KPAI Minta Anak yang Memenuhi Syarat Diberikan Hak Memilih pada Pilkada 2020

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) berharap penyelenggara pemilu memastikan seluruh anak yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2020 diberikan hak pilih. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPAI Jasra Putra dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, Kamis (17/9/2020). “Kita berharap sangat untuk memastikan bahwa anak-anak kita yang memiliki hak pilih itu dipastikan haknya diberikan,” kata Jasra. 

Seperti Pembubaran Unjuk Rasa Jasra berharap semua anak yang sudah memenuhi syarat pemilihan umum bisa mengikuti Pilkada 2020. Sehingga, pelaksanaan Pilkada 2020 bisa berjalan dengan baik dan tetap ramah anak. “Sehingga anak-anak kita juga memiliki pengalaman berdemokrasi melalui pilkada ini. Dan tentu demokrasi yang ramah dan mensejahterakan bagi mereka,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pendidikan politik bagi anak harus diperhatikan, meskipun mereka belum menginjak usia 17 tahun. Usia 17 tahun merupakan tanda bagi seorang warga negara Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya. “Anak, kalau mereka belum jadi pemilih, belum usia 17 tahun, sampai batas sebelum usia 17 tahun kita tidak boleh tidak memperhatikan pendidikan politik bagi mereka,” ujar Arief dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak, Jumat (11/9/2020). Arief mengatakan, anak memang dilarang mengikuti sejumlah tahapan dalam pemilihan umum, seperti kampanye. Akan tetapi, menurut dia, pendidikan politik tentang seluk-beluk tetap diperlukan. “Jadi dilarang melibatkan mereka (anak) dalam kegiatan kampanye bukan berarti tidak memberikan pendidikan politik khususnya kepemiluan kepada mereka,” ujar Arief.

Sumber : https://nasional.kompas.com/

Exit mobile version