AUDIENSI KEDUBES KERAJAAN BELANDA: KASUS HAK ASUH ANAK

KPAI menerima audiensi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Jumat (27/01/2023)

Jakarta – Kasus pelanggaran hak anak klaster keluarga dan pengasuhan alternatif penyelesaiannya dapat melalui mediasi. KPAI dapat melaksanakan mediasi sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf (e) melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.

KPAI menerima pengaduan kasus perebutan hak kuasa asuh anak antara WNA dan WNI. Terkait tindaklanjut pengaduan tersebut, KPAI akan melakukan proses mediasi antara para pihak yang berkonflik dengan difasilitasi oleh kementerian/lembaga terkait serta menghadirkan penerjemah berizin.

KPAI terus melakukan berbagai upaya, terobosan, dan inovasi agar penyelenggaraan perlindungan anak semakin efektif. Mediasi merupakan salah satu cara KPAI dalam mendorong peningkatan penyelenggaraan perlindungan anak serta memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Mediasi bisa dilakukan dengan syarat kemauan dan kerelaan para pihak (ibu dan bapak) untuk mau dimediasi tutur Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada saat menerima audiensi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Jumat (27/01/2023).

Audiensi yang membahas perihal dugaan kasus perebutan hak kuasa asuh anak antara WNA dan WNI tersebut di terima langsung oleh Wakil Ketua KPAI Jasra Putra beserta jajaran. Hadir Kepala Konsuler Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Hugo Brenninkmeijer beserta staf.

“Diharapkan konflik ini tidak terus berkepanjangan dan tentunya akses orang tua bertemu dengan anak dapat terlaksana untuk kepentingan terbaik,” ujar Kepala Konsuler Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Hugo Brenninkmeijer.

Penyelenggaraan perlindungan anak tentu harus menjadi komitmen dan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak yakni non dikriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, dan partisipasi anak. KPAI dalam pengaduan ini akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KPAD setempat demi kepentingan terbaik bagi anak tutup Jasra. (Rv/Ed:Jp/Kn)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version