BANYAK KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN BREBES YANG TIDAK SEGERA DITANGANI DENGAN ALASAN TIDAK CUKUP BUKTI

Anggota KPAI Dian Sasmita pada pengawasan di Brebes untuk mengetahui kendala penanganan kasus kekerasan seksual pada, (23/02/2023)

Brebes,- Penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Brebes Jawa Tengah masih belum banyak berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Banyak kasus kekerasan seksual di Kabupaten Brebes yang tidak segera ditangani dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota KPAI Dian Sasmita pada pengawasan di Brebes untuk mengetahui kendala penanganan kasus kekerasan seksual pada, (23/02/2023)

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DP3KB Brebes Rini Pujiastuti saat menemui Anggota KPAI Dian Sasmita pada pengawasan di Brebes untuk mengetahui kendala penanganan kasus kekerasan seksual pada, (23/02/2023).

Keterangan korban saja dianggap tidak cukup. Hal ini menjadi catatan bersama karena mandat dalam UU TPKS, hal tersebut sudah diantisipasi. Kemudian, agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang didamaikan maka perlu terutama Aparat Penegak Hukum (APH) agar didorong untuk berpedoman dan memahami UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual,tutur Dian.

Selama proses penaganan kasus kekerasan seksual tidak berpedoman dan mengacu pada UU TPKS, maka ada beberapa celah-celah yang memungkinkan korban semakin dikorbankan lagi/victimisasi. Misalnya, anak korban kekerasan seksual didamaikan kemudian dinikahkan.

Mediasi tersebut masuk dalam ranah pidana. Oleh karenanya, pemerintah maupun APH harus lebih memahami untuk lebih mematuhi rambu-rambu dalam penanganan kasus kekerasan seksual

Perlu ditekankan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual sudah mengalami luka yang luar biasa dan trauma yang berkepanjangan. Untuk itu diharapkan agar APH menangani dengan baik pada kasus kekerasan seksual, lanjutnya.

Dian menambahkan, dalam UU TPKS, penanganan kasus kekerasan seksual sudah cukup dengan keterangan korban dan hasil visum, sudah termasuk alat bukti. Ketika dalam penanganannya membutuhkan bukti tambahan, maka menjadi tugas penyidik APH untuk menggali bukti lain. Misalnya dengan visum psikiatrikum dan visum et repertum, atau alat bukti petunjuk lainnya, tutup Dian.(Ed:Kn)

ANGGOTA KPAI – SUB KOMISI PENGADUAN
DIAN SASMITA
HP- 08112871908

Exit mobile version