Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Pendidikan Politik dan Pengawasan KAMPANYE RAMAH ANAK

Ditayangkan oleh Humas KPAI
25 Maret 2014
di Artikel
5 min read
1
Pendidikan Politik dan Pengawasan  KAMPANYE RAMAH ANAK
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Mengingat pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2014 akan segera digelar, lazimnya sebuah pesta massal memang akan sulit dibatasi siapa saja yang hendak turut merayakan. Namun dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpandangan bahwa gelora dan semarak pesta rakyat lima tahunan tersebut, mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak untuk kepentingan politik, misalnya dalam kampanye terbuka ada lontaran yel-yel dengan nada menghujat, umpatan, fitnah dan kampanye hitam merupakan hal-hal yang sering terjadi dalam kampanye, artinya anak sudah disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pasal 77, Kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Menurut KPAI, seharusnya momen kampanye dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan kewajiban peserta pemilu adalah memberikan pendidikan politik kepada warga negaranya. Namun pada praktiknya, seringkali kampanye melibatkan anak-anak secara aktif, memolitisasi dan menyalahgunakan mereka untuk kepentingan politik.

Anak dalam Konteks Pemilu;
Melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Secara khusus anak yang dimaksud dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu adalah anak yang belum memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah. Hal ini berbeda dengan pengertian anak secara umum sebagaimana disebutkan dalam UU Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1 yakni “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Kampanye terbuka sering melibatkan anak di bawah umur hingga kakek dan nenek. Keberhasilan kampanye memang dilihat dari seberapa banyak massa yang dikerahkan. Tetapi hal itu jangan dijadikan pembenaran untuk melibatkan anak di bawah umur. Saat masa kampanye, banyak partai politik berusaha keras menggalang massa. Terkadang, segala cara dihalalkan, termasuk melibatkan anak-anak.

Saat masa kampanye terbuka 2014, setiap hari akan ada empat papol yang menggelar kampanye terbuka baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. KPAI berharap, peserta pemilu baik parpol maupun caleg, tak mengabaikan aturan larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Beragam cara ditempuh partai politik (Parpol) agar bisa meraup suara terbanyak dalam proses Pemilu. Bahkan, dengan melibatkan anak-anak di bawah usia pemilih. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sejumlah temuan terkait upaya Parpol memanfaatkan anak-anak. Padahal, cara ini melanggar aturan. Setidaknya ada 15 modus pelanggaran kampanye yang kerap dilakukan Parpol yang melibatkan anak-anak berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat kepada KPAI. Ke-15 modus pemanfaatan anak-anak demi kepentingan Parpol merup suara terbanyak itu ialah Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut partai politik.

Selanjutnya menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau caleg. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat). Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci caleg atau parpol tertentu. Menggunakan anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, bukan hanya parpol yang bisa dituntut bertanggungjawab. Orangtua juga bisa ikut dihukum apabila melibatkan anak-anak di bawah umur. Parpol kerap melibatkan anak-anak di bawah umur untuk ikut kampanye terbuka. Meskipun, dalam aturan jelas hal tersebut dilarang karena membahayakan keselamatan. Keterlibatan anak bukan melulu karena ajakan pengurus parpol. Tetapi ada juga karena ajakan orangtuanya sendiri untuk mengikuti kampanye. Mengikutsertakan anak dalam kampanye terbuka, berbahaya dari sisi psikologis dan kesehatan. Kondisi anak secara psikologis, bisa terganggu karena parpol sering menggunakan bahasa provokasi dalam kampanye.

Sesuai pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam beberapa kampanyenya, bahwa akan memberikan sanksi bagi partai politik (parpol) atau penyelenggara kampanye yang memobilisasi anak-anak dalam aktivitas kampanye. Terkait sanksi pidana yang dikenakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemilu memang sebagai salah satu sarana mencerdaskan pendidikan politik bagi masyarakat, termasuk bagi anak. Dalam hal ini, KPAI mengharapkan dalam pesta demokrasi Pemilu 2014 tahun ini dapat mewujudkan pemilu yang ramah anak dengan menghindari bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu seperti yang sudah disampaikan diatas.

Bentuk pelibatan semacam itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama pasal 15 huruf (a) yang menyebutkan “bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik”, selain itu pasal 87 juga menyebutkan “bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah”.

Pendidikan politik sering disebut dengan istilah political forming atau politische bildung. Disebut forming karena di dalamnya terkandung intensitas untuk membentuk insan politik yang menyadari status, kedudukan politiknya di tengah masyarakat, sedangkan disebut bildung (pendidikan diri sendiri) karena istilah ini menyangkut aktivitas membentuk diri sendiri dengan kesadaran penuh tanggung jawab untuk menjadi insan politik (Khoiron, dkk. 1999 : 4). Pendidikan politik pada hakikatnya adalah sebagai bagian dari pendidikan orang dewasa, karena hal ini menyangkut relasi antar individu, atau individu dengan masyarakat di tengah medan sosial, dalam situasi-situasi konflik yang ditimbulkan oleh bermacam-macam perbedaan dan kemajemukan masyarakat.

Pendidikan politik sejak usia dini dinilai sangat penting untuk dilakukan. Cara ini diyakini akan memberikan dampak positif sangat besar bagi generasi penerus bangsa. Hal ini penting, bahwa negara harus mengenalkan politik kepada setiap warga negara sejak dini. Bagaimanapun negara sudah menjamin hak-hak semua warga negara sejak dalam kandungan.

Dari hasil berbagai penelitian yang dimuat berbagai media massa, Indonesia menempati peringkat terendah di negara ASEAN dalam hal kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini terjadi karena selama ini perhatian kita terhadap pendidikan politik, khususnya pendidikan bagi anak usia dini demikian rendah. Padahal pengembangan kualitas sumber daya manusia haruslah dimulai sejak dini. Pendidikan politik secara dini diharapkan mampu memberikan pembelajaran kepada generasi penerus bangsa dalam hal berparlemen dan bisa mengembangkan bakat, kemampuan diri secara benar dan tepat, serta bagaimana caranya untuk menyatakan pendapat di muka umum. Jadi anak-anak itu bisa tahu bagaimana dia menyuarakan aspirasi teman-temannya, kawan-kawan, ataupun orang tua dalam sebuah forum.

Adapun, hal lain yang juga diperoleh anak-anak dengan pendidikan politik sejak dini adalah mereka akan paham bagaimana tidak bersikap curang. Seorang politikus sejati, harus mampu mengimplementasikan sikap-sikap politiknya tanpa harus merugikan pihak lain meskipun tujuannya tetap harus tercapai. Ini menjadi penting guna pendidikan politik yang minimal dia bisa pahami bahwa mengelola negara itu tidak boleh culas, tidak boleh curang, dsb.

Hal terpenting yang harus diberikan kepada anak-anak terkait pendidikan berpolitik itu sendiri adalah tentang sikap mental dan moral. Misalnya dalam lingkungan, dia harus bisa peduli pada lingkungannya. Dia harus bisa memberi pertolongan bagi yang membutuhkan. Itu menjadi penting untuk mereka terus kembangkan. Terutama adalah kejujuran alami yang sekarang mereka masih miliki dan harus terus dipupuk. Ini yang paling penting buat pembelajaran.

Sedangkan fungsi pendidikan bagi anak usia dini tidak hanya sekedar untuk memberikan berbagai pengalaman belajar seperti pendidikan pada orang dewasa, tetapi juga berfungsi mengoptimalkan perkembangan kapabilitas kecerdasannya. Pendidikan di sini hendaknya diartikan secara luas mencakup seluruh proses stimulasi psikososial yang tidak terbatas pada proses pembelajaran yang dilakukan secara klasikal. Artinya pendidikan dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja.

Upaya KPAI dalam Pengawasan Kampanye Ramah Anak;
Dalam upaya untuk meminimalisir bentuk-bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan kampanye pemilu 2014 terhadap perlindungan anak, KPAI melakukan langkah-langkah sebagai berikut : Melakukan sosialisasi tentang bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam Pemilu, serta aturan dan sanksinya sesuai UU Perlindungan Anak. Membuka Posko Pengaduan “Penyalahgunaan Anak dalam Pemilu”. Mengumpulkan data dan informasi terkait kasus dan modus penyalahgunaan anak dan eksploitasi anak dalam setiap tahapan pemilu. Serta melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi dan telaah kajian terhadap penyalahgunaan dan ekploitasi anak dalam setiap tahapan pemilu.

Selain itu, dengan fungsi pengawasan dan sosialisasi yang dimiliki, KPAI akan melakukan penindakan atas temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Yang pertama dengan fungsi pengawasan, KPAI dapat menyampaikan rekomendasi dan berkoordinasi dengan institusi yang punya kewenangan langsung untuk melakukan penindakan. Misalnya untuk permasalahan pelanggaran anak dilibatkan dalam kampanye, menyampaikan Bawaslu agar Bawaslu melakukan penindakan, menyampaikan ke KPU agar KPU mengambil langkah-langkah, dsb. Selanjutnya yang kedua dengan fungsi sosialisasi, tentu KPAI bisa menyampaikan kepada publik, untuk mensosialisasikannya, bahwa hal tersebut dilarang dan sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya

KPAI: Capres dan Cawapres Harus Ramah Anak

Berikutnya

Bullying Anak di Indonesia dari Ejekan Sampai Minum Air Toilet

TERKAIT

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
36
Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

12 Juni 2025
28
KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

11 Juni 2025
23
Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
35
Subscribe
Notify of
1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
Pengobatan Tradisional Sakit Ulu Hati Secara Alami
25 November 2014 9:06 AM

terimakasih atas informasinya!

0
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

12 Juni 2025
KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

11 Juni 2025
Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

2 Juni 2025

BERITA LAINNYA

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
1
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas