Berkaca dari Kasus Nikahsirri.com, KPAI Imbau Orangtua Cegah Perkawinan Anak

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati meminta orangtua mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur. Hal itu tertuang jelas dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Bagi parang orangtua, dalam UU PA jelas orang tua memiliki kewajiban mencegah terjadinya perkawinan anak sehingga peran pengasuhan dan pengawasan kepada anak sangat penting agar anak bebas dari eksploitasi seksual,” kata Rita kepada Okezone, Rabu (27/9/2017).

Belakangan ini muncul situs nikahsirri.com. Situs tersebut menyediakan jasa nikah siri secara daring dan lelang perawan. Polisi juga telah menciduk pembuat situs tersebut, yakni Aris Wahyudi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rita, perkawinan harus didasarkan pada tujuan kemaslahatan, tidak semata-mata karena urusan biologis sebagaimana yang diperlihatkan oleh situs nikahsirri.com. “Jika perkawinan tidak dilaksanakan dengan tujuan kemasalahatan, maka anak lagi yang akan menjadi korban,” tutur dia.

KPAI bersama Polda Metro Jaya telah ikut mengusut kasus ini. Bila benar dugaan adanya eksploitasi anak, lembaga independen negara itu tak segan-segan meminta terduga pelaku diganjar pidana maksimal sesuai UU Perlindungan Anak.

“Saya kira perlu diperluas jika benar ada korban anak maka dapat menerapkan UU Perlindungan Anak,” ujar Rita.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan anak di bawah umur sebagai mitra Nikahsirri.com. Pasalnya, aturan main di situs tersebut diduga menetapkan batas minimal usia mitra 14 tahun.

Jika terbukti, polisi bakal menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sendiri telah menangkap Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar. 

Exit mobile version