Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang Ramah Anak

 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang Ramah Anak (11/09)⁣
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen bersama dalam upaya mencegah pelibatan anak dalam kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 26 September s/d 5 Desember 2020. Data menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan berbagai kasus pelanggaran yaitu sejumlah 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama pemilu 2019 yang ditemukan KPAI selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk kampanye terbuka. KPAI juga mencatat terdapat 52 anak yang terlibat dalam unjuk rasa yang dilakukan untuk menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional dan berujung rusuh pada 22 Mei 2019.⁣
Ketua KPAI, Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemen PPPA atas komitmen dan fasilitasi penandatanganan SEB tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ramah anak tahun 2020. “Ini merupakan komitmen sebagai tindaklanjut dari apa yang telah kita lakukan ditahun lalu dalam pemilu 2019. Pada pilpres tahun lalu isu anak menjadi topik pembahasan yang ramai diperbincangkan, ini sangat baik mengingat dampaknya akan terasa sebagai bagian dari pengarusutamaan perlindungan anak di tingkat nasional. KPAI berharap melalui SEB ini menciptakan kesadaran bagi para kepala daerah agar membangun komitmen terhadap perlindungan anak dalam setiap peraturan daerahnya dan juga bagi para pemilih agar dapat menentukan pilihannya kepala daerah yang tepat dan peduli isu perlindungan anak,” ujar Susanto.
Exit mobile version