Mendesaknya Perlindungan Khusus dan Pemenuhan HAM Anak-anak Kariu korban Konflik dan Anak-anak di Provinsi Maluku

Jakarta, – KPAI sesuai mandatnya melakukan pengawasan atas perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak korban konflik di kabupaten Maluku Tengah pada (5-8 September 2023). Konflik sosial tiga desa di Kecamatan Haruku pada Januari 2022 telah menyisakan korban anak-anak, khususnya anak-anak di Desa Kariu.

Dampak konflik dan gangguan keamanan berupa lemparan bom dan bunyi tembakan yang sesekali masih terjadi di Desa Kariu, paska pemulangan para pengungsi, telah menghilangkan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak. Akibatnya, 90 anak usia SMP/SMA dan 1 anak SD Kariu mengungsi ke kota Ambon pada Juli 2023 agar dapat tetap sekolah dengan aman dan nyaman. Mereka sekolah di SMP-SMA Rehobot dan tinggal di asrama Sitanala Learning Center (SLC), Ambon, sementara 107 anak usia PAUD dan SD tetap tinggal di Desa Kariu bersama keluarganya.

Untuk mendapatkan informasi yang lengkap tentang situasi dan kondisi anak-anak Kariu, KPAI telah melakukan audiensi dan berkordinasi dengan pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Negeri (Desa) Kariu, pemimpin Gereja Protestan Maluku dan Persatuan Guru Nahdatul Ulama. Selain itu, KPAI juga berdialog langsung dengan anak-anak Kariu, orangtua murid, guru, kepala sekolah, pendeta dan pengurus yayasan, sejumlah pegiat hak-hak anak dan perwakilan forum anak kota Ambon.

KPAI menyimpulkan bahwa konflik sosial telah merampas sejumlah hak-hak dasar anak-anak Kariu yang dilindungi oleh Konstitusi, dan khususnya oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu: hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat, martabat dan kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4).

KPAI mengapresiasi Pj Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Dr. Muhamat Marassabesy dan jajaran, Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK, Kemensos, BNPB dan TNI-Polri yang telah memastikan keamanan; memulangkan pengungsi ke kampung halamannya pada Desember 2022; menyediakan bantuan pangan secara rutin; bantuan penerangan; membangun tenda-tenda darurat untuk hunian sementara pengungsi; maupun melaksanakan program rekonstruksi-rehabilitasi lainnya. KPAI juga mengapresiasi Gereja Protestan Maluku yang berinisiatif memfasilitasi pendidikan formal bagi anak-anak Kariu di sekolah Rehobot kota Ambon sejak Juli 2023, serta memfasilitasi penyediaan kebutuhan dasar lainnya, seperti: makan-minum; sandang dan asrama tinggal bagi para siswa; memfasilitasi keberlanjutan pengasuhan yang optimal bagi anak-anak selama di Ambon; serta mendampingi dan melakukan kegiatan trauma healing. Demikian pula apresiasi KPAI kepada Persatuan Guru Nahdatul Ulama yang ikut mendukung upaya pemenuhan hak anak-anak Kariu atas pemulihan dari trauma.

Namun demikian, KPAI memandang masih diperlukan intervensi yang sistematik, komprehensif dan tuntas oleh Pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar anak korban konflik Kariu, serta memastikan ketidakberulangan konflik agar tidak menjadi hambatan struktural dan kultural bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59, 59A dan 60; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial Pasal 20; serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial Pasal 6, 7 dan 8.

Karena itu, KPAI merekomendasikan sejumlah langkah-langkah perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, sebagai berikut:

TNI-Polri :

  1. Mengusut secara tuntas tindak gangguan keamanan, berupa pelemparan bom rakitan, yang dilaporkan masih terjadi hingga bulan Agustus 2023.
  2. Mendukung Pemerintah Daerah dalam memastikan serta menjamin keamanan di Desa Kariu, agar tidak terjadi lagi peristiwa pelemparan bom rakitan dan/atau bunyi tembakan yang menciptakan rasa takut dan tidak aman bagi anak-anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak :

  1. Berkordinasi dan mendorong K/L terkait maupun Dinas tingkat Provinsi agar melaksanakan tugas perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai kebutuhan yang teridentifikasi di lapangan. Baik itu kebutuhan anak-anak yang mengungsi belajar di Kota Ambon maupun anak-anak yang tinggal di Desa Kariu.

Pemerintah Daerah Provinsi Maluku :

  1. Menerbitkan regulasi untuk rekonstruksi, rehabilitasi dan reintegrasi;
  2. Membentuk tim kerja lintas dinas dan kelompok masyarakat dan menerbitkan SoP bagi tim kerja ini untuk bekerja optimal;
  3. Melakukan pendataan kembali, mengidentifikasi dan memetakan tingkat kerentanan dan kebutuhan (fisik, pendidikan, mental dan lainnya) setiap individu anak-anak Kariu;
  4. Memobilisasi dan mengorganisir perlindungan dan pemenuhan hak anak, dengan memprioritaskan: bantuan makanan sehat sesuai usia anak dan layanan kesehatan yang ramah anak; bantuan pakaian dan peralatan sekolah sesuai tingkat pendidikan anak serta normalisasi situasi dan proses belajar mengajar yang terganggu, termasuk mempermudah kebijakan administrasi pendidikan anak-anak dan penyediaan tenaga pengajar yang sesuai kebutuhan; dukungan psikososial berkelanjutan untuk pemulihan trauma dan kesehatan fisik dan mental anak melalui aktivitas rekreatif pembentukan wadah penyampaian aspirasi anak; memfasilitasi kelengkapan kartu identitas setiap anak (akta lahir, KIA, ijazah SD/SMP); pemenuhan kebutuhan spesifik anak perempuan, terutama untuk kesehatan reproduksinya; mempercepat rehabilitasi rumah-rumah penduduk agar anak-anak segera berpindah dari tenda-tenda darurat ke rumah yang permanen; mengendalikan keamanan dan mendorong rekonsiliasi antar desa sebagai syarat utama terciptanya perdamaian berkelanjutan dan situasi yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
  5. Mendukung inisiatif perlindungan dan pemenuhan hak anak yang telah dan masih dilakukan oleh Lembaga Masyarakat, termasuk upaya rekonsiliasi untuk solusi permanen dan membangun perdamaian yang berkelanjutan;
  6. Serta melakukan monitoring dan evaluasi seluruh langkah tersebut di atas.

Lembaga Masyarakat :

  1. Terus ikut melindungi dan memenuhi hak-hak dasar anak-anak Kariu;
  2. Mendukung dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak dasar anak-anak Kariu yang masih tertunda, termasuk usaha untuk menemukan solusi permanen dan membangun perdamaian berkelanjutan agar tercipta situasi dan kondisi yang kondusif bagi hidup dan tumbuh kembang anak-anak di Desa Kariu, dan anak-anak di Desa Ori serta Pelauw, maupun anak-anak di wilayah lainnya di Provinsi Maluku yang rentan konflik.

Dalam dialog dengan perwakilan Pemerintah dan pegiat hak-hak anak dan wakil Forum Anak Daerah di Ambon dan Masohi, KPAI juga mencatat berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan masyarakat, yaitu: kekerasan fisik, psikis dan penelantaran; kekerasan seksual; eksploitasi anak dan TPPO; perundungan; penyalahgunaan NAPZA; serta sejumlah dampak negatif kecanduan dan penyalahgunaan ponsel pintar.

Selain itu, terdapat hambatan struktural terbesar yang dihadapi anak-anak Maluku di enam Kabupaten yang terisolasi dan terpencil (Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat dan Timur, Maluku Barat Daya dan Buru Selatan), yaitu minimnya infrastruktur dasar serta absennya layanan dasar yang berdampak pada minimnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional anak-anak, Permasalahan ini masih memerlukan perhatian dan pengawasan lebih lanjut dari semua pihak yang diberi mandat oleh Undang-Undang untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak Indonesia, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

 

Keterangan Pers KPAI Tentang Hasil Pengawasan Lapangan di Provinsi Maluku
Exit mobile version