AUDIENSI UNIV BENGKULU : KPAI ADALAH LEMBAGA PENGAWAS PENYELENGGARA PERLINDUNGAN ANAK

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga negara independen yang mempunyai komitmen yang tinggi, menjadi lembaga pengawas penyelenggara perlindungan anak yang profesional dan terpercaya untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya melalui sistem perlindungan yang berkelanjutan. 

Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menambahkan bahwa sebagai lembaga pengawas, KPAI bersifat independen dan mengemban tugas sebagaimana diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal tersebut disampaikan pada saat menerima audiensi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang dihadiri 42 mahasiswa, 3 dosen pembimbing lapangan dan 2 tenaga administrasi di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Agenda kunjungan mahasiswa universitas Bengkulu ini merupakan bagian dari program magang institusional untuk membuka wawasan dan melihat secara dekat instansi pemerintah dalam melayani masyarakat.
“Hal-hal yang dilihat secara online saja, harapannya bisa dilihat secara langsung.” ungkap Susi Ramadani selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Dalam sambutannya, Margaret menyampaikan terkait data 2021 aduan masyarakat yang masuk ke KPAI menyebutkan bahwa data didominasi kasus anak korban kejahatan seksual yakni mencapai 859 kasus. Cukup memprihatinkan karena tidak sedikit kasus kekerasan seksual justru terjadi di satuan pendidikan.

Meningkatnya kasus tersebut tentu rentan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, ujarnya.
Kekerasan seksual terhadap anak semakin marak terjadi di masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup korban. Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti anak dan penyandang disabilitas.

Di akhir sesi audiensi KPAI dalam program podcast bincang-bincang perlindungan anak berkolaborasi dengan dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Susi Ramadani membahas terkait bagaimana penanganan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Universitas Bengkulu. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version