Bayi Prematur Wafat Diduga Kelalaian Penanganan, KPAI Temui Pihak RS & Ortu Korban

Dunia kesehatan anak kembali berduka. Adanya dugaan tambahan catatan kelam tentang pelayanan kesehatan anak yang berujung pada kematiannya, akan menambah panjang daftar bahwa blind spot pelaksanaan JKN perlu dibenahi secara sungguh-sungguh.

Kematian seorang bayi prematur di dalam inkubator yang diduga karena adanya kelalaian, terangkat dalam unggahan sebuah media sosial. Dalam postingannya dijelaskan bahwa bayi sudah wafat lama, tapi pihak keluarga lambat diberi tahu.

Akibat kelalaian ini pula, pihak keluarga menyatakan bahwa bayi menjadi mengalami luka lebam sepintas seperti terbakar. Menanggapi hal ini, KPAI rencananya segera menemui pihak RS Bersalin yang menolong kelahiran keluarga serta menemui keluarga korban guna melakukan pengawasan pelayanan kesehatan pada anak.

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, mengatakan, mengenai peran media sosial yang signifikan dalam membantu banyak pihak meneruskan berita-berita kepada pihak berwajib dan terkait. KPAI mengingatkan bahwa ada tata aturan/etika terkait dengan pemberitaan masalah anak, merujuk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya Pasal 97 Jo Pasal 19 ayat (1).

Dimana disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang membuka identitas Anak, Anak Korban dan/atau Anak saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)’.

“Dengan demikian kaidah pemberitaan terkait kasus-kasus anak harus dilakukan sedemikian rupa dengan memperhatikan hak tumbuh kembang anak serta kepentingan terbaik anak khususnya identitas mereka agar tidak menimbulkan kesulitan baru di kemudian hari,” kata Sitti.

Exit mobile version