Banyaknya Kasus Kekerasan Anak di Malut, Pemprov Diminta Segera Bentuk KPAD

Ternate, Hpost – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, dengan resmi membuka acara pendampingan pengisian aplikasi Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak.

Oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara, di Ballroom Hotel Sahid Bella, Kamis 5 November 2020.

Dadam sambutannya, Sekprov mengatakan, dasar pembangunan sebuah bangsa ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Demikian pula dengan pembangunan di daerah Maluku Utara (Malut).

Yang mana, pelaku pembangunan di Malut saat ini adalah, mereka yang tumbuh dan berkembang pada kurun waktu 20 atau 30 tahun lalu.

“Kualitas SDM kita saat ini, mencerminkan bagaimana kualitas tumbuh kembang dan perlindungan anak di periode waktu sebelumnya. Demikian pula dengan mutu pembangunan 20 hinga 40 tahun yang akan datang. Ini dapat tercermin dari kualitas pemenuhan dan perlindungan anak dimasa sekarang,” ungkapnya.

Wujud kesuksesan pemerintah dalam membangun sebuah wilayah, tidak bisa dinilai dengan seberapa besar pembangunan fisik atau infrastruktur yang dilakukan. Melainkan harus dinilai dari, seberapa besar pembangunan manusia itu dikembangkan. Dengan kata lain, pembangunan manusia seutuhnya adalah mutlak, yang merupakan investasi jangka panjang sebuah daerah.

Bagaimana bisa dikatakan sukses pembangunan sebuah wilayah, dengan insfratuktur yang berkembang. Namun tidak dibarengi dengan moral dan pembangunan manusianya.

“Tidak dapat dipungkiri, bahwa kualitas SDM ditentukan oleh tumbuh kembangnya anak. Bagaimana mereka disiapkan, dibentuk dan dijamin serta dilindungi pemenuhan hak-haknya. Penyiapan anak untuk menjadi manusia di masa depan, yang diharapkan adalah kunci utama,” tegasnya.

Sesuai data Dukcapil Provinsi Malut pada Juni 2020, jumlah anak di Malut kurang lebih 464.821 jiwa, yang terdiri dari 240,458 anak laki-laki dan 224,363 anak perempuan. Atau sekitar 30 persen dari jumlah penduduk.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) memperlihatkan, kekerasan di Malut dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebanyak 128 kasus kekerasan diantarnya 73 korban anak dengan bentuk kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual sebanyak 49 pada tahun 2018.

Sedangkan pada rentan waktu Januari hingga Oktober 2020, terdapat 129 kasus kekerasan diantaranya 77 korban anak dengan 39 bentuk kekerasan dialami adalah seksual, dan ini terjadi pada saat masa pandemi covid-19.

“Tentunya angka ini menjadi perhatian kita semua, data tersebut adalah data yang muncul kepermukaan. Data dari mereka yang berani melapor dan terdapat kemungkinan bahwa, kasus yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi.

Hal ini tentunya, mempengaruhi proses tumbuh kembang dan kehidupan anak kita dimasa akan datang. Kerenanya, perlu adanya langkah – langkah preventif terkait pemenuhan dan perlindungan kepentingan bagi anak di Malut,” pintanya.

Lebih jauh, Sekprov bilang, untuk mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Perlu di dukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.

Hal ini sebagaimana pernyataan Presiden RI Joko Widodo, bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita yanh berharga dari pada minyak. Yang selanjutnya diterbitkan Perpers nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Maka dari itu, hasil dari kegiatan SIMEP ini kiranya dapat menghimpun data dan informasi terkait perlindungan anak di Malut, yang berbasis aplikasi SIMEP. Sehingga bisa memberikan saran dan masukan, sebagai pertimbangan menyusun berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.

Terimakasih kepada Komisioner KPAI atas inisiasi kegiatan pendampingan ini, dan kepada peserta kegiatan saya harap agar dapat menjadi operator, yang bisa melaporkan setiap perkembangan data anak di wilayah kerja masing-masing, sehingga kita semua bisa memberikan solusi dan pengawasan bagi perlindungan anak di Malut,” harapnya.

Komisioner KPAI RI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan KPAI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak diseluruh Indonesia.

Sebagaimana dalam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 76, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di seluruh Indonesia, memberikan masukan dan usulan kebijakan pada stakeholder, termasuk pemerintah daerah serta mengumpulkan data dan informasi.

Terkait dengan data dan informasi, dari tahun 2011 hingga Agustus 2020, terdapat kurang lebih 40 ribu aduan yang masuk ke KPAI. Baik itu perlindungan anak di 9 cluster bidang, diantaranya bidang hak sipil dan partisipasi anak, bidang pendidikan, bidang kesehatan anak berhadapan dengan hukum, bidang sosial dan situasi anak dalam darurat, bidang pornografi dan siber crime.

Tugas selanjutnya, melakukan telaah dan kajian. Data dan informasi yang di kumpulkan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait penyelenggaraan yang telah dilakukan oleh pemerintah itu sendiri,” paparnya.

KPAI juga diberikan mandat untuk mediasi, tetang penyelenggaraan sengketa perlindungan anak. Rata-rata setiap bulan terdapat 3 hingga 5 sengketa dan mediasi yang dilakukan oleh mediator kami.

Terkait dengan itu, Pemrov Malut diminta mau dan dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Yang didasari UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemda dapat membentuk KPAD yang tugas, dan fungsinya sama dengan KPAI RI di Pusat,” inginnya.

Turut hadir, Sekprov Provinsi Malut, Kepala Balitbangda, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Karo Humas dan Protokol serta narasumber dan para peserta.

Sumber :

https://halmaherapost.com/2020/11/05/banyaknya-kasus-kekerasan-anak-di-malut-pemprov-diminta-segera-bentuk-kpad/

Exit mobile version