AUDIENSI:SELEKSI ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2022-2027

KPAI menerima audiensi DPRD Komisi V, DPPPA, Ketua Pansel Provinsi Sumatera Selatan pada, Selasa (24/01/2023)

Jakarta, – Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan perlindungan anak Provinsi Sumatera Selatan membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Dalam hal ini merupakan urusan wajib pemerintah daerah, namun dirasakan pertumbuhan kelembagaan KPAD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum sebanding dengan kompleksitas persoalan perlindungan anak dan jumlah daerah.

Penyelenggaraan perlindungan anak kerap ada kesenjangan baik dari sisi ideal dan faktual. Untuk itu, negara memastikan serta menjamin penyelenggaraan ini efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana aspek ini membutuhkan kesadaran kita semua. Pengawasan, kolaborasi, sinergi, serta dialog dalam menyelesaikan setiap kasus pemenuhan dan perlindungan anak agar langkah dapat terukur dari sisi tugas ungkap Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat memimpin audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Komisi V DPRD dan Pansel KPAD Provinsi Sumatera Selatan pada, Selasa (24/01/2023).

Dok: Humas KPAI

Audiensi yang membahas Proses seleksi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2027 tersebut diterima dan dipimpin langsung oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah beserta Anggota KPAI Sylvana Maria, Dian Sasmita, Ai Rahmayanti dan Kepala Sekretariat drg. Dewi Respatiningsih beserta jajaran. Turut hadir Ketua Komisi V DPRD Susanto Adjis, Plt. Kepala DPPPA Prov Sumsel Henny Yulianti, Ketua Pansel KPAD Sumsel Rosidin beserta jajaran.

Dengan kondisi geografis yang cukup luas tentu peran KPAD sangat penting di Prov Sumsel ditengah kondisi sekarang banyak anak yang harus mendapatkan perlindungan di sekolah baik formal maupun non formal serta keluarga.

Tujuan kami audiensi yakni meminta pendapat secara langsung secara tertulis, dimana peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait proses seleksi KPAD Sumsel agar kami mendapatkan dasar apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan yang berlaku, tutur Ketua Komisi V DPRD Prov Sumsel Susanto Adjis.

Hasil seleksi yang sudah dijalankan, ada 10 orang yang direkomendasi dan disampaikan kepada DPRD Komisi V, lalu terhadap 10 orang ini apakah dapat dilakukan fit and proper test. Karena demi menjaga sinergitas antara eksekutif dan legislatif dimana dibutuhkan kecerdasan, komitmen, obyektifitas ditengah tangguh jawab yang kita pikul bersama, lanjut Susanto.

Sementara itu, Ketua Pansel Anggota KPAD Prov Sumsel Rosidin hasan, menyampaikan bahwa pansel memiliki komitmen besar terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pansel telah menyeleksi 30 menjadi 10 orang calon yang memenuhi syarat administrasi dan kriteria dengan beberapa tahap seleksi yang ketat.

Proses selanjutnya adalah penyerahan hasil anggota KPAD kepada Gubernur, Bupati/Walikota. Kemudian Sekda menyiapkan surat pengantar dari Gubernur, Bupati/Walikota kepada pimpinan DPRD.

Dalam hal ini agar memperoleh pertimbangan calon anggota KPAD dari DPRD terutama komisi yang terkait dengan urusan perlindungan anak. Komisi DPRD dimaksud dapat mengadakan rapat untuk mendengarkan pandangan dan pendapat calon anggota KPAD, baik itu bentuknya fit and proper test maupun rapat dengar pendapat, tutur Ai Rahmayanti Anggota KPAI Sub Komisi Kelembagaan.

Pemerintah daerah memandang sangat penting dalam menginisiasi lahirnya KPAD. Namun belum semua daerah terbentuk KPAD, semangatnya adalah pendirian KPAD merupakan komitmen dalam melaksanakan mandat konstitusi, HAM dalam hal ini hak anak, hak anak adalah HAM.

Atas inistiatif Prov Sumsel yang sangat mulia ini. Perlu dipahami bersama bahwa dalam proses seleksi calon anggota KPAD dan atau komisi pengawasan perlindungan anak daerah diperlukan pandangan atau pertimbangan yang kritis, dialogis dan konstruktif dari DPRD Prov Sumsel. Agar terbentuk KPAD yang efektif, kredibel dan independen, ungkap Sylvana Maria Anggota KPAI Sub Komisi Mediasi

Diakhir sesi audiensi, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan rekomendasi bahwa diperlukan revisi peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan KPAD Prov Sumsel.

Hal tersebut untuk lebih mempertajam relevansi terkait KPAD di Sumsel, namun tidak mengurangi isi substansi isi Pergub yang menjadi landasan teknis operasional. KPAI tentu akan mengeluarkan surat tertulis untuk menjadi landasan pembentukan KPAD, lanjut Ai.

Pembentukan KPAD dan atau Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah berlandaskan kepada (a). Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 135); (b). Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2014-2017 dan Pengangkatan Anggota KPAI Periode 2017-2022; (c).Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPAI; (d). Keputusan KPAI Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Pedoman Pembentukan KPAD

KPAI Sangat mengapresiasi kepada DPPPA Prov Sumsel beserta jajaran atas inisiasi pembentukan KPAD ini, kami berharap kedepan KPAD Prov Sumsel menjadi salah satu pemangku kepentingan bagi penyelenggaraan perlindungan anak yang di perhitungkan, tutup Ai.(Kn)

Humas KPAI – 081380980405

Exit mobile version