BENTUK-BENTUK PENYIKSAAN TERHADAP ANAK HARUS DIHENTIKAN, PEMERINTAH DIDORONG SEGERA RATIFIKASI OPCAT

DOK : Humas KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional tanggal 26 Juni 2022, maka Tim KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang terdiri dari KPAI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan LPSK bersama dengan Komnas Disabilitas melaksanakan media briefing secara daring dan luring yang bertempat di Workroom Coffe, Jakarta pada tanggal 24 Juni 2022.

DOK : Humas KPAI

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Anggota Ombudsman RI Johanes Widiantoro, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dan Komisioner Komnas Disabilitas Jonna Aman Damanik,  para jurnalis media cetak, elektronik maupun online serta jajaran staf unit kerja terkait. 

Media Briefing ini digelar guna mendorong peran media dalam menyuarakan pencegahan penyiksaan dan menyampaikan pentingnya ratifikasi OPCAT sebagai upaya membebaskan Indonesia dari penyiksaan, serta mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).

“KPAI sudah melakukan advokasi hingga pemantauan ke lembaga-lembaga sosial agar tidak terjadi penyiksaan terhadap anak, namun fakta di lapangan hingga saat ini penyiksaan masih terus terjadi dan anak-anak rentan menjadi korban,”ucap Rita Pranawati dalam jumpa pers Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

Di Indonesia, pengakuan atas hak untuk bebas dari penyiksaan telah diatur dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia nasional maupun internasional, salah satunya yaitu Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

“Dengan disahkannya UU TPKS, KPAI memiliki mandat untuk melakukan pengawasan pencegahan dan penanganan penyiksaan anak yang mengalami kekerasan seksual,” lanjut Rita.

Walau sudah memiliki banyak kerangka normatif, praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) masih terus terjadi dan terus berulang. Karena hingga hari ini Indonesia belum meratifikasi OPCAT yang menentang penyiksaan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

“ KPAI bersama Tim KuPP terus mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi OPCAT dan membentuk SOP pencegahan penyiksaan khususnya pada anak yang dilakukan oleh APH maupun ABH di LPKA,” tutupnya. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version