KPAI LAUNCHING “DAY CARE FOR ELECTION “

Dalam rangka mewujudkan kampanye PEMILU yang ramah anak 2014, KPAI punya hajat besar, pada 16 Januari 2014 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelenggarakan diskusi public dengan tema  “ Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Kampanye Ramah Anak “,  acara  yang bertujuan membangun kampanye yang mencerdaskan dan mendidik tersebut didukung oleh mitra KPAI; Al-Ma’mun Education Center (AMEC), KPU Pusat, IPPNU dan JPPR. Menariknya pada kesempatan itu sekaligus di launching  “ DAY CARE FOR ELECTION “

Mengawali acara diskusi ketua KPAI Badriyah Fayumi, menyampaikan atas kegelisahannya karena sering terjadi penyalahgunaan anak-anak untuk kepentingan partai politik dalam pemilu. Oleh karena mantan pengurus PP Fatayat NU itu, berharap forum diskusi itu, dapat membahas perbedaan pendidikan politik dan penyalahgunaan politik anak. “ Anak –anak kita berhak mendapatkan partispasi politik, tapi anak-anak kita juga  berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi politik “ tegas Ketua KPAI. Sangat jelas bedanya antara memberi hak partsipasi politik  dengan penyalahgunaan politik anak, lanjut alumni UIN Jakarta ini mengingatkan. Anak – anak kita diharapkan mendapatkan hak partispasi politik yang proporsional, ujar Badriyah lebih lanjut. Menyinggung program Day Care For Election, pengasuh salah satu Majalah terkemuka di Indoneisa itu menuturkan bahwa, Posko Day Care For Election dimaksudkan untuk memenuhi hak-hak anak saat orang tuanya melaksanakan kampanye. Untuk sementera posko Day Care Election dibuka di KPAI dan Al-Ma’mun Education Center (AMEC) dan selanjutnya  diharapkan Partai Politik dapat  membuat Day Care For Election, tutur Badriyah penuh harap.

Menyambung yang disampaikan Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh Ketua Divisi Sosialisasi KPAI mengingatkan bahwa kampanye pemilihan umum  harus menjamin dua hal; Pertama mencerdaskan, karena kampanye merupakan salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat termasuk bagi anak. Tontonan, atraksi politik, agitasi, umpatan, fitnah dan kampanye hitam harus dicegah dalam kampanye, tegas Doktor Syari’ah UIN ini. Ia menegaskan penyalahgunaan anak dalam pelaksanaan kampanye juga harus dicegah. Lebih lanjut Asrorun Ni’am Sholeh, yang juga Direktur Al Nahdlah Bording Schooll ini menguraikan 15 bentuk – bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu diantranya; melibatkan anak dalam sengketa hasil perhitungan suara, menampilkan anak sebagai bintang utama dalam suatau iklan politik, menampilkan anak diatas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan, menggunakan anak untuk memasang atribut partai politik, membawa anak ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak dan lain-lain. Menurut alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  ini, untuk menciptakan kampanye ramah anak harus ada pengawasan pelaksanaan kampaye ramah anak yang mencakup beberapa aspek; aspek penyelenggraan, aspek jurkam, aspek caleg dan aspek konten. Semua aspek itu harus memenuhi kreteria kampanye ramah anak, ungkap cak Ni’am.  Terkait dengan Day Care For Eelection, Ni’am mengungkapkan bahwa program tersebut merupakan rintisan  penyelenggaraan perlindungan anak saat kampanye, yang awalnya digagas oleh Al Ma’mun Education Center. Sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan kampaye pemilu yang mencerdaskan dan ramah anak, AMEC melakukan  rintisan membuka layanan penitipan anak untuk para peserta pemilu, baik pemilu legislative maupun pemilu presiden, urai Kadiv. Sosialisai KPAI yang Sekjen Majelis Alumni IPNU tersebut. KPAI memberi dukungan kuat atas partispasi dan inisiasi elemen masyarakat tersebut, lanjut Ni’am. Tujuan utama dari Day care for Election ini adalah; mendorong partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kampanye yang ramah anak, menyediakan sarana prasarana untuk menjamin pemenuhan hak anak dan pada saat yang sama kegiatan kampanye tetap diajalankan secara baik, sebut Ni’am. Akhirnya, partisipasi  dalam pemilihan umum meningkat dan tercipta demokrasi  yang berkualitas dengan hasil yang baik bagi bangsa dan Negara tambahnya.

Sementara itu Komisi Penyiaran Indoneseia (KPAI) yang diwakili oleh Idy, mengingatkan walaupun KPAI semangat luar biasa untuk mendorong terciptanya kampanye ramah anak, akan tetapi kalau tidak didorong dan didukung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hasilnya tidak akan maksimal. Oleh karena itu dukungan KPU mutlak diperlukan ujar Idy.  Menyikapi pernyataan KPAI dan KPI, ketua KPU Zurianto, secara tegas menyatakan menyambut baik gagasan KPAI dan mitranya untuk menciptkan kampanye ramah anak. Pemilu tidak hanya bicara demokrasi, akan tetapi juga penting membahas  isu kemanusiaan, dalam hal ini isu anak, tukas Zurianto. Pengaturan pemilu diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi, lanjut Zuri, dalam Undang – Undang Pemilu tidak mengatur isu anak dalam kampanye. Pemhaman pemilu sejak sepuluh tahun terakhir  adalah pesta demokrasi, karena pesta maka melibatkan semua orang tanpa kecuali termasuk anak ungkapnya. Kalau saat kampanye anak tidak diajak, siapa yang akan menjaga? tanya Zuri. Saat kampanye  melibatkan mobilisasi masa, maka disitulah celah untuk melibatkan anak, karena mengerahkan anak relative lebih mudah dan “ murah “  ujar Zuri argumentatif. 

Mantan Ketua KPU DKI itu kemudian mengajak, bagaimana meminimalisir resiko dan pelibatan anak dalam kampanye rapat umum. Menurutnya KPAI bersama Panwas bisa mengontrol  kampanye partai politik  untuk meminimalisir  pelibatan anak dalam kampanye. Akan tetapi sanksi apa yang harus diterapkan  kepada Perpol  yang tetap melibatkan anak? karena Undang – undang pemilu tidak mengatur pelarangan pelibatan anak dalam pemilu, walau peraturan KPU mengatur itu, urai Zuri. Merespon pernyataan Zuri terkait Sanksi dan regulasi yang dijadikan dasar terkait pelibatan anak dalam kampanye (politik), Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa hal itu diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 87 dengan sanksi pidana maksimal lima (5) tahun atau  denda paling banyak seratus juta rupiah. Dalam kesempatan itu Ma’mun yang juga pimpinan AMEC mengungkapkan bahwa banyak orang tua ada masalah terhadap anaknya saat kampanye, kemudian mereka menitipkan anak-anak itu ke AMEC  karena  ditinggal kampanye, itulah yang mendorong gagasan untuk mendirikan Day Care For Election. Ia berharap denganadanya Day Care for Election ini anak-anak tidak dipolitisir karena akan berdampak secara psikologis. Jika anak terlibat kampanye, mereka akan berfikir bahwa partai yang benar dan baik adalah partai yang dipilih orang tuanya, dan apa yang disampaikan dalam kampanye semua diangap benar, ini akan berpanguruh tidak baik bagi anak,, tutur Ma’mun. Oleh karena itu niat kami,  urainya lebih lanjut,  melindungi anak-anak dari eksploitasi politik saat kampanye.

Langkah KPAI beserta mitra mendorong kampanye ramah anak dan launching Day Care For Election merupakan terobosan strategis agar anak tidak menjadi korban prilaku politik orang dewasa ditahun politik 2014, yang sudah terlanjur sering terjadi pada “pesta demokrasi” sebelumnya. Namun sangat disayangkan dari seluruh partai politik peserta pemilu 2014 yang diundang , hanya satu partai yang mengutus kadernya untuk hadir dalam acara itu, itupun sangat pasif dan tidak ada satu komentarpun dalam forum strategis itu. Kalau demikian halnya, bagaimana kita bisa berharap banyak kepada partai politik untuk mampu menciptakan kampanye ramah anak, apalagi berharap menjadi Partai Ramah anak,,.? Wallahu A’lam  ( WMK – KPAI ).

Exit mobile version