Pria Hidung Belang Bisa Dipidana Sesuai Fatwa MUI

niamMahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak anak yang lahir dari luar perkawinan. Bahkan MA bisa memberikan sanksi pidana bagi pria hidung belang yang tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

Atas hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik keputusan MA itu.

“Saya kira hasil MA sudah sangat berdasar perspektif hukum anak dan itu sangat baik sekali,” kata Komisioner KPAI Asrorun Ni’am saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013).

KPAI juga menganggap, sikap MA tersebut sangat memberi dampak yang positif bagi seorang ayah. Dengan adanya putusan MA, seorang ayah haruslah bertanggung jawab terhadap seorang anak baik kandung maupun tiri.

“Ini mengajarkan kalau hak anak tetap harus terlindung dari hukum. Selain itu, hasil mengajarkan kalau seorang ayah harus bertanggung jawab terhadap anaknya baik ayah tiri maupun ayah kandung,” ujarnya.

Asrorun menyatakan, putusan MA juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lanjut, dia berharap agar putusan MA dapat memberikan efek jera bagi ayah yang bertanggung jawab.

“Bagi ayah yang tidak bertanggungjawab haruslah dipidana dan ini sudah sesuai dengan fatwa MUI, tentunya kita sangat senang dengan adanya hal ini,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, memerintahkan seluruh hakim di Indonesia melaksanakan putusan MK soal hak anak di luar kawin. Hal ini didasarkan atas Mazhab Hanafiah. Yaitu anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.

“Ini didasarkan pendapat Mazhab Hanafiah, istilahya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan. Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan),” terang Ridwan.

Exit mobile version