URGENSI TELAAHAN DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN ANAK

Reformasi yang telah berjalan 13 tahun, belum menampakkan siginfikansi bagi penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Dalam dasawarsa ini memang beberapa undang-undang, peraturan perundang undangan dan kebijakan lainnya dalam perlindungan anak telah hadir, mulai dari yang ditandatangani presiden sampai bupati/wali kota. Bahkan payung hukumnya : UU PA thn 2003 lahir setelah 5 tahun reformasi berjalan. Komitmen dalam kebijakan-kebijakan nampaknya telah diupayakan, namun penataan negara untuk meningkatkan percepatan penyelenggaraan perlindungan anak dirasa masih tambal sulam, parsial bahkan pengarus utamaan anak yang konon kabarnya telah menjadi sebuah political will belum terlihat pada tataran aplikasinya. Artinya peningkatan efektifitasnya berkejaran terus dengan masalah yang muncul baik kompleksitas maupun kuantitasnya.
Sebagai sebuah lembaga yang dimandatkan dalam mendorong peningkatan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak yang difasilitasi Negara, KPAI perlu mengatur mekanisme kerjanya baik internal maupun eksternal sehingga, kinerja KPAI dapat diukur sebagai wujud pertanggung jawabannya kepada publik yang gerak dan nafasnya semata untuk masyarakat, berpihak pada masyarakat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam mendukung proses civil society.

Kerangka kegiatan mendorong penyelenggaraan perlindungan anak telah didisain oleh publik melalui pasal 76 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 tentang tugas KPAI. Bagaimana kerangka tugas ini dapat diaplikasikan secara menyeluruh sehingga KPAI mampu merespon isu aktual maupun isu potensial perlindungan anak di Indonesia? Salah satu jawabnya adalah mendudukkan tugas-tugas ini sama urgennya. Untuk itu diperlukan meknisme komprehensif, menyeluruh dan tidak parsial. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa semua jenis tugas dapat menjadi titik masuk yang sama urgennya, termasuk tugas-tugas melakukan telaahan.

Isu Aktual dan Isu Potensial.
Pada dasarnya terdapat dua jenis isu perlindungan anak yang perlu mendapat perhatian dan respon KPAI yaitu isu aktual dan isu potensial. Kedua jenis isu ini sangat perlu ditelaah, dikaji agar respon KPAI menjadi akurat, objektif dan bermutu, tepat sasaran dan tepat dalam mengatur strategi. Jika KPAI tetap ingin mendudukkan tugasnya dalam kotak-kotak pokja, maka perlu menjadi perhatian bagaimana pokja-pokja ini didudukkan sama urgensinya dalam tubuh KPAI. Dasar pemikiran ini dapat dilihat dari adanya dua jenis isu tersebut.

1). Isu aktual
Isu aktual adalah isu yang berkaitan dengan munculnya kasus anak yang merebak kepermukaan. Kasus ini dapat diketahui dari berita di media atau kasus yang diadukan kepada KPAI. Data kasus ini akan menjadi fakta sosial atau bukan, sangat tergantung dari hasil suatu telaahan atau suatu kajian yang berkualitas, sehingga KPAI tidak membuang-buang waktu untuk bermain-main dalam tataran gejala, tetapi KPAI mampu menembak sasaran dengan jitu. Pada isu aktual ini , entry point kajian menemukan bagaimana upaya-upaya dari kuratif/rehabilitatif sampai preventif/development dalam mendorong meningkatnya efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

2). Isu potensial
Isu potensial adalah isu yang berkaitan dengan hasil pemetaan data berbagai klaster. Data yang membisu ini, perlu segera dikaji dan dianalisis sampai didapat temuan yang berpotensi menimbulkan hambatan-hambatan dalam mengefektifkan perlindungan anak. Data Seluruh klaster ini dipetakan berdasar data dari pemantauan lapangan. Tercermin sinergitas antara data, pematauan dan kajian. Out putnya adalah sosialisasi yang mendasar pada apa yang sesungguhnya perlu diintensifkan dan bentuk sosialisasinya belum dilakukan oleh pemerintah dan stakeholder lainnya. Inovasi sosilisasi ini dimunculkan oleh KPAI sebagai sebuah lembaga negara independen.

Metoda Telaahan
Sebelum hasiln telahan dan kajian dipastikan, KPAI dapat mengundang berbagai stakeholder untuk dimintai pendapat dan masukannya baik pada tahap brainstorming maupun pada tahap pengumpulan data dan mencari soluasi sesuai kebutuhan yang diperlukan . Disini KPAI berperan menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat dimaksud adalah kesembilan unsur yang ada dalam UU No. 23/2002 yang unsurnya telah terwakili di KPAI seperti gambar dibawah ini.

Kesembilan unsur ini, masing-masing dapat merepresentasikan kelompoknya sesuai unsur tersebut. Pada aspek inilah KPAI dapat bermitra dengan stakeholde masing-masing unsur. Dan ini telah dilakukan oleh KPAI yang perlu terus ditingkatkan sampai ditemukan model kemitraannya. Posisi kemitraan berdasar unsur dibuat bedasarkan kelompok unsur seperti misalnya unsur profesi stakeholder KPAI adalah: Ikatan dokter anak Indonesia (IDAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) , Himpunan pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia ( HIMPAUDI) dan lain-lain. Seperti pada gambar berikut :

Kemitraan juga dapat dilakukan dengan sesama organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, kelompok masyarakat peduli anak seperti yang tercantum dalam pasal 75 (2). Kajian melalui organisasi kemasyarakatan misalnya dapat berbentuk seperti gambar dibawah ini :

Menelaah bersama masyarakat, merepresentasikan data dan fakta yang ada di masyarakat sebagai cross check KPAI dalam memberikan saran masukan dan pertimbangan kepada presiden sesuai mandat pasal 76(b) UU Perlindungan Anak. Bisa dilakukan melalui Fokus Group Discution (FGD), . Maping Group Discution (MGD), Coffe Morning, Diskusi Publik, Seminar dan kegiatan lainnya.

Exit mobile version