Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

    KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

    PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

    PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

    AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

    AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

    DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

    DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

    DISPENSASI KAWIN DI JAWA TIMUR TINGGI:KPAI DESAK PEMERINTAH MENGELUARKAN REGULASI PENGAWASAN MEDIA BARU (MEDIA SOSIAL)

    DISPENSASI KAWIN DI JAWA TIMUR TINGGI:KPAI DESAK PEMERINTAH MENGELUARKAN REGULASI PENGAWASAN MEDIA BARU (MEDIA SOSIAL)

    AKHIRI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PONDOK PESANTREN

    AKHIRI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PONDOK PESANTREN

    Pedoman Pembentukan dan Tata Kelola KPAD

    Pedoman Pembentukan dan Tata Kelola KPAD

    AUDIENSI:SELEKSI ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2022-2027

    AUDIENSI:SELEKSI ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2022-2027

    CATATAN PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI MASA TRANSISI PANDEMI; PENGASUHAN POSITIF, ANAK INDONESIA TERBEBAS DARI KEKERASAN

    CATATAN PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI MASA TRANSISI PANDEMI; PENGASUHAN POSITIF, ANAK INDONESIA TERBEBAS DARI KEKERASAN

    PRODUK PANGAN SIAP SAJI MENGANDUNG NITROGEN CAIR TAK AMAN, KPAI KOORDINASI DENGAN BPOM

    PRODUK PANGAN SIAP SAJI MENGANDUNG NITROGEN CAIR TAK AMAN, KPAI KOORDINASI DENGAN BPOM

    PENUHI HAK ANAK : “MERDEKA BELAJAR, MERDEKA BERMAIN”

    PENUHI HAK ANAK : “MERDEKA BELAJAR, MERDEKA BERMAIN”

    DUKA MENDALAM: KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN ANAK DI MAKASSAR

    DUKA MENDALAM: KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN ANAK DI MAKASSAR

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    TELAAH PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK PADA ORANG TUA TUNGGAL, ORANG TUA BERKONFLIK, DAN ORANG TUA BERCERAI

    TELAAH PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK PADA ORANG TUA TUNGGAL, ORANG TUA BERKONFLIK, DAN ORANG TUA BERCERAI

    LINDUNGI ANAK INDONESIA – Jingle KPAI (Official)

    LINDUNGI ANAK INDONESIA – Jingle KPAI (Official)

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TAHUN 2022

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TAHUN 2022

    PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2022-2027

    PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) 2022

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) 2022

    PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPAI TAHUN 2022-2027

    PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPAI TAHUN 2022-2027

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    Kategori Kementerian/Lembaga yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis aplikasi SIMEP

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    ANUGERAH KPAI 2021 memberikan Penghargaan Khusus atas komitmen dan inovasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan perlindungan anak

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    Kategori Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis aplikasi SIMEP

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    Pemenang Kategori Tenaga Profesi Peduli Anak

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

    KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

    PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

    PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

    AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

    AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

    DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

    DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

    DISPENSASI KAWIN DI JAWA TIMUR TINGGI:KPAI DESAK PEMERINTAH MENGELUARKAN REGULASI PENGAWASAN MEDIA BARU (MEDIA SOSIAL)

    DISPENSASI KAWIN DI JAWA TIMUR TINGGI:KPAI DESAK PEMERINTAH MENGELUARKAN REGULASI PENGAWASAN MEDIA BARU (MEDIA SOSIAL)

    AKHIRI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PONDOK PESANTREN

    AKHIRI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PONDOK PESANTREN

    Pedoman Pembentukan dan Tata Kelola KPAD

    Pedoman Pembentukan dan Tata Kelola KPAD

    AUDIENSI:SELEKSI ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2022-2027

    AUDIENSI:SELEKSI ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2022-2027

    CATATAN PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI MASA TRANSISI PANDEMI; PENGASUHAN POSITIF, ANAK INDONESIA TERBEBAS DARI KEKERASAN

