila kasus itu terbukti masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual, penyidik akan menerapkan pasal 80 dan pasal 82 tentang pelecehan terhadap anak sesuai UU Perlindungan Anak.

Dalam perkembangan lainnya, sidang kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) kembali berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan Kamis lalu (26/3). Dua terdakwa yang juga mantan guru JIS, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong, menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa.

Sidang tersebut dilaksanakan tertutup sesuai dengan pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kasus asusila yang melibatkan anak, hakim berwenang membatasi akses publik untuk mengikuti persidangan.

Neil dan Ferdinant ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 10 Juli 2014. Mereka dituduh mencabuli tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA. Selanjutnya, jaksa menjerat Neil dan Ferdinant dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan pasal itu, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta

Exit mobile version