Bebasnya Terdakwa Pencabulan di Jambi, KPAI Sarankan Orangtua Korban Beri Bukti Baru di Kasasi

Ilustrasi korban pencabulan

JAMBI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengapresiasi orangtua korban yang pro aktif dalam menuntut keadilan dalam kasus pencabulan oleh oknum ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Meski terdakwa sudah divonis bebas oleh pengadilan, tapi para orangtua korban terus mempertanyakan kasus tersebut.

Jasra Putra, Komisioner hak sipil dan partisipasi anak KPAI mengatakan, kasus pembuktian pencabulan seringkali berakhir, karena korban yang tidak mau bersaksi.

Menurutnya, banyak pandangan permisif terhadap peristiwa itu. 

“Namun untuk peristiwa di Jambi, kita melihat para korban dan orangtua korban yang pro aktif. Ini menjadi contoh upaya penanganan korban kekerasan seksual,” jelasnya, Kamis (6/2/2020).

Jasra mengatakan, negara bisa berperan lebih dengan cara mendukung mereka yang berani melaporkan dan mengawal kasusnya. Apalagi para ibu dari orangtua korban berperan aktif.

KPAI menyarankan orangtua korban mendorong proses lanjutan atas putusan bebas tersebut dan mendorong disertakan bukti-bukti tambahan.

Menurutnya, alat bukti tambahan dapat diupayakan dengan melibatkan psikiater, dan psikolog. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan pelibatan pekerja sosial, penelitian masyarakat dan lokasi terjadi perisitwa.

“Upaya hukum bisa melalui kasasi dengan menambahkan bukti-bukti baru, tentu harus ada pendampingan hukum bagi anak oleh pemerintah daerah dalam hal ini melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui tanggal 23 Januari 2020 seorang terdakwa kasus pencabulan terhadap anak usia 7 sampai 10 tahun divonis bebas.

Terdakwa atas nama Ambok Lang ini merupakan Aparatur Sipil negara di Dinas pendidikan Provinsi Jambi.

Vonis bebas ini membuat para orang tua korban kecewa dan mempertanyakan hal ini ke kejaksaan, pengadilan hingga P2TP2A.

Jaksa masih meneliti dan mengkaji berkas salinan putusan hakim dan akan memasukkan memori kasasi paling lambat 13 Februari 2020.

Bebasnya Terdakwa Pencabulan di Jambi, KPAI Sarankan Orangtua Korban Beri Bukti Baru di Kasasi.

 

Sumber: https://jambi.tribunnews.com

Exit mobile version