    CATATAN PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI MASA TRANSISI PANDEMI; PENGASUHAN POSITIF, ANAK INDONESIA TERBEBAS DARI KEKERASAN

    PRODUK PANGAN SIAP SAJI MENGANDUNG NITROGEN CAIR TAK AMAN, KPAI KOORDINASI DENGAN BPOM

    PRODUK PANGAN SIAP SAJI MENGANDUNG NITROGEN CAIR TAK AMAN, KPAI KOORDINASI DENGAN BPOM

    PENUHI HAK ANAK : “MERDEKA BELAJAR, MERDEKA BERMAIN”

    PENUHI HAK ANAK : “MERDEKA BELAJAR, MERDEKA BERMAIN”

    DUKA MENDALAM: KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN ANAK DI MAKASSAR

    DUKA MENDALAM: KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN ANAK DI MAKASSAR

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    TELAAH PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK PADA ORANG TUA TUNGGAL, ORANG TUA BERKONFLIK, DAN ORANG TUA BERCERAI

    TELAAH PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK PADA ORANG TUA TUNGGAL, ORANG TUA BERKONFLIK, DAN ORANG TUA BERCERAI

    LINDUNGI ANAK INDONESIA – Jingle KPAI (Official)

    LINDUNGI ANAK INDONESIA – Jingle KPAI (Official)

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TAHUN 2022

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TAHUN 2022

    PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2022-2027

    PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) 2022

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) 2022

    PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPAI TAHUN 2022-2027

    PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPAI TAHUN 2022-2027

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    Kategori Kementerian/Lembaga yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis aplikasi SIMEP

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    ANUGERAH KPAI 2021 memberikan Penghargaan Khusus atas komitmen dan inovasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan perlindungan anak

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    Kategori Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis aplikasi SIMEP

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    Pemenang Kategori Tenaga Profesi Peduli Anak

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK SEJAK USIA DINI

Ditayangkan oleh Davit Setyawan
20 April 2014
di Artikel
5 min read
0
KPAI: Segera Bentuk Sekolah Ramah Anak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dan utama dalam kehidupan kita. Semua orang berhak mendapatkan pendidikan, dimana dalam hal ini telah tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi kita untuk menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya. Banyak pendapat dari para ahli filsafat, tentang arti dari pendidikan itu. Tetapi secara garis besar pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan yang kita terima tidak hanya pendidikan formal saja, tetapi juga pendidikan in-formal, dan pendidikan non-formal.

Disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional, bahwa pendidikan akan dimulai sejak usia dini, jadi bukan lagi setelah berusia sekolah. Lebih lanjut disebutkan dalam undang-undanga tersebut (Bab I, pasal 1, butir 14) bahwa pendidikan anak usia dini merupakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang paling mendasar menempati posisi yang sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum pendidikan dasar. Tidak mengherankan apabila banyak negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Di Indonesia sesuai pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan anak usia dini telah ditempatkan sejajar dengan pendidikan lainnya. Bahkan pada puncak acara peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2003, Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan pelaksanaan pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik anak Indonesia.

Masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya. Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun (Direktorat PAUD, 2004). Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode emas ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewat berarti habislah peluangnya. Untuk itu pendidikan untuk usia dini dalam bentuk pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.

Pendidikan anak usia dini tidak sekedar berfungsi untuk memberikan pengalaman belajar kepada anak, tetapi yang lebih penting berfungsi untuk mengoptimalkan perkembangan otak. Pendidikan anak usia dini sepatutnya juga mencakup seluruh proses stimulasi psikososial dan tidak terbatas pada proses pembelajaran yang terjadi dalam lembaga pendidikan. Artinya, pendidikan anak usia dini dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja seperti halnya interaksi manusia yang terjadi di dalam keluarga, teman sebaya, dan dari hubungan kemasyarakatan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan anak usia dini.

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Di Indonesia pelaksanaan PAUD masih terkesan ekslusif dan baru menjangkau sebagian kecil masyarakat. Meskipun berbagai program perawatan dan pendidikan bagi anak usia dini usia (0-6 tahun) telah dilaksanakan di Indonesia sejak lama, namun hingga tahun 2000 menunjukkan anak usia 0-6 tahun yang memperoleh layanan perawatan dan pendidikan masih rendah. Data tahun 2001 menunjukkan bahwa dari sekitar 26,2 jut anak usia 0-6 tahun yang telah memperoleh layanan pendidikan dini melalui berbagai program baru sekitar 4,5 juta anak (17%). Kontribusi tertinggi melalui Bina Keluarga Balita (9,5%), Taman Kanak-kanak (6,1%), Raudhatul Atfal (1,5%). Sedangkan melalui penitipan anak dan kelompok bermain kontribusinya masing-masing sangat kecil yaitu sekitar 1% dan 0,24%.

Masih rendahnya layanan pendidikan dan perawatan bagi anak usia dini saat ini antara lain disebabkan masih terbatasnya jumla lembaga yang memberikan layanan pendidikan dini jika dibanding dengan jumlah anak usia 0-6 tahun yang seharusnya memperoleh layanan tersebut. Berbagai program yang ada baik langsung (melalui Bina Keluarga Balita dan Posyandu) yang telah ditempuh selama ini ternyata belum memberikan layanan secara utuh, belum bersinergi dan belum terintegrasi pelayanannya antara aspek pendidikan, kesehatan dan gizi. Padahal ketiga aspek tersebut sangat menentukan tingkat intelektualitas, kecerdasan dan tumbuh kembang anak.
Ada empat pertimbangan pokok pentingnya pendidikan anak usia dini, yaitu: (1) menyiapkan tenaga manusia yang berkualitas, (2) mendorong percepatan perputaran ekonomi dan rendahnya biaya sosial karena tingginya produktivitas kerja dan daya tahan, (3) meningkatkan pemerataan dalam kehidupan masyarakat, (4) menolong para orang tua dan anak-anak.

Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa memberikan pendidikan anak usia dini cukup dilakukan oleh orang dewasa yang tidak memerlukan pengetahuan tentang PAUD. Selain itu juga mereka menganggap PAUD tidak memerlukan profesionalisme. Pandangn tersebut adalah keliru.

Jika PAUD ingin dilakukan di rumah oleh ibu-ibu sendiri, maka ibu-ibu itu perlu belajar dan menambah pengetahuan tentang proses pembelajaran anak, misalnya dengan membaca buku, mengikuti ceramah atau seminar tentang PAUD.

Kenyataannya semakin banyak ibu-ibu bekerja di luar rumah, oleh karena itu haruslah orang yang menggantikan peran ibu tersebut memahami proses tumbuh kembang anak.

Pembelajaran pada anak usia dini adalah proses pembelajaran yang dilakukan melalui bermain. Ada lima karakteristik bermain yang esensial dalam hubungan dengan PAUD (Hughes, 1999), yaitu: meningkatkan motivasi, pilihan bebas (sendiri tanpa paksaan), non linier, menyenangkan dan pelaku terlibat secara aktif.

Bila salah satu kriteria bermain tidak terpenuhi misalnya guru mendominasi kelas dengan membuatkan contoh dan diberikan kepada anak maka proses belajar mengajar bukan lagi melalui bermain. Proses belajar mengajar seperti itu membuat guru tidak sensitif terhadap tingkat kesulitan yang dialami masing-masing anak.

Ketidaksensitifan orangtua terhadap kesulitan anak bisa juga terjadi, alasan utama yang dikemukakan biasanya karena kurangnya waktu karena orangtua bekerja di luar rumah.

Memahami perkembangan anak dapat dilakukan melalui interaksi dan interdependensi antara orangtua dan guru yang terus dilakukan agar penggalian potensi kecerdasan anak dapat optimal. Interaksi dilakukan dengan cara guru dan orangtua memahami perkembangan anak dan kemampuan dasar minimal yang perlu dimiliki anak, yaitu musikal, kinestetik tubuh, logika matematika, linguistik, spasial, interpersonal dan intrapersonal, karena pada umumnya semua orang punya tujuh intelegensi itu, tentu bervariasi tingkat skalanya.

Mengapa orang tua perlu meningkatkan intelektualitas anak demi mempersiapkan mereka masuk sekolah? Jawabannya, sekolah saat ini meminta persyaratan yang cukup tinggi dari kualitas seorang siswa. Masih didapat siswa yang masuk SD sudah diperkenalkan dengan berbagai macam pelajaran dan ilmu sejak dini. Anak-anak sudah harus memiliki kreativitas yang tinggi sejak kecil. Oleh sebab itu, anak-anak yang memiliki intelektualitas yang tinggi akan lebih mudah menerima dengan baik semua yang diajarkan. Mereka akan memiliki kepercayaan diri yang tinggi, lebih mudah beradaptasi, lebih mudah menerima hal-hal yang baru, atau intelektualitas anak bisa dikembangkan jauh sebelum mereka masuk ke sekolah. Kondisi seperti itulah yang menempatkan orang tua sebagai guru pertama dan utama bagi anak-anaknya dalam program pendidikan informal yang terjadi di lingkungan keluarga.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan anak usia dini adalah pemerintah (negara), masyarakat dan keluarga. Keluarga adalah institusi pertama yang melakukan pendidikan dan pembinaan terhadap anak (generasi). Disanalah pertama kali dasar?dasar kepribadian anak dibangun. Anak dibimbing bagaimana ia mengenal Penciptanya agar kelak ia hanya mengabdi kepada Sang Pencipta Allah SWT. Demikian pula dengan pengajaran perilaku dan budi pekerti anak yang didapatkan dari sikap keseharian orangtua ketika bergaul dengan mereka. Bagaimana ia diajarkan untuk memilih kalimat?kalimat yang baik, sikap sopan santun, kasih sayang terhadap saudara dan orang lain. Mereka diajarkan untuk memilih cara yang benar ketika memenuhi kebutuhan hidup dan memilih barang halal yang akan mereka gunakan. Kesimpulannya, potensi dasar untuk membentuk generasi berkualitas dipersiapkan oleh keluarga.

Masyarakat yang menjadi lingkungan anak menjalani aktivitas sosialnya mempunyai peran yang besar dalam mempengaruhi baik buruknya proses pendidikan, karena anak satu bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Interaksi dalam lingkungan ini sangat diperlukan dan berpengaruh dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara fisik maupun biologis.

Sebelumnya

KPAI: 925 Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi di 2013

Berikutnya

KPAI Pertemukan Semua Ortu Murid TK JIS

TERKAIT

KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

31 Januari 2023
48
PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

27 Januari 2023
54
AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

27 Januari 2023
32
DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

26 Januari 2023
22
Subscribe
Connect with
Notify of
Connect with
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN “ANAK” HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

19 Februari 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

130
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

25

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

31 Januari 2023
PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

27 Januari 2023
AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

27 Januari 2023
DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

26 Januari 2023
DISPENSASI KAWIN DI JAWA TIMUR TINGGI:KPAI DESAK PEMERINTAH MENGELUARKAN REGULASI PENGAWASAN MEDIA BARU (MEDIA SOSIAL)

DISPENSASI KAWIN DI JAWA TIMUR TINGGI:KPAI DESAK PEMERINTAH MENGELUARKAN REGULASI PENGAWASAN MEDIA BARU (MEDIA SOSIAL)

26 Januari 2023

BERITA LAINNYA

KASUS CAMPAK TINGGI: KPAI DORONG KEMENKES SEGERA LAKUKAN UPAYA PERCEPATAN LAYANAN IMUNISASI

PENDAMPINGAN SIMEP : UPAYA KPAI UNTUK MENJANGKAU SELURUH PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

DISPENSASI KAWIN DI JAWA TIMUR TINGGI:KPAI DESAK PEMERINTAH MENGELUARKAN REGULASI PENGAWASAN MEDIA BARU (MEDIA SOSIAL)

AKHIRI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PONDOK PESANTREN

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas