Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

SEKOLAH RAMAH ANAK BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

Ditayangkan oleh Humas KPAI
19 Januari 2014
di Artikel
5 min read
1
KPAI Ajak Anak Jalanan Saksikan “Sang Kyai”
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Trend meningkatnya kekerasan di Sekolah menyulut kegelisahan para penggiat perlindungan anak baik secara personal maupun secara kelembagaan. Tidak terkecuali Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga Negara independent yang memeiliki tugas pokok mengefektifkan perlindungan anak ini terus berupaya agar kekerasan anak di sekolah dapat dieliminer, diantaranya mendorong terwujudnya Sekolah Ramah Anak (SRA) yang telah digagas oleh berbagai pihak.

 Sebagai salah satu upaya mendorong  Sekolah Ramah Anak itu, pada Kamis 23 Januari 2014 KPAI kembali menggelar Fokus Group Diskusi dengan tema  “ Pendisipilinan Di Sekolah tanpa Kekerasan “. Acara yang digelar di lt 3 KPAI yang berlokasi di area ring satu ( Jl. Teuku Umur No. 10-12) Menteng Jakarta Pusat itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait Perlindungan Anak. Diantaranya Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sekjen Federasi Guru Seluruh Indonesia (FGSI), Perwakilan Guru dan Siswa SMKN 36 Jakarta Utara, Perwakilan Guru dan Siswa SMAN 32, Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan, Gugah Nurani Indonesia (GNI)  UNICEF, Plan Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), Kementerian Agama RI, Dinas Pendididkan Kota Depok, Dinas Pendidikan Kab. Bogor, Ecpat Indonesia dan New Indonesia.

 Pada kesempatan itu KPAI melalui Pokja Manajemen Luthfie Chumaidi memaparkan materi “ Pendisiplinan Tanpa Kekerasan “. Dalam paparannya disebutkan bahwa tujuan dari FGD tersebut adalah : Menyediakan ruang bagi guru, siswa dan praktisi untuk berbagi pengalaman bagaimana menyelenggarakan sekolah ramah anak, Mendapatkan masukan-masukan untuk optimalisasi pengembangan program sekolah ramah anak, Mendorong pemerintah untuk melakukan replikasi model pembelajaran ramah anak dalam upaya memenuhi dan melindungi hak-hak anak dan  mencari serta menggali bentuk-bentuk pendisiplinan tanpa kekerasan. Adapun output dari acara tersebut menurut Luthfie diharapkan  menghasilkan model/bentuk-bentuk pendisiplinan tanpa kekerasan. Selain itu dari FGD tersebut dapat diterbitkan buku panduan Sekolah Ramah Anak sebagai media sosialisasi untuk mewujudkan pendidikan nasional yang melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi.

Sementara itu Ketua KPAI, Badriyah Fayumi, menuturkan “ Diskusi ini merupakan bentuk komitmen untuk menjadikan dunia ramah anak, yang turunannya berupa, Kota Ramah Anak, Mudik Ramah Anak, Kampanye Ramah Anak dan Sekolah Ramah Anak “ . Oleh karenannya ia berharap  diskusi ini mampu memberikan kontribusi bagi anak-anak Indonesia. Ketua KPAI juga menegaskan,  amandemen UUD 1945 begitu memberikan peluang terhadap Perlindungan Anak yang sangat luas, akan tetapi dalam implementasinya masih sangat kurang maksimal, ujarnya. Pada kesempatan itu, Ketua KPAI mengatakan bahwa hampir semua aduan ke KPAI terkait dengan Sekolah. Banyak sekali persoalan – persoalan  yang dapat disisir  dari berbagai persoalan di sekolah imbuhnya. Mbak Bad, panggilan akrab Badriyah Fayumi, mengingatkan bahwa guru dan orang tua adalah orang yang berada di garda paling depan untuk melindungi anak, pesannya.

 Fokus Grop Diskusi (FGD) yang memakan waktu  hampir tiga jam itu, berlangsung dengan sangat dinamis dan solutif. Hampir semua peserta diskusi menyampaikan pendapatnya terkait dengan kebijakan dan problematika yang dihadapi. Misalnya saja Ali dari Unicef, mengatakan bahwa perasoalan kekerasan di sekolah bukan karena pendisiplinan. Seringkali hukuman tidak memberi  alternative lain kata Ali.  Menurutnya UNICEF sudah membuat panduan model SRA bersama  dengan Kemendikbud dan Unesco. Lain lagi pendapat Sekretaris Jenderal FGSI, Retno. Perempuan yang mengkritisi pelaksanaan UN ini meyakini bahwa  UU PA mengamanatkan bahwa kekerasan tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun.Problemnya menurut dia  minimnya sosialisasi UU PA di lingkungan sekolah. Ia menegaskan FGsI clear, tidak boleh ada kekerasan  yang dilakukan oleh guru dengan alasan apapun. Retno menuturkan“ menurut hemat kami selama ini peraturan sekolah tidak partisipatif, ujarnya. Sebagai contoh ungkapnya lebih lanjut, sekolah Negeri, kebijakannya terkesan diskriminatif (mono kebijakan) sehingga  terjadi perlakuan diskriminaf bagi minoritas. Padahal bangsa ini sangat beragam imbuh Retno. Sebenarnya, menurut Sekretaris FGSI ini, banyak guru yang ingin membantu siswa yang mendapat tekanan, akan tetapi si guru  tersebut takut dengan kepala Sekolah. Ia menambahkan,  ketika guru – guru yang tergabung dalam FSGI akan melaksanakan konsep Sekolah Ramah Anak, dianggap guru abnormal.

 

Tak kalah menarik pendapat delegasi dari KPP-PA, menurutnya  Sekolah Ramah Anak (SRA)  harus dibangun disemua sector, oleh karenanya menurut dia  harus digalakkan pelatihan KHA disemua sector. DIa juga berpandangan membangun SRA harus melibatkan semua pihak. Karena SRA menyakngkut berbagai hal; sarana / prasarana harus ramah anak,  mendengarkan suara anak dan lain-lain. Bebas dari kekerasan di Sekolah, hanyalah salah satu dari indicator SRA urainya. Lain lagi  utusan dari Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI),  pada kesempatan itu GNI menyampaikan hasil survaynya terkait pemahaman guru terhadap Undang – Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan hasil penelitiannya disampaikan; banyak guru yang tidak memahami apa itu SRA, 58 % guru tidak mengetahui hak anak, 83 % Guru menganggap  bahwa hukuman adalah bentuk pendisiplinan di Sekolah. Dan uniknya menurut hasil penelitian GNI 91 % siswa  menginginkan tetap ada hukuman, akan tetapi tidak bersifat kekerasan fisik.

 

Expat Indonenesia menilai bahwa pemberian Pekerjaan Rumah (PR) juga merupakan bentuk kekerasan, alasannya dengan adanya PR maka hak bermain anak jadi berkurang. Hal tersebut senada dengan apa yang dilontarkan oleh Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan. Namun demikian Expat Indonesia optimis bahwa Sekolah Ramah Anak dapat diwujudkan di Indonesia, walau juga terkadang pesimis jika melihat meninghkatnya tingkat kekerasan terhadap anak di Indonesia. Lebih jauh Ahmad Ikrom dari New Indonesia, berpandangan bahwa New Indonesia ( Ahmad Ikrom  Wajib Belajar  9 ( Sembilan ) tahun  belum ramah anak. Ia berpendapat  Wajib belajar  atau wajar 12 ( dua belas ) tahun,  baru menuju sekolah ramah anak. Ia beralasan Ijazah SMP belum bisa untuk melamar pekerjaan. Selain itu Ikrom juga berpandangan, penyeragaman keramahan harus memperhatikan atau disesuaikan dengan kondisi daerah masing – masing. Karena justru konsep penyeragaman itu bisa menimbulkan prilaku tidak ramah, tegas Ikrom.

Sementara itu FGD memberikan kesimpulan diantaranya; Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sebuah kebutuhan agar anak bisa belajar dengan nyaman, senang, tentram, tidak terancam, menumbuhkan karakter dan mandiri; SRA harus mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam penyelenggaraan pendidikan, yang melibatkan Manajemen Sekolah yang tidak mengecilkan partisipasi anak-anak dalam pengambilan keputusan, pembelajaran yang aktif, menyenangkan dan interaksi yang positif antara guru dan siswa di sekolah, serta keterlibatan langsung orang tua dan masyarakat;  Peran sekolah, terutama Kepala Sekolah dan Guru, sangat penting untuk menerapkan SRA. Namun demikian, rancangan SRA harus berangkat dari kebutuhan anak (siswa-siswi). Peserta didik bukan obyek, melainkan menjadi subyek pendidikan, yang akan mendapat pelayanan SRA. Kendalanya belum semua Sekolah/guru bisa melakukan itu, karena dianggap bisa mengurangi kewibawaan guru;  Belum ada pemetaan yang komprehenshif masalah anak di sekolah dan juga guru dalam menghadapi permasalahan anak. Pemetaan tersebut menjadi bahan Kepala Sekolah melakukan sesuatu; Praktik SRA nyata-nyata memberikan hasil yang baik bagi siswa-siswi, mereka lebih riang dan nyaman dalam belajar, prestasi naik, dan sekaligus mendidik bagi orang tua agar bersikap serupa, yakni menyenangkan anak dan menghilangkan kekerasan di rumah; Alternatif pendisiplinan terhadap anak tanpa kekerasan belum diketahui dan dilakukan  secara masif dan nasional.

Selain menghasilkan beberapa kesimpulan, FGD juga menerbitkan beberapa rekomendasi; Mendorong SRA agar menjadi kebijakan nasional dan langsung diadopsi di semua sekolah. Semua pihak harus bersinergi untuk mendorong kebijakan tersebut; Konsep SRA perlu dirumuskan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dilaksanakan oleh setiap sekolah; Perlu dilakukan pemetaan secara komprehenshif permasalahan anak di sekolah dan guru dalam menghadapi atau menangani permasalahan anak. Pemetaan tersebut menjadi bahan Kepala Sekolah melakukan sesuatu; Perlu penyebarluaskan praktik-praktik SRA yang nyata-nyata dapat memberikan hasil yang baik bagi siswa-siswi, mereka lebih riang dan nyaman dalam belajar, prestasi naik, dan sekaligus mendidik bagi orang tua agar bersikap serupa, yakni menyenangkan anak dan menghilangkan kekerasan di rumah. Perlu disusun bentuk-bentuk pendisiplinan terhadap anak tanpa kekerasan secara komprehenshif sehingga dapat dijadikan acuan secara nasional.

 Dalam kata akhirnya Ketua KPAI Badriyah Fayumi menyampaikan, KPAI menyambut dengan sangat positip terhadap mitra-mitra yang memiliki gagasan SRA. Selain itu ia mengingatkan  pembuatan kebijkan di sekolah harus bersifat partisipatif.  Pendisiplinan tanpa kekerasan  harus bersifat komprehensif menyangkut sarana / prasarana dan lain-lain, lanjunya. Ketua KPAI, yang tinggal menunggu masa akhir jabatannya itu juga mengajak kepada   seluruh pemangku kepentingan  Perlindungan Anak, untuk melakukan pendisiplinan  tanpa kekerasan sesuai dengan tupoksi masing –masing dengan tetap melakukan koordinasi. ( WMK – KPAI )

Sebelumnya

KPAI LAUNCHING “DAY CARE FOR ELECTION “

Berikutnya

Kajian Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan terhadap UUD 1945

TERKAIT

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
20
KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

30 Mei 2025
8
KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

30 Mei 2025
4
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

28 Mei 2025
35
Subscribe
Notify of
1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
Yuni
9 September 2017 8:03 AM

Setelah membaca artikel diatas, ternyata SMA 3 setiabudi Jakarta, tidak melakukan semua yg di sarankan oleh KPAI sebagai sekolah ramah anak, karena anak saya melakukan kesalahan yg di tunggangi oleh alumni maka anak saya dikeluarkan dari sekolah, mohon bantuannya. Terimakasih

0
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

30 Mei 2025
KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

30 Mei 2025
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

28 Mei 2025
KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

28 Mei 2025

BERITA LAINNYA

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
1
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